Nama perusahaan di akta sudah berubah. Tim penjualan masih memakai identitas lama dalam dokumen pelanggan, sementara bagian keuangan menyimpan dua alamat berbeda. Dalam ilustrasi hipotetis ini, transaksi tetap berjalan, tetapi staf harus mencari kembali dokumen setiap kali bank atau mitra usaha meminta penjelasan.
Persoalan tersebut layak diperiksa ketika pemerintah membenahi tata kelola datanya. Pada 6 Oktober 2026, DPR menyetujui RUU Satu Data Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9. Dalam pemberitaan resminya, DPR menyebut pengaturan mengenai standar data, metadata, kode referensi atau data induk, serta interoperabilitas data. [1]
Bagi perusahaan, arah kebijakan itu memberi alasan untuk menata data yang digunakan dalam berbagai pelaporan. Namun, cakupan kewajiban langsung bagi sektor privat dan tanggal penerapannya tetap perlu diperiksa dari teks yang telah diundangkan. Sampai pemeriksaan editorial pada 6 Oktober 2026, nomor undang-undang serta naskah pengundangannya belum berhasil diverifikasi.
Baca arah pengaturan dan batas aksesnya
Pada 5 Oktober 2026, Ketua Panja Sturman Panjaitan menjelaskan bahwa hasil pembahasan mencakup standar data, metadata, kode referensi atau data induk, dan sistem katalog data nasional. Ia menyatakan pengaturan tersebut dilakukan tanpa memusatkan penguasaan data pada satu lembaga. [2]
Standar membantu pihak yang mengelola data memakai definisi dan format yang dapat dibandingkan. Metadata memberi keterangan tentang data, misalnya periode dan cara penyusunannya. Kode referensi membantu mengenali objek yang sama ketika dicatat dalam sistem berbeda. Penjelasan ini menggambarkan fungsi teknis istilah tersebut, bukan penetapan kewajiban baru bagi perusahaan.
DPR juga melaporkan bahwa penggunaan dan pengendalian akses, keamanan data serta ketentuan peralihan masuk dalam pengaturan yang disetujui. [1] Ruang akses tiap lembaga harus diuji terhadap ketentuan final dan kewenangan hukumnya. Pemberitaan persetujuan RUU belum cukup untuk menyimpulkan bahwa DJP atau setiap regulator otomatis dapat membuka seluruh data perusahaan.
Tanggal penerapan pun harus diperiksa. Pasal 87 UU Nomor 12 Tahun 2011 mengaitkan kekuatan mengikat peraturan dengan tanggal pengundangan, kecuali peraturan menentukan waktu lain. [3]
Perbedaan data perlu dapat dijelaskan
Menurut analisis TouTax, jika instansi dapat membandingkan data dengan definisi dan identitas yang lebih konsisten, perbedaan antarcatatan dapat lebih mudah ditemukan. Akibat praktisnya bergantung pada sistem yang benar-benar diterapkan dan hak akses penggunanya. Artikel ini tidak menyatakan bahwa pencocokan otomatis seluruh data perusahaan sudah berlangsung berdasarkan undang-undang baru.
Perusahaan dapat mempersiapkan penjelasan atas data yang dimilikinya sekarang. Bedakan kesalahan input, informasi yang belum diperbarui, dan perbedaan yang memang mempunyai dasar.
Alamat kantor terdaftar dapat berbeda dari lokasi gudang. Jumlah pekerja pada akhir bulan dapat berbeda dari jumlah orang yang pernah menerima pembayaran sepanjang bulan. Angka pada dua dokumen itu baru dapat dibandingkan setelah objek dan periodenya diketahui.
Mengubah angka agar semua tampak sama justru dapat menghapus informasi yang diperlukan. Tim perlu menyimpan alasan perbedaan beserta bukti yang mendukungnya.
Tetapkan data acuan dan penanggung jawabnya
Sebagai langkah internal, perusahaan dapat membuat daftar data acuan untuk identitas entitas. Isinya meliputi nama hukum, NPWP, NIB, alamat sesuai fungsi, pengurus dan informasi kepemilikan yang didukung dokumen resmi. Setiap bidang mempunyai penanggung jawab, tanggal pembaruan dan tautan ke dokumen sumber.
Data acuan itu dapat disimpan dalam sistem yang sudah digunakan perusahaan. Yang diperlukan adalah aturan kerja ketika seseorang mengubah catatan dan ketika bagian lain mengambil data untuk pelaporan.
Misalnya, staf administrasi menerima dokumen perubahan pengurus. Ia mencatat tanggal perubahan dan dokumen sumber, lalu meminta pihak yang berwenang memeriksa pembaruan tersebut. Bagian yang mengelola data bank, kontrak atau pelaporan kemudian menilai catatan mana yang perlu diperbarui sesuai prosedur masing-masing.
Daftar acuan perlu menjaga versi sebelumnya. Ketika mitra meminta penjelasan mengenai dokumen lama, tim masih dapat membuktikan identitas atau pengurus yang berlaku pada tanggal dokumen tersebut dibuat.
Uji satu periode pelaporan
Manajemen dapat memilih satu bulan untuk latihan rekonsiliasi. Gunakan dokumen yang memang dimiliki perusahaan dan catat definisi setiap angka sebelum membandingkannya. Ini usulan tata kelola internal, bukan daftar laporan baru yang diwajibkan kepada seluruh perusahaan oleh UU Satu Data Indonesia.
| Data yang diperiksa | Catatan yang dibandingkan | Penjelasan yang dicari |
|---|---|---|
| Identitas perusahaan | Dokumen resmi dan profil pada sistem yang digunakan | Perubahan yang belum diperbarui atau kesalahan input |
| Alamat | Alamat terdaftar, kantor dan lokasi kegiatan | Fungsi setiap alamat dan tanggal pembaruannya |
| Jumlah pekerja | Daftar HR dan daftar pembayaran | Cakupan orang, periode dan perubahan personel |
| Nilai penjualan | Buku penjualan dan data pelaporan terkait | Dasar pencatatan, periode, pembatalan dan penyesuaian |
| Kepemilikan | Dokumen perubahan dan catatan internal | Tanggal efektif serta bukti yang mendasari catatan |
Setiap selisih diberi status. Tim dapat menandainya sebagai kesalahan yang harus diperbaiki, perbedaan yang sudah dijelaskan, atau persoalan yang masih membutuhkan bukti. Cantumkan orang yang menindaklanjuti dan dokumen yang belum tersedia.
Untuk data transaksi, jumlah agregat saja sering belum cukup. Tim keuangan perlu dapat menelusuri angka ke rincian transaksi dan bukti sumber. Jika sebuah angka direvisi, simpan alasan revisi dan identifikasi laporan yang terpengaruh.
Ilustrasi selisih jumlah pekerja
Dalam contoh hipotetis, HR mencatat 40 pekerja aktif pada 30 September. Daftar pembayaran September memuat 42 orang karena dua pekerja yang keluar di pertengahan bulan masih menerima pembayaran untuk periode kerjanya.
Selisih dua orang dapat dijelaskan setelah tim memeriksa tanggal keluar dan rincian pembayaran. Namun, keterangan lisan saja belum memadai untuk proses review yang dapat diulang. Simpan definisi pekerja aktif, periode pembayaran dan dokumen pendukungnya.
Jika pihak luar meminta data jumlah pekerja, staf dapat memilih catatan yang sesuai dengan definisi dalam permintaan. Ia juga dapat menjelaskan perbedaannya dengan catatan lain tanpa harus menebak lagi.
Disiplin serupa dapat diterapkan pada angka keuangan. Perbedaan karena periode atau dasar pelaporan perlu didukung rekonsiliasi. Artikel ini tidak meminta perusahaan menyamakan setiap angka lintas laporan tanpa memeriksa konteksnya.
Jaga akses ketika data dirapikan
Pengumpulan data dalam satu tempat memperjelas kebutuhan pembagian akses. Manajemen perlu menentukan siapa yang boleh membaca, mengubah atau mengirim tiap jenis informasi, terutama data identitas dan penghasilan pekerja.
Riwayat perubahan membantu reviewer mengetahui siapa yang memperbarui catatan, kapan, dan dengan bukti apa. Salinan yang pernah dikirim juga patut dipertahankan sesuai kebijakan penyimpanan perusahaan agar tim dapat menelusuri informasi yang diterima pihak lain.
Persetujuan RUU Satu Data Indonesia sudah terkonfirmasi. Dampak teknisnya kepada perusahaan masih membutuhkan pemeriksaan terhadap naskah final dan penerapannya. Pekerjaan internal dapat dimulai dari data yang paling sering dipakai: tetapkan acuannya, selesaikan selisih yang tidak mempunyai penjelasan, dan simpan jejak perubahan yang dapat diperiksa kembali.
Referensi
- DPR RI, DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, Atur AI Hingga Pembentukan Lembaga SDI, 6 Oktober 2026.
- DPR RI, Panja RUU Satu Data Indonesia Sepakati 20 Bab dan 141 Pasal, 5 Oktober 2026. Dipakai untuk penjelasan hasil pembahasan Panja, bukan pengganti naskah yang telah diundangkan.
- UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya Pasal 87.
Catatan editorial: Artikel ini disusun berdasarkan sumber yang ditelaah sampai 6 Oktober 2026. Nomor undang-undang, naskah yang telah diundangkan, tanggal mulai berlaku dan cakupan kewajiban langsung bagi sektor privat belum berhasil diverifikasi. Ilustrasi dan langkah rekonsiliasi merupakan usulan tata kelola internal; materi ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum atau perpajakan untuk keadaan tertentu.