Sengketa, Governance & Compliance

SPT Tahunan Sudah, tetapi PT Masih Punya Laporan Tahunan ke AHU

SPT Tahunan bukan satu-satunya kewajiban tahunan PT. Permenkum 49/2025 mewajibkan persetujuan laporan tahunan PT persekutuan modal disampaikan melalui SABH setelah RUPS dan dituangkan dalam akta notaris.

SPT Tahunan dan laporan tahunan perseroan sama-sama berbicara tentang satu tahun yang telah lewat. Akan tetapi, keduanya menjawab pertanyaan yang berbeda dan disampaikan kepada instansi yang berbeda.

Estimasi baca: 8 menit

Punya PT dan merasa kewajiban tahunan selesai setelah menyampaikan SPT Tahunan?

Belum tentu.

SPT Tahunan memang menjadi bagian penting dari kepatuhan perusahaan. Di dalamnya terdapat penghitungan penghasilan kena pajak, pajak terutang, kredit pajak, angsuran, serta berbagai informasi lain yang harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Akan tetapi, PT tidak hanya hidup sebagai Wajib Pajak. PT juga merupakan badan hukum yang mempunyai direksi, dewan komisaris, pemegang saham, serta kewajiban tata kelola sendiri.

Karena itu, setelah urusan SPT selesai, masih ada pertanyaan lain yang perlu dijawab: apakah laporan tahunan perseroan sudah disusun, ditelaah oleh dewan komisaris, disetujui dalam RUPS, dituangkan dalam akta notaris, dan disampaikan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum atau SABH?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting setelah terbitnya Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas atau Permenkum 49/2025. [1]

SPT Tahunan dan Laporan Tahunan Perseroan Bukan Dokumen yang Sama

Kesalahpahaman biasanya muncul karena kedua dokumen sama-sama menggunakan angka dari satu tahun buku. Laporan keuangan juga menjadi bagian dari SPT Tahunan sekaligus bagian dari laporan tahunan perseroan.

Namun, persamaannya berhenti di sana.

SPT Tahunan disampaikan kepada DJP untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Fokusnya adalah penghitungan dan pelaporan pajak berdasarkan ketentuan perpajakan.

Laporan tahunan perseroan disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban direksi atas pengurusan perusahaan selama satu tahun buku. Laporan tersebut tidak hanya berbicara tentang laba, rugi, aset, atau kewajiban. Ia juga memuat kegiatan perseroan, masalah yang memengaruhi usaha, pelaksanaan pengawasan komisaris, sampai informasi mengenai remunerasi direksi dan komisaris.

Dengan kata lain, SPT Tahunan menjawab pertanyaan mengenai posisi pajak perusahaan. Laporan tahunan menjawab pertanyaan yang lebih luas: apa yang dilakukan perseroan selama setahun, bagaimana hasilnya, masalah apa yang timbul, dan bagaimana direksi serta komisaris menjalankan tanggung jawabnya.

Yang satu tidak menggantikan yang lain.

Siapa yang Terkena Kewajiban Ini?

Ketentuan Pasal 16 Permenkum 49/2025 ditujukan kepada perseroan persekutuan modal, yaitu PT yang didirikan berdasarkan perjanjian dan modalnya terbagi dalam saham.

Hal ini perlu dibedakan dari perseroan perorangan. Permenkum 49/2025 mengatur perseroan perorangan dalam bagian tersendiri. Berdasarkan Pasal 27, perseroan perorangan menyampaikan laporan keuangan secara elektronik melalui SABH paling lama enam bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. Isinya meliputi laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan tahun berjalan. [1]

Oleh karena itu, jangan menggunakan satu prosedur untuk dua bentuk perseroan yang berbeda. Artikel ini membahas laporan tahunan untuk PT berbentuk perseroan persekutuan modal.

Prosesnya Tidak Berhenti pada Penyusunan Laporan Keuangan

Pasal 16 Permenkum 49/2025 membentuk rangkaian yang cukup jelas.

Pertama, direksi menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah laporan tersebut ditelaah oleh dewan komisaris. Tahap ini harus dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku perseroan berakhir.

Kedua, laporan tahunan memperoleh persetujuan dalam RUPS. Persetujuan tersebut kemudian wajib dimuat dalam akta notaris.

Ketiga, direksi melalui notaris menyampaikan persetujuan atas laporan tahunan kepada Menteri Hukum paling lama 30 hari sejak tanggal akta notaris ditandatangani. Dalam Permenkum 49/2025, istilah “Hari” berarti hari kalender, bukan hari kerja.

Keempat, penyampaian dilakukan secara elektronik melalui SABH dengan mengunggah dua dokumen pendukung, yaitu:

  1. Akta notaris mengenai persetujuan atas laporan tahunan; dan
  2. Laporan tahunan yang telah disetujui.

Setelah dokumen diterima, Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum menerbitkan surat penerimaan pemberitahuan. [1]

Alurnya dapat diringkas sebagai berikut:

Penyusunan oleh Direksi → Penelaahan oleh Dewan Komisaris → Persetujuan RUPS → Akta Notaris → Penyampaian melalui SABH → Surat Penerimaan Pemberitahuan

Apa Saja yang Harus Ada dalam Laporan Tahunan?

Laporan tahunan bukan sekadar kumpulan laporan keuangan yang diberi halaman sampul.

Berdasarkan Pasal 16 ayat (6) Permenkum 49/2025, laporan tahunan paling sedikit harus memuat tujuh unsur berikut.

1. Laporan keuangan

Laporan keuangan paling sedikit terdiri atas:

  • Neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya;
  • Laporan laba rugi tahun buku yang bersangkutan;
  • Laporan arus kas;
  • Laporan perubahan ekuitas; dan
  • Catatan atas laporan keuangan.

Daftar ini menunjukkan bahwa neraca dan laporan laba rugi saja belum cukup. Perseroan juga harus menyiapkan arus kas, perubahan ekuitas, serta catatan yang menjelaskan angka-angka penting dalam laporan keuangan.

2. Laporan mengenai kegiatan perseroan

Bagian ini menjelaskan kegiatan utama yang dilakukan selama tahun buku, perkembangan usaha, proyek atau transaksi penting, perubahan operasional, serta hasil yang dicapai.

Tujuannya bukan membuat brosur pemasaran. Laporan kegiatan harus memberikan gambaran yang wajar mengenai apa yang benar-benar dikerjakan oleh perseroan selama satu tahun.

3. Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan

Perseroan perlu menjelaskan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan selama tahun buku. Isi dan tingkat rinciannya tentu perlu disesuaikan dengan kegiatan usaha, kewajiban sektoral, serta keadaan perusahaan.

Kalau tidak terdapat kegiatan yang relevan, bagian ini sebaiknya tidak sekadar dihilangkan. Status dan alasannya perlu dijelaskan secara proporsional agar laporan tahunan tetap menjawab seluruh unsur minimum yang diminta.

4. Rincian masalah yang memengaruhi kegiatan usaha

Tidak semua tahun berjalan sesuai rencana. Perseroan dapat menghadapi masalah pasokan, piutang yang sulit ditagih, sengketa, perubahan regulasi, gangguan operasional, kehilangan pelanggan utama, masalah perizinan, atau tekanan likuiditas.

Bagian ini tidak dimaksudkan untuk membuka seluruh rahasia perusahaan tanpa pertimbangan. Akan tetapi, masalah material yang benar-benar memengaruhi kegiatan usaha tidak semestinya disembunyikan di balik laporan yang hanya berisi kabar baik.

5. Laporan pelaksanaan tugas pengawasan dewan komisaris

Dewan komisaris perlu menjelaskan pengawasan yang dilakukan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan, serta pemberian nasihat kepada direksi selama tahun buku.

Laporan ini penting karena komisaris bukan sekadar nama yang tercantum dalam akta. Jabatan tersebut membawa fungsi pengawasan yang perlu dapat ditunjukkan pelaksanaannya.

6. Nama anggota direksi dan dewan komisaris

Laporan tahunan harus memuat nama anggota direksi dan anggota dewan komisaris. Data ini perlu konsisten dengan akta dan data terakhir yang tercatat dalam SABH.

Kalau ternyata susunan pengurus dalam kegiatan sehari-hari berbeda dari data badan hukum, masalahnya bukan lagi sekadar penyusunan laporan tahunan. Perseroan perlu menelusuri apakah perubahan sebelumnya telah diputuskan dan diberitahukan dengan benar.

7. Gaji, honorarium, dan tunjangan direksi serta komisaris

Laporan tahunan juga harus memuat gaji dan tunjangan anggota direksi, serta gaji atau honorarium dan tunjangan anggota dewan komisaris untuk tahun buku yang baru lampau.

Bagian ini sering dianggap sensitif. Namun, sensitivitas tidak menghapus kewajiban. Perseroan perlu memastikan informasi disusun secara akurat, konsisten dengan keputusan organ perseroan yang berwenang, dan diperlakukan dengan pengendalian akses yang memadai.

Ketujuh unsur tersebut merupakan isi minimum dalam satu laporan tahunan, bukan tujuh pelaporan terpisah kepada AHU.

Ada Dua Tenggat yang Harus Dibedakan

Dalam praktik, angka “enam bulan” dan “30 hari” sering tercampur. Padahal, keduanya mengukur tahap yang berbeda.

Tenggat pertama: paling lama enam bulan setelah tahun buku berakhir

Ini adalah batas bagi direksi untuk menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh dewan komisaris.

Kalau tahun buku berakhir pada 31 Desember 2025, RUPS Tahunan harus dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2026.

Tenggat kedua: paling lama 30 hari sejak akta ditandatangani

Setelah laporan tahunan disetujui RUPS dan persetujuannya dimuat dalam akta notaris, direksi melalui notaris harus menyampaikannya melalui SABH paling lama 30 hari kalender sejak tanggal akta ditandatangani.

Karena itu, tanggal RUPS, tanggal akta, dan tanggal penyampaian SABH harus dilihat sebagai satu rangkaian. Jangan menunggu seluruh proses selesai dengan sendirinya hanya karena rapat telah dilaksanakan.

Ditjen AHU mengumumkan implementasi penyampaian laporan tahunan PT melalui SABH mulai 1 Juni 2026. Tanggal tersebut perlu dipahami sebagai waktu implementasi layanan elektronik yang diumumkan AHU, sedangkan tenggat tahunan setiap perseroan tetap mengikuti Pasal 16, yaitu enam bulan setelah akhir tahun buku dan 30 hari sejak akta notaris ditandatangani. Dalam komunikasi publiknya, AHU juga menyampaikan bahwa penerapan sanksi administratif dimulai pada November 2026. [2][3]

Apa yang Terjadi Kalau Tidak Disampaikan?

Permenkum 49/2025 menyediakan dua bentuk sanksi administratif:

  1. Teguran tertulis; dan
  2. Pemblokiran akses SABH.

Teguran tertulis disampaikan melalui notifikasi pada SABH dan/atau surat elektronik. Kalau kewajiban tidak dipenuhi dalam waktu 30 hari sejak notifikasi teguran, perseroan dapat dikenai pemblokiran akses dalam bentuk penutupan akses perseroan pada SABH. Untuk membuka kembali akses tersebut, perseroan harus mengajukan permohonan melalui SABH dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan. [1]

Dampaknya tidak berhenti pada satu laporan yang terlambat.

SABH digunakan untuk berbagai tindakan administrasi badan hukum. Menurut informasi Ditjen AHU yang diberitakan pada Juni 2026, status laporan tahunan juga dapat diperiksa ketika perseroan mengajukan perubahan direksi atau komisaris, peralihan saham, maupun perubahan nama pemegang saham. Verifikator akan memastikan lebih dahulu bahwa laporan tahunan telah disampaikan. [3]

Artinya, kekurangan administrasi hari ini dapat muncul kembali ketika perusahaan sedang membutuhkan perubahan korporasi yang penting. Masalah yang awalnya terlihat kecil bisa menjadi penghambat pada waktu yang paling tidak nyaman.

Jangan Menyusunnya Hanya Ketika Notaris Sudah Menunggu

Laporan tahunan menyatukan data akuntansi, pajak, hukum, operasional, dan tata kelola. Kalau penyusunannya baru dimulai setelah RUPS dijadwalkan, perusahaan akan mudah menemukan bahwa datanya tersebar, penjelasannya tidak konsisten, atau keputusan penting tidak pernah didokumentasikan.

Persiapan yang lebih sehat dapat dimulai dari checklist sederhana:

  1. Pastikan pembukuan dan laporan keuangan tahun buku telah ditutup;
  2. Cocokkan laporan keuangan dengan SPT Tahunan dan data pajak material;
  3. Susun enam bagian nonkeuangan yang diwajibkan;
  4. Periksa konsistensi nama direksi, komisaris, dan pemegang saham dengan data SABH;
  5. Dokumentasikan masalah material serta tindak lanjutnya;
  6. Sampaikan draf kepada dewan komisaris untuk ditelaah;
  7. Siapkan agenda dan dokumen RUPS;
  8. Koordinasikan pembuatan akta dan penyampaian melalui SABH dengan notaris; dan
  9. Simpan laporan final, akta, serta surat penerimaan pemberitahuan dalam satu arsip kepatuhan tahunan.

Checklist tersebut terlihat sederhana. Akan tetapi, justru pekerjaan sederhana yang dilakukan lebih awal biasanya mencegah kepanikan pada tahap akhir.

Penutup

Menyampaikan SPT Tahunan tetap penting. Namun, SPT bukan penutup seluruh kewajiban tahunan sebuah PT.

Perusahaan juga perlu melihat dirinya sebagai badan hukum yang harus mempertanggungjawabkan pengurusan, pengawasan, kegiatan usaha, masalah yang timbul, serta hasil keuangannya kepada pemegang saham dan mencatatkan persetujuan tersebut dalam administrasi badan hukum.

Laporan tahunan yang baik bukan hanya dokumen untuk memenuhi SABH. Ia adalah potret satu tahun perjalanan perusahaan. Kalau disusun dengan tertib, manajemen dapat melihat apa yang tumbuh, apa yang tertinggal, dan risiko apa yang tidak boleh dibawa diam-diam ke tahun berikutnya.

TouTax Associates membantu perusahaan menyiapkan dan meninjau laporan keuangan serta dokumen pendukung laporan tahunan, melakukan rekonsiliasi pajak, dan mengoordinasikan kebutuhan administrasi korporasi bersama notaris perusahaan.

SPT sudah, tetapi laporan tahunan perseroan belum? Jadwalkan Diskusi Awal bersama TouTax Associates.

Referensi Utama

  1. Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 1, Pasal 16 sampai dengan Pasal 20, dan Pasal 27.
  2. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Pengumuman Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan Perseroan, 2026.
  3. DDTCNews, Sudah Lewat 1 Juni, AHU Minta PT Segera Sampaikan Laporan Tahunan, 17 Juni 2026.
  4. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah, khususnya Pasal 66 sampai dengan Pasal 69 dan Pasal 78.

Catatan: Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum, akuntansi, atau perpajakan untuk fakta dan keadaan tertentu.

Materi ini disusun untuk tujuan informasi umum dan tidak merupakan nasihat profesional untuk fakta atau keadaan tertentu. Pembaca sebaiknya memperoleh nasihat yang sesuai sebelum mengambil tindakan berdasarkan materi ini.