Bursa mineral terdengar seperti infrastruktur pasar. Bagi perusahaan tambang, smelter dan pedagang komoditas, dampaknya masuk ke pekerjaan yang sangat operasional: mutu, kuantitas, kontrak, bukti kepemilikan, settlement, inventory dan rekonsiliasi.
Editor’s Update, 6 Oktober 2026: BMKS, under-invoicing, dan transfer pricing
Dalam pemberitaan konferensi pers hasil RDK September pada 5 Oktober 2026, Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK, Sarjito, menjelaskan kemungkinan koordinasi dengan PT Danantara Sumberdaya Indonesia, khususnya terkait ekspor mineral dan komoditas. Keterlacakan dan transparansi transaksi disebut bersama upaya mencegah under-invoicing serta persoalan transfer pricing. Pernyataan konferensi pers ini dirujuk melalui laporan InvestorTrust dan Bloomberg Technoz. [5][6]
Kerangka hukumnya sudah tersedia. POJK 15/2026 berlaku sejak 17 September 2026. POJK 16/2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2027; perdagangan mengikuti penahapan, sehingga tanggal itu tidak berarti seluruh mineral serentak wajib diperdagangkan melalui BMKS. OJK mengatur ekosistem bursa. Pengujian transfer pricing untuk kepentingan pajak tetap mengikuti ketentuan perpajakan dan kewenangan DJP. [1][3][4]
Transfer pricing sendiri bukan otomatis pelanggaran. PMK 172/2023 mendefinisikannya sebagai penentuan harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Persoalannya adalah apakah harga dan syarat transaksi memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Cakupannya juga dapat mencakup transaksi melalui pihak independen ketika pihak afiliasi menentukan lawan dan harga transaksi. [4]
Dalam penilaian editorial TouTax, data BMKS berpotensi memperkuat bukti harga dan memudahkan penelusuran transaksi. Namun, penggunaan harga bursa sebagai pembanding tetap membutuhkan analisis kesebandingan. Grade, waktu transaksi, lokasi penyerahan, fungsi dan risiko para pihak, formula harga serta syarat pembayaran perlu diperiksa. Harga BMKS tidak otomatis menjadi harga wajar untuk pajak atau menggantikan HPM. Selisih harga saja belum membuktikan pelanggaran. [3][4]
Untuk persiapan menuju 2027, perusahaan dapat mulai merekonsiliasi hasil assay, moisture dan quantity dengan kontrak, delivery, formula harga, adjustment, invoice dan settlement. Lanjutkan penelusuran ke dokumen ekspor dan kepabeanan, HPM, PNBP, buku besar (GL), serta dokumen penentuan harga transfer sesuai kewajiban yang berlaku. Ini rekomendasi kesiapan data dari TouTax, bukan daftar kewajiban baru yang seluruhnya diperkenalkan POJK BMKS.
Konsisten tidak berarti semua dokumen harus memuat angka yang identik. Perbedaan basis kuantitas, waktu, kurs atau penyesuaian kualitas mungkin beralasan. Yang diperlukan adalah rekonsiliasi dan bukti yang dapat menjelaskan perbedaannya.
Pada 18 September 2026, OJK mengumumkan penerbitan POJK Nomor 15 Tahun 2026 dan POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengenai Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. POJK 15 mengatur penahapan peralihan pengaturan dan pengawasan dari Bappebti kepada OJK. POJK 16 membentuk kerangka penyelenggaraan BMKS. [1]
Peralihan kewenangan dan berlakunya POJK 16 dijadwalkan mulai 1 Januari 2027 ketika BMKS beroperasi. POJK 15 sendiri berlaku sejak 17 September 2026. [1]
BMKS dirancang sebagai satu rangkaian transaksi
Menurut OJK, BMKS mengintegrasikan perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi dan pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik. Kerangkanya juga mengatur pelaku kegiatan, penahapan perdagangan, tata kelola, manajemen risiko, perlindungan pengguna jasa dan integritas pasar. [1]
Arsitektur seperti ini membuat data yang selama ini berada di tempat berbeda lebih mudah dipertemukan. Harga tidak berdiri sendiri dari kualitas. Kuantitas tidak berdiri sendiri dari gudang dan title. Invoice perlu cocok dengan settlement. Inventory cut-off perlu mengikuti bukti pergerakan serta kepemilikan.
Perusahaan tidak cukup menyerahkan persiapan kepada satu tim perdagangan. Legal, operations, commercial, finance, accounting, tax, treasury dan compliance perlu menyepakati transaksi yang sama.
1 Januari 2027 bukan kewajiban serentak untuk seluruh mineral
POJK mengatur penahapan. Cakupan komoditas, aturan Bursa dan rincian implementasi tetap perlu dipantau. Karena itu, tidak tepat menyatakan seluruh perdagangan mineral Indonesia wajib masuk BMKS pada hari pertama.
Kesalahan lain adalah menganggap harga BMKS otomatis menggantikan Harga Patokan Mineral, basis PNBP atau dasar pajak. Hubungan antara harga pasar, kontrak, HPM, PNBP, transfer pricing dan perpajakan membutuhkan dasar hukum masing-masing. POJK tentang BMKS tidak dengan sendirinya mengubah tarif atau formula tersebut.
Quality evidence akan mempunyai nilai komersial lebih besar
Mineral tidak fungible hanya karena namanya sama. Kadar, moisture, impurity, ukuran, lokasi dan metode pengujian dapat mengubah nilai. Bursa membutuhkan cara untuk memastikan barang yang diperdagangkan sesuai spesifikasi dan kuantitas yang dinyatakan.
Perusahaan perlu melihat kembali proses sampling, assay, penimbangan, sertifikat, toleransi kualitas dan penyelesaian sengketa. Bila hasil laboratorium penjual dan pembeli berbeda, kontrak harus menjelaskan metode final. Bila barang disimpan di gudang, data lokasi, kuantitas dan hak kepemilikannya perlu dapat ditelusuri.
Bukti teknis bukan lampiran setelah transaksi. Ia menjadi bagian dari kemampuan barang untuk diterima, dihargai dan diselesaikan.
Settlement menyentuh accounting dan treasury
Integrasi perdagangan dengan kliring dan penyelesaian transaksi memengaruhi kapan piutang timbul, kapan risiko berpindah, kapan inventory dikeluarkan dan kapan kas tersedia. Accounting perlu memahami rulebook Bursa serta kontrak untuk menentukan recognition dan cut-off.
Treasury perlu memetakan kebutuhan collateral, waktu settlement, rekening, bank dan rekonsiliasi. Tax perlu mengikuti perubahan alur invoice, pihak lawan, bukti transaksi dan data yang digunakan untuk menghitung kewajiban. Jika setiap fungsi memakai tanggal dan kuantitas berbeda, go-live akan memperbesar selisih yang sudah ada.
Checklist menuju 2027
Persiapan Q4 2026 dapat dimulai tanpa menebak aturan yang belum terbit.
- Petakan mineral, grade dan jenis transaksi yang berpotensi masuk penahapan BMKS.
- Rapikan product specification, assay, quantity dan chain of custody.
- Review kontrak, formula harga, adjustment clause, delivery dan settlement.
- Hubungkan warehouse record, title dan bukti kepemilikan.
- Rekonsiliasi invoice, inventory, ledger, cut-off dan penerimaan kas.
- Uji hubungan data dengan HPM, PNBP, pajak, transfer pricing, ekspor dan DHE bila relevan.
- Pantau peraturan Bursa, penahapan komoditas, lembaga penilai kesesuaian dan mekanisme harga.
BMKS tidak menghapus kebutuhan perusahaan untuk memahami transaksinya sendiri. Justru ketika mutu, kuantitas, kepemilikan dan settlement masuk ke satu ekosistem, ketidakkonsistenan akan lebih cepat terlihat.
Referensi
- Otoritas Jasa Keuangan, OJK Terbitkan Dua POJK Mengenai Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, 18 September 2026.
- JDIH BPK, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- Otoritas Jasa Keuangan, POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, ditelaah 6 Oktober 2026.
- Direktorat Jenderal Pajak, PMK Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, khususnya Pasal 1, 3–10, 16 dan 36, ditelaah 6 Oktober 2026.
- InvestorTrust, OJK Gandeng DSI Awasi Transaksi Mineral Strategis di BMKS, 5 Oktober 2026.
- Bloomberg Technoz, OJK Bisa Berkoordinasi dengan DSI Pantau Underinvoicing di BMKS, 5 Oktober 2026.
Catatan editorial: Artikel ini ditelaah dan diperbarui sampai 6 Oktober 2026. Materi ini berisi informasi umum. Cakupan BMKS, penahapan komoditas, kewajiban perdagangan, rulebook Bursa dan hubungan dengan HPM, PNBP serta pajak perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku dan fakta transaksi perusahaan.