Sengketa, Governance & Compliance

SE-6/PJ/2026. Cara DJP Menangani Banding dan Gugatan di Pengadilan Pajak

SE-6/PJ/2026 mengatur cara kerja DJP dalam menyiapkan Surat Uraian Banding, Surat Tanggapan, strategi sidang, uji bukti, dan kesimpulan akhir. Pedoman internal ini layak dibaca Wajib Pajak karena memperlihatkan bagaimana berkas sengketa akan dihadapi di Pengadilan Pajak.

Begitu sengketa masuk Pengadilan Pajak, DJP tidak datang hanya dengan salinan ketetapan dan keputusan keberatan. Ada resume per pokok sengketa, strategi penanganan, matriks, kronologi, kertas kerja, serta tim yang dapat meminta data dan menghadirkan ahli atau saksi.

Estimasi baca 11 menit

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-6/PJ/2026 berlaku sejak 1 Juli 2026. Isinya mengatur pekerjaan internal DJP ketika menangani sidang Banding dan Gugatan di Pengadilan Pajak, mulai dari pembuatan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan hingga pengarsipan dokumen setelah persidangan. [1]

Pedoman ini menggantikan SE-65/PJ/2012. Pembaruannya dipicu oleh perubahan pejabat yang menangani sengketa, penggunaan CORETAX DJP, dan administrasi melalui e-Tax Court. DJP juga ingin penanganan perkara berjalan lebih seragam dan berkualitas. [1]

SE-6/PJ/2026 ditujukan kepada unit kerja DJP. Tenggat pengajuan Banding dan Gugatan bagi Wajib Pajak tetap merujuk pada Undang-Undang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta aturan pelaksanaannya. [2][3]

Lalu, mengapa Wajib Pajak perlu membacanya?

Karena surat edaran ini memperlihatkan cara pihak DJP membangun berkas, menguji ruang lingkup sengketa, menyusun argumentasi, dan menanggapi bukti. Informasi tersebut membantu Wajib Pajak menyiapkan perkara dengan lebih rapi sejak pemeriksaan dan keberatan.

Banding dan Gugatan diperlakukan sebagai dua jalur yang berbeda

Dalam SE-6/PJ/2026, Banding didefinisikan sebagai upaya hukum terhadap keputusan yang dapat diajukan Banding. Untuk sengketa pajak yang melalui proses keberatan, objeknya adalah Surat Keputusan Keberatan. DJP menjawabnya melalui Surat Uraian Banding. [1]

Gugatan digunakan untuk pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan yang menurut peraturan dapat digugat. Jawaban DJP dituangkan dalam Surat Tanggapan. [1]

Pemisahan ini berpengaruh sejak surat perkara disusun. Dalam menangani Banding, DJP diminta memeriksa apakah materi yang dibawa ke Pengadilan Pajak sama dengan materi yang pernah diajukan pada tahap keberatan. Apabila berbeda, Surat Uraian Banding akan memuat penjelasan bahwa materi tersebut berada di luar objek pemeriksaan sengketa Banding berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Pengadilan Pajak. [1][2]

SE ini juga meminta DJP memilah sengketa mengenai isi atau jumlah pajak dari sengketa mengenai kewenangan, prosedur, atau pelaksanaan penerbitan keputusan dan tindakan penagihan. Salah memilih jalur dapat membuat perdebatan berhenti pada objek sengketa sebelum pokok koreksi diperiksa.

Wajib Pajak dan kuasanya karena itu perlu memetakan sejak awal keputusan atau tindakan yang disengketakan, jalur hukum yang tersedia, serta alasan yang sudah pernah disampaikan pada tahap sebelumnya.

Surat Uraian Banding disusun per alasan, fakta, dan bukti

Surat Uraian Banding dibuat oleh Kantor Wilayah DJP yang menerbitkan Surat Keputusan Keberatan. Surat Tanggapan dapat dibuat oleh Kantor Wilayah DJP atau Direktorat Keberatan dan Banding, bergantung pada pejabat yang menerbitkan surat atau keputusan yang digugat. [1]

Standar jawabannya cukup rinci. Setiap alasan atau pendapat Wajib Pajak harus ditanggapi dengan mengacu pada fakta, bukti, dan ketentuan yang berlaku. Jika sebagian koreksi sudah dibatalkan pada proses keberatan, DJP harus menjelaskan nilai yang dibatalkan, nilai yang dipertahankan, nilai yang diajukan Banding, dan perhitungannya. [1]

Berkas pendukung Surat Uraian Banding dapat meliputi surat ketetapan pajak beserta bukti pengiriman, surat keberatan dan bukti penerimaannya, Surat Keputusan Keberatan beserta bukti pengiriman, serta matriks sengketa. Untuk Gugatan, lampirannya dapat mencakup keputusan yang digugat, bukti pengiriman, dan kronologi penerbitannya. [1]

Dengan struktur seperti ini, surat Banding yang hanya mengulang narasi keberatan akan cepat kehilangan tenaga. Setiap pokok sengketa sebaiknya mempunyai rangkaian yang mudah dilacak:

BagianPertanyaan yang harus terjawab
Koreksi atau tindakanApa tepatnya yang disengketakan?
Posisi DJPApa dasar koreksi, keputusan, atau tindakannya?
Posisi Wajib PajakMengapa posisi tersebut dianggap keliru?
FaktaKejadian apa yang dapat dibuktikan?
BuktiDokumen mana yang mendukung setiap fakta?
Dasar hukumPasal mana yang berlaku dan bagaimana penerapannya?
NilaiBerapa jumlah yang masih disengketakan dan bagaimana rekonsiliasinya?

Tabel kerja semacam itu terlihat sederhana. Dalam perkara dengan banyak transaksi atau beberapa jenis koreksi, ia mencegah satu angka dijelaskan dengan versi yang berbeda pada surat, matriks, dan uji bukti.

Dokumen yang terlambat diberikan akan mendapat perhatian khusus

Salah satu bagian yang perlu dibaca hati-hati berkaitan dengan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP. Ketentuan tersebut mengatur buku, catatan, data, informasi, atau keterangan yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak. Dokumen tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan. [3]

Jika keadaan itu muncul, SE-6/PJ/2026 meminta DJP menguraikan kronologi peminjaman dokumen dan rincian bukti yang tidak dipertimbangkan. Kronologinya dapat memuat surat permintaan peminjaman, peringatan pertama dan kedua, berita acara pemenuhan, berita acara pemberian data atau penjelasan, serta surat pernyataan tidak ada dokumen dari Wajib Pajak. [1]

Perhatian yang sama berlanjut pada uji bukti. Ketika pemohon Banding menyampaikan bukti yang dahulu tidak diberikan saat pemeriksaan, Tim Sidang mencatat pendapat dalam berita acara uji bukti bahwa bukti itu tidak dapat dipertimbangkan berdasarkan Pasal 26A ayat (4). Pengecualian disebutkan untuk bukti dari pihak ketiga yang belum diperoleh pada saat pemeriksaan. [1]

Masalahnya sering bermula jauh sebelum surat Banding dibuat. Sebuah dokumen mungkin sudah dikirim, tetapi tidak ada bukti penerimaan yang jelas. Dokumen lain belum tersedia karena masih berada pada bank, pelanggan, pemasok, atau perusahaan afiliasi. Kadang jawaban diberikan melalui surat yang tidak menyebut nomor permintaan dokumen.

Catatan kronologis perlu disimpan sejak pemeriksaan. Untuk setiap permintaan, Wajib Pajak sebaiknya mencatat tanggal diterima, batas waktu, dokumen yang diminta, tanggal dan cara pemenuhan, bukti penerimaan, serta alasan tertulis apabila dokumen belum tersedia. Jejak tersebut akan membantu ketika para pihak berbeda pendapat tentang kapan sebuah bukti diminta dan diberikan.

DJP menyiapkan resume dan strategi untuk setiap pokok sengketa

SE-6/PJ/2026 mengatur pembentukan Tim Sidang yang beranggotakan paling sedikit dua pegawai untuk setiap Majelis Hakim atau Hakim Tunggal. Tim tersebut menyusun resume bagi setiap pokok sengketa berdasarkan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan beserta lampirannya. Resume harus selesai paling lama 10 hari setelah sidang pertama. [1]

Resume itu menjadi dasar penyusunan strategi penanganan sengketa. Strateginya memuat langkah yang akan digunakan untuk memperkuat argumentasi sesuai jenis perkara dan isu yang diperdebatkan. Apabila Pasal 26A ayat (4) relevan, daftar dokumen yang tidak dipertimbangkan pada tahap keberatan juga masuk ke dalam strategi. [1]

Tim Sidang dapat meminta data atau keterangan dari unit kerja terkait dan pihak ketiga sesuai ketentuan perpajakan. Mereka juga dapat membahas materi sengketa dengan pegawai DJP atau pihak ketiga, berkonsultasi dengan ahli, serta meminta keterangan saksi. Hasil pembahasan dan konsultasi didokumentasikan. [1]

Artinya, persiapan Wajib Pajak harus mampu bertahan setelah berkas dibandingkan dengan sumber lain. Kontrak perlu cocok dengan faktur dan pencatatan. Alur pembayaran perlu terhubung dengan rekening koran. Penjelasan fungsi setiap pihak perlu konsisten dengan korespondensi, dokumen operasional, dan perlakuan akuntansinya.

Uji bukti memerlukan rekonsiliasi, bukan tumpukan lampiran

Pada sidang pemeriksaan, Tim Sidang menyiapkan dokumen yang diminta Majelis Hakim. Daftarnya dapat berupa matriks sengketa, kronologi, laporan hasil pemeriksaan, kertas kerja pemeriksaan, laporan penelitian keberatan atau nonkeberatan, dan dokumen lain. Tim dapat menyampaikan tanggapan lisan maupun tertulis serta menghadirkan ahli, saksi, atau pegawai DJP jika dibutuhkan atau diminta Majelis Hakim. [1]

Dalam sidang uji bukti, Tim Sidang menguji dan memberikan pendapat atas bukti pemohon Banding. Pendapat tersebut dituangkan dalam berita acara uji bukti. [1]

Banyaknya lampiran belum tentu memudahkan pemeriksaan. Satu bukti perlu diberi fungsi yang jelas. Invoice menunjukkan tagihan, rekening koran menunjukkan pembayaran, kontrak menjelaskan hak dan kewajiban, sedangkan dokumen pengiriman atau laporan pekerjaan menunjukkan transaksi benar-benar dijalankan.

Daftar bukti yang berguna setidaknya memuat nomor bukti, nama dokumen, tanggal, transaksi atau masa pajak, pokok sengketa yang didukung, fakta yang hendak dibuktikan, dan rujukan halaman. Jika nilai pada bukti berbeda dari angka dalam koreksi, rekonsiliasinya harus tersedia.

Berita acara uji bukti juga perlu dibaca sebelum ditandatangani. Pastikan dokumen yang diperlihatkan, penjelasan yang diberikan, dan perbedaan pendapat para pihak tercatat dengan tepat. Koreksi atas isi berita acara sebaiknya diminta ketika uji bukti berlangsung, saat konteksnya masih terang.

e-Tax Court dan CORETAX masuk ke alur administrasi

SE-6/PJ/2026 mengakomodasi pengiriman Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan melalui e-Tax Court untuk perkara yang diajukan melalui sistem tersebut. Dokumen cetak yang diterima selama keberatan dan persidangan dipindai. Salinan digital serta dokumen yang tidak dihasilkan oleh sistem kemudian diunggah ke CORETAX DJP. [1]

Perubahan medium tidak mengurangi pentingnya bukti administrasi. Nama berkas, versi dokumen, waktu unggah, tanda terima elektronik, dan hubungan antara satu lampiran dengan pokok sengketa tetap perlu dikendalikan.

Gunakan satu indeks dokumen sebagai sumber bersama bagi tim pajak, keuangan, operasional, dan kuasa. Cara ini mengurangi risiko adanya dua versi kontrak atau rekonsiliasi yang beredar menjelang persidangan.

Tenggat dalam SE-6/PJ/2026

Surat edaran ini memuat sejumlah tenggat untuk pekerjaan unit dan Tim Sidang DJP. Tenggat berikut membantu pembaca memahami ritme penanganan perkara dari sisi terbanding atau tergugat. Angka-angka ini tidak menggantikan tenggat pengajuan Banding, Gugatan, atau dokumen Wajib Pajak berdasarkan undang-undang dan aturan acara. [1][2]

Kegiatan dalam penanganan DJPBatas waktu
Meneruskan permintaan SUB atau Surat Tanggapan ketika Wajib Pajak pindahPaling lama 3 hari setelah permintaan diterima
Kanwil tempat Wajib Pajak terdaftar mengirimkan rancangan untuk perkara Wajib Pajak pindahPaling lambat 7 hari sebelum tenggat penyampaian berakhir
Menyampaikan Surat Uraian Banding kepada Pengadilan PajakPaling lama 3 bulan sejak permintaan dikirim
Menyampaikan Surat Tanggapan kepada Pengadilan PajakPaling lama 1 bulan sejak permintaan dikirim
Memberikan penjelasan untuk surat pengganti SUB atau Surat TanggapanPaling lama 14 hari sejak permintaan penjelasan dikirim
Menyusun resume setiap pokok sengketaPaling lama 10 hari setelah sidang pertama
Membuat laporan sidangPaling lama 14 hari setelah sidang atau sebelum sidang berikutnya
Membuat resume persidanganPaling lama 14 hari setelah sidang dicukupkan
Menyusun kesimpulan akhir Banding jika diminta Majelis HakimPaling lama 20 hari setelah sidang permintaan kesimpulan
Menyusun kesimpulan akhir Gugatan jika diminta Majelis HakimPaling lama 14 hari setelah sidang permintaan kesimpulan

Kesimpulan akhir DJP dilengkapi resume yang menyandingkan pendapat para pihak secara ringkas. Bagi Wajib Pajak, format yang sama berguna untuk pemeriksaan terakhir. Setiap isu dapat dilihat berdampingan menurut posisi para pihak, bukti utama, dasar hukum, dan angka yang masih berbeda.

Apa yang perlu disiapkan Wajib Pajak

SE-6/PJ/2026 memberi gambaran cukup jelas tentang berkas yang akan dibangun DJP. Persiapan Wajib Pajak dapat mengikuti peta yang sama agar setiap jawaban mempunyai rujukan.

Titik pemeriksaanPersiapan Wajib Pajak
Syarat formalSusun garis waktu keputusan, pengiriman, penerimaan, pengajuan, kewenangan penandatangan, dan dokumen pembayaran yang dipersyaratkan
Ruang lingkup sengketaCocokkan materi dalam keberatan, keputusan keberatan, dan surat Banding
Nilai koreksiBuat rekonsiliasi per jenis pajak, masa atau tahun pajak, transaksi, dan pokok sengketa
Fakta dan buktiHubungkan setiap dalil dengan dokumen tertentu serta halaman yang dirujuk
Riwayat peminjaman dokumenSimpan permintaan, jawaban, bukti penerimaan, berita acara, dan alasan ketidaktersediaan
Uji buktiSiapkan daftar bukti, penjelasan fungsi tiap dokumen, serta rekonsiliasi angkanya
Kesimpulan akhirRingkas posisi, fakta yang terbukti, ketentuan yang diterapkan, dan nilai sengketa per isu

Pemetaan ini sebaiknya dimulai ketika pemeriksaan berlangsung. Jika baru dikerjakan setelah panggilan sidang datang, tim akan menghabiskan waktu mencari korespondensi lama dan menebak hubungan antar dokumen.

SE ini menata pihak DJP, sedangkan perkara tetap dinilai Majelis Hakim

SE-6/PJ/2026 membuat cara kerja DJP lebih terstruktur dan digital. Ia mengatur siapa yang menyiapkan jawaban, apa yang perlu dimuat, bagaimana Tim Sidang dibentuk, kapan resume dan laporan disusun, serta bagaimana dokumen disimpan. [1]

Surat edaran tersebut tidak menetapkan hasil suatu sengketa. Pemeriksaan, pembuktian, dan putusan tetap berada dalam proses Pengadilan Pajak sesuai kewenangan Majelis Hakim dan hukum acara yang berlaku. [2]

Bagi Wajib Pajak, pelajarannya sangat praktis. Dalil yang baik perlu ditopang angka yang konsisten, bukti yang terlacak, dan kronologi yang dapat diuji. Kerapian berkas memang tidak menjamin kemenangan. Berkas yang berantakan dapat membuat fakta penting sulit terlihat.

TouTax Associates membantu Wajib Pajak memetakan pokok sengketa, menyusun kronologi bukti, merekonsiliasi nilai koreksi, dan menelaah kesiapan dokumen untuk proses keberatan, Banding, atau Gugatan. Ruang lingkup pendampingan ditentukan setelah keputusan, tenggat, posisi para pihak, dan riwayat dokumen diperiksa.

Perusahaan Anda sedang menyiapkan Banding, Gugatan, atau uji bukti di Pengadilan Pajak? Hubungi TouTax Associates untuk menjadwalkan diskusi awal.

Referensi

  1. Direktorat Jenderal Pajak, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-6/PJ/2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Sidang Banding dan Gugatan di Pengadilan Pajak, ditetapkan dan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Salinan teks regulasi pada DDTC.
  2. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, berlaku sejak 12 April 2002.
  3. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Kompilasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada laman DJP.
  4. Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan, berlaku sejak 1 Januari 2025.

Catatan: Artikel ini berisi informasi umum. Pemilihan upaya hukum, penghitungan tenggat, pemenuhan syarat formal, dan strategi pembuktian perlu ditentukan dari keputusan atau tindakan yang disengketakan, tanggal penerimaan dokumen, jenis pajak, tahap perkara, serta fakta setiap Wajib Pajak.

Materi ini disusun untuk tujuan informasi umum dan tidak merupakan nasihat profesional untuk fakta atau keadaan tertentu. Pembaca sebaiknya memperoleh nasihat yang sesuai sebelum mengambil tindakan berdasarkan materi ini.