Sengketa, Governance & Compliance

Transisi Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung: Apa yang Berubah?

Putusan MK menetapkan batas waktu pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. Ini status transisi dan hal yang perlu dicermati para pihak.

Perubahan yang sedang disiapkan untuk Pengadilan Pajak menyangkut pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan. Bagi pihak yang berperkara, pertanyaan pentingnya ialah bagaimana peralihan itu dijalankan tanpa mengganggu jadwal sidang, layanan, dan penanganan perkara.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 memberi tenggat paling lambat 31 Desember 2026 untuk mengalihkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung. Tenggat itu menjadi dasar proses transisi yang kini sedang disiapkan pemerintah. [1]

Ada satu pembedaan yang penting: Pengadilan Pajak merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan tata usaha negara. Proses peradilan dan fungsi mengadili berada dalam kerangka kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung. Yang secara khusus diperintahkan untuk dialihkan oleh putusan MK adalah fungsi pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan. [1][2]

Statusnya masih pada tahap penyiapan

Dalam perkembangan yang diberitakan IKPI pada 23 September 2026, rancangan Peraturan Presiden mengenai transisi dibahas melalui konsultasi publik. Artinya, rincian tata kelola dan langkah pelaksanaan masih perlu dibaca sebagai rancangan sampai peraturan ditetapkan dan diundangkan. [3]

Karena itu, pembaca sebaiknya tidak menyimpulkan bahwa seluruh sistem, kantor, atau tata cara beracara berubah seketika pada tanggal tertentu. Putusan MK menetapkan arah dan tenggat pengalihan pembinaan; aturan pelaksana dan keputusan teknis diperlukan untuk menjelaskan siapa melakukan apa, bagaimana aset dan anggaran ditangani, serta bagaimana layanan dijaga selama masa peralihan.

Pengadilan Pajak tetap memeriksa dan memutus sengketa sesuai hukum acara yang berlaku. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tetap menjadi rujukan pokok mengenai kedudukan, kewenangan, dan proses beracara, sepanjang belum diubah oleh peraturan yang berlaku. [2]

Apa yang perlu diperhatikan pihak yang berperkara?

Untuk saat ini, pihak yang memiliki perkara aktif sebaiknya terus memakai informasi resmi Pengadilan Pajak mengenai jadwal sidang, pendaftaran, penyampaian dokumen, dan layanan elektronik. Jangan mengubah strategi atau mengirim dokumen ke alamat baru hanya berdasarkan kabar transisi yang belum disertai instruksi resmi.

Dalam masa peralihan, ada empat hal praktis yang patut dipantau:

  • Jadwal dan agenda perkara. Pastikan pemberitahuan sidang dan tenggat tetap dicek melalui kanal resmi.
  • Penyampaian dokumen. Ikuti prosedur dan kanal yang sedang berlaku sampai ada pemberitahuan perubahan.
  • Akses layanan elektronik. Simpan bukti pengiriman dan tanda terima; pantau jika ada pengumuman pemeliharaan atau migrasi.
  • Kontak administratif. Gunakan informasi kontak resmi terbaru dan konfirmasi jika ada instruksi perubahan yang berdampak pada perkara.

Bagi perusahaan, dokumentasi internal tetap penting. Buat daftar perkara, kuasa, dokumen yang telah disampaikan, tenggat berikutnya, dan kontak tim yang bertanggung jawab. Catatan ini membantu menjaga kesinambungan bila terjadi perubahan tata usaha, tanpa mengasumsikan bahwa hak atau kewajiban beracara berubah.

Ukur keberhasilan dari kesinambungan layanan

Transisi kelembagaan bukan sekadar pemindahan struktur. Ukuran yang akan paling terasa bagi wajib pajak dan kuasa hukum ialah apakah perkara tetap berjalan tertib, dokumen dapat diakses, jadwal dapat dipastikan, dan komunikasi administratif tidak terputus.

Itu sebabnya, aturan pelaksana perlu dibaca bersama petunjuk teknis yang diterbitkan setelahnya. Detail seperti pengelolaan arsip, dukungan teknologi, anggaran, dan penugasan pegawai akan menentukan pengalaman sehari-hari para pihak. Sampai petunjuk resmi tersebut tersedia, sikap paling aman ialah berpegang pada prosedur yang berlaku dan menyimpan rekam jejak setiap komunikasi.

Referensi

  1. Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023 dan penjelasan mengenai pengalihan pembinaan Pengadilan Pajak.
  2. Badan Pemeriksa Keuangan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  3. IKPI, Konsultasi publik rancangan Peraturan Presiden mengenai Pengadilan Pajak, 23 September 2026.

Catatan editorial: Artikel ini disusun berdasarkan sumber yang tersedia sampai 25 September 2026. Materi ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum atau perpajakan untuk keadaan tertentu.

Materi ini disusun untuk tujuan informasi umum dan tidak merupakan nasihat profesional untuk fakta atau keadaan tertentu. Pembaca sebaiknya memperoleh nasihat yang sesuai sebelum mengambil tindakan berdasarkan materi ini.