Bisnis, Perdagangan & Industri

Formula HPM Nikel Berubah. Mengapa Limonit Kini Dihitung Berbeda?

Kepmen ESDM 363/2026 memberi formula khusus pada bijih nikel kadar rendah. Dampaknya bergerak dari assay dan kontrak ke margin, cash flow dan PNBP.

Perubahan formula Harga Patokan Mineral terdengar teknis sampai angkanya masuk ke kontrak, invoice, biaya bahan baku dan proyeksi kas. Pada bijih nikel kadar rendah, satu perubahan corrective factor dapat memberi arah dampak yang berbeda bagi penambang dan smelter.

Kementerian ESDM menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 363.K/MB.01/MEM.B/2026 pada 11 September 2026. Keputusan tersebut menjadi perubahan kedua atas pedoman penetapan harga patokan untuk penjualan komoditas mineral logam dan batubara, serta tercatat berstatus berlaku pada JDIH ESDM. [1]

Berdasarkan penjelasan Indonesian Mining Association dan laporan industri, formula memberi perlakuan khusus untuk bijih nikel dengan kadar Ni 1,2 persen atau lebih rendah. Pada kadar 1,2 persen, corrective factor nikel menjadi 14 persen. Formula sebelumnya menghasilkan angka sekitar 26 persen pada kadar yang sama. Corrective factor kobalt ikutan untuk kelompok kadar tersebut juga berubah menjadi 17 persen. [2]

Angka 14 persen bukan diskon 14 persen dari invoice. Corrective factor adalah salah satu komponen formula. Harga akhir tetap perlu menghitung kadar, harga mineral acuan, mineral ikutan, moisture serta parameter lain yang berlaku.

Mengapa kadar 1,2 persen penting

Bijih nikel limonit berkadar rendah banyak digunakan sebagai feedstock pada proses HPAL. Formula yang tidak membedakan kadar rendah dapat menghasilkan benchmark yang dipandang tidak sesuai dengan keekonomian pengolahannya.

Kepmen 363/2026 menciptakan titik formula khusus bagi Ni 1,2 persen atau lebih rendah. Untuk kadar di atas 1,2 persen, formula tetap berporos pada corrective factor 30 persen pada Ni 1,6 persen, dengan perubahan menurut kadar yang ditentukan.

Perusahaan tidak boleh memakai headline “CF turun” untuk seluruh bijih nikel. Dampak utama perlu dihitung pada material, grade dan periode transaksi yang masuk cakupan keputusan.

Penambang dan smelter membaca angka dari sisi berbeda

Bagi penambang, HPM dapat memengaruhi benchmark harga penjualan dan proyeksi revenue per wet metric tonne. Perubahan pada bijih kadar rendah dapat menekan nilai jual acuan stockpile tertentu. Hasil akhirnya tetap bergantung pada assay, moisture, mineral ikutan, volume, kontrak dan biaya produksi.

Bagi smelter HPAL, benchmark feedstock yang lebih rendah dapat memperbaiki biaya bahan baku dan memberi ruang pada margin operasi. Manfaat tersebut belum tentu sama pada setiap fasilitas karena recovery, konsumsi bahan kimia, logistics, kualitas ore dan struktur kontrak berbeda.

Satu perusahaan grup dapat merasakan dua arah sekaligus bila memiliki kegiatan tambang dan pengolahan. Penurunan revenue pada entitas penjual dapat muncul sebagai penurunan biaya pada entitas pembeli. Konsolidasi grup, transfer pricing dan kepentingan pemegang izin tetap perlu diperiksa secara terpisah.

Assay menjadi dasar seluruh perhitungan

Perbedaan 0,1 persen kadar dapat mengubah posisi dalam formula. Karena itu, pengambilan sampel, laboratorium, chain of custody dan metode penyelesaian sengketa kualitas mempunyai nilai finansial langsung.

Data assay pada certificate of analysis perlu cocok dengan dokumen timbang, stockpile, kontrak, invoice dan pencatatan inventory. Jika buyer dan seller memakai hasil laboratorium berbeda, kontrak harus menjelaskan umpire analysis, toleransi dan finality.

Moisture juga tidak boleh diperlakukan sebagai catatan teknis kecil. Perbedaan wet dan dry basis memengaruhi kuantitas ekonomis, harga dan rekonsiliasi. Tim finance yang menerima hasil akhir tanpa jejak perhitungannya akan sulit menjelaskan perubahan margin.

Hubungkan kontrak, accounting dan PNBP

Perubahan benchmark tidak mengubah tarif PPh atau PPN. Ia juga tidak otomatis menentukan satu angka PNBP untuk seluruh transaksi. Namun nilai mineral yang berubah dapat memengaruhi basis ekonomi yang dipakai dalam perhitungan tertentu, sehingga proyeksi PNBP dan royalty perlu dihitung ulang sesuai aturan dan fakta.

Review transaksi berjalan dapat memakai urutan berikut:

  1. Kelompokkan stockpile dan shipment berdasarkan grade aktual.
  2. Hitung HPM dengan formula dan periode HMA yang tepat.
  3. Periksa price adjustment clause serta tanggal berlakunya pada kontrak.
  4. Rekonsiliasi invoice, settlement, revenue atau feedstock cost dan inventory cut-off.
  5. Uji kembali proyeksi cash flow, margin dan kewajiban PNBP.

Jangan menyimpulkan seluruh penambang rugi atau seluruh smelter untung. Formula adalah input. Dampak akhirnya baru terlihat setelah grade, volume, kontrak dan biaya perusahaan dimasukkan.

Referensi

  1. JDIH Kementerian ESDM, Keputusan Menteri ESDM Nomor 363.K/MB.01/MEM.B/2026, ditetapkan 11 September 2026.
  2. Indonesian Mining Association, ESDM Revisi HPM Nikel, Corrective Factor Bijih Kadar Rendah Turun, 17 September 2026.

Catatan: Metadata JDIH mengonfirmasi nomor, tanggal dan status keputusan. Parameter formula perlu dibaca dari lampiran resmi dan dihitung bersama grade, HMA, moisture, kontrak serta fakta transaksi.

Materi ini disusun untuk tujuan informasi umum dan tidak merupakan nasihat profesional untuk fakta atau keadaan tertentu. Pembaca sebaiknya memperoleh nasihat yang sesuai sebelum mengambil tindakan berdasarkan materi ini.