Di satu perusahaan, angka laba bisa muncul dalam laporan auditan, bahan rapat direksi, pelaporan kepada otoritas, dan kertas kerja pajak. Angkanya tidak selalu identik karena tujuan dan dasar penyusunannya dapat berbeda. Yang merepotkan adalah ketika tim kesulitan menjelaskan versi mana yang dipakai, kapan angka berubah, dan siapa yang menyetujuinya.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan memperkenalkan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK). Untuk laporan keuangan tujuan umum yang wajib disampaikan kepada kementerian, lembaga, atau otoritas yang berwenang, PP ini mengatur penyampaian melalui PBPK. Platform tersebut kemudian meneruskan laporan kepada pihak terkait sesuai kewenangannya. Pelapor tetap bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan (Pasal 7).
Aturan ini sudah berlaku sejak 19 September 2025. Namun, jadwal penggunaan PBPK berlangsung bertahap. Emiten dan perusahaan publik di sektor pasar modal masuk paling lambat pada 2027. Penjelasan Pasal 39 menyebut laporan tahunan yang disampaikan pada 2027 sebagai laporan tahun buku 2026; laporan interim yang disampaikan pada 2027 adalah untuk tahun buku 2027. Untuk pelapor lain, tahapannya akan ditetapkan Menteri setelah berkoordinasi dengan otoritas terkait. Perusahaan perlu memeriksa aturan lanjutan dan ketentuan sektornya sebelum menetapkan tenggat sendiri.
Mulai dari versi laporan yang benar
Coba ambil satu laporan keuangan terakhir yang sudah disampaikan perusahaan. Apakah tim dapat menemukan file final, catatan atas laporan keuangan, dokumen pendukung yang diwajibkan, serta bukti persetujuannya tanpa membuka banyak folder dan bertanya ke beberapa orang?
Pasal 8 PP 43/2025 mencakup laporan keuangan dan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk entitas induk dan entitas wajib audit, komposisi dokumen mengikuti keadaan masing-masing. Perusahaan yang wajib audit, misalnya, perlu memperhatikan laporan keuangan auditan dan laporan auditor independen. Daftar unggahan yang rinci tetap harus dicocokkan dengan ketentuan pelaksanaan dan aturan otoritas yang berlaku.
Di tingkat kerja, satu daftar versi akan banyak membantu. Catat nama file, tahun buku, cakupan entitas, tanggal persetujuan, status audit, dan tempat file itu pernah disampaikan. Bila laporan diterbitkan kembali, simpan alasan serta hubungan antara versi lama dan versi baru. Ini usulan pengendalian internal, bukan format daftar yang diwajibkan oleh PP.
Siapa yang memeriksa sebelum laporan dikirim?
Angka yang telah diaudit pun masih bisa salah pilih saat diunggah: file tahun sebelumnya, laporan entitas tersendiri ketika yang diperlukan laporan konsolidasian, atau lampiran yang belum final. Tetapkan satu pemilik paket pelaporan. Orang itu mengumpulkan file final dan mengecek daftar dokumen; pejabat yang berwenang memberi persetujuan sesuai tata kelola perusahaan.
Pasal 44 meminta pelapor berbentuk entitas menerapkan sistem pengendalian internal dalam proses penyusunan laporan keuangan. Pembagian peran, daftar periksa, dan bukti persetujuan adalah cara praktis untuk menjalankannya. Jejak perubahan juga patut disimpan: siapa mengganti angka, atas dasar dokumen apa, dan apakah perubahan tersebut memengaruhi versi yang telah disampaikan.
Tim pajak dapat ikut memeriksa rekonsiliasi antara laporan keuangan dan data perpajakan. Selisih karena koreksi fiskal atau perbedaan waktu tidak serta-merta berarti laporan salah. Penjelasan dan kertas kerjanya perlu tersedia ketika manajemen atau otoritas meminta. Rekonsiliasi ini langkah tata kelola internal; PP 43/2025 tidak menyatakan bahwa SPT digantikan oleh PBPK.
Satu platform tetap punya batas akses
Istilah “bersama” mudah menimbulkan kesan bahwa setiap regulator dapat membuka seluruh data perusahaan. Pasal 38 mengatur pengguna laporan dan mensyaratkan hak akses, dengan pemberian akses mengikuti peraturan perundang-undangan. Perusahaan sebaiknya memetakan laporan apa yang memang wajib disampaikan kepada tiap otoritas, lalu menunggu petunjuk teknis tentang mekanisme PBPK yang berlaku bagi sektornya.
Jangan pula menganggap satu kali unggah otomatis menyelesaikan setiap kewajiban laporan. Pasal 7 mengaitkan penyampaian dengan ketentuan otoritas yang berwenang. Tenggat, bentuk dokumen, dan kewajiban lain perlu dibaca bersama aturan sektoral serta peraturan pelaksanaan PBPK.
Pekerjaan kecil yang bisa dimulai sekarang
Minta tim keuangan memilih satu tahun buku dan menyusun peta sederhana: laporan final apa yang dimiliki, dokumen mana yang mendukungnya, siapa yang menyetujui, dan ke mana laporan pernah disampaikan. Uji apakah seluruh jejak itu dapat ditemukan lagi. Bila ada file dengan nama hampir sama tetapi angka berbeda, selesaikan asal perbedaannya sebelum masa pelaporan berikutnya.
Bagi emiten dan perusahaan publik, latihan ini terkait langsung dengan laporan tahun buku 2026 yang menurut penjelasan PP disampaikan pada 2027. Bagi perusahaan lain, pekerjaan merapikan arsip dan alur persetujuan tetap berguna sambil mengikuti penetapan tahapan oleh Menteri.
Referensi
- PP Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan, JDIH Kementerian Keuangan, khususnya Pasal 7 sampai 10, Pasal 38 sampai 40, Pasal 44, dan Penjelasan Pasal 39.
- Naskah lengkap PP Nomor 43 Tahun 2025.
Artikel ini menjelaskan PP 43/2025 dan menawarkan langkah persiapan internal. Kewajiban serta tenggat tiap entitas harus diperiksa lagi terhadap aturan pelaksanaan dan ketentuan otoritas sektornya.