Satu transaksi ekspor muncul dalam banyak dokumen. Ada kontrak, spesifikasi dan assay, sertifikat surveyor, HS code, PEB, invoice, dokumen pengangkutan, pembayaran bank, DHE, pembukuan dan, pada transaksi afiliasi, dokumentasi transfer pricing. Pemerintah kini mempunyai jalur yang lebih nyata untuk mempertemukan data tersebut.
PP 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis berlaku sejak 1 Juni 2026. Tahap awalnya mencakup batu bara, kelapa sawit dan ferro alloy. Peraturan tersebut membangun kerangka pengendalian, verifikasi, penelusuran teknis serta tata kelola data ekspor komoditas strategis. [1]
Pada 18 September 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan bahwa mekanisme pertukaran data dengan PT Danantara Sumberdaya Indonesia telah berjalan. Data eksportir yang disampaikan saat Pemberitahuan Ekspor Barang melalui CEISA dapat diteruskan untuk diolah dan dianalisis DSI. Hasil analisis kemudian dibahas secara periodik bersama Kementerian Keuangan. [2]
Perkembangan ini tidak menjadikan DSI sebagai otoritas pajak atau kepabeanan. Ia menunjukkan bahwa rekonsiliasi lintas data semakin operasional.
Underinvoicing tidak sama dengan transfer pricing
Underinvoicing umumnya menggambarkan harga invoice yang dilaporkan lebih rendah dari nilai yang seharusnya, dengan konsekuensi yang perlu diperiksa menurut hukum dan fakta. Transfer pricing membahas penetapan harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
Keduanya dapat bersinggungan, tetapi tidak identik. Transaksi afiliasi bukan bukti penyalahgunaan. Harga yang berbeda dari indeks pasar pun belum otomatis salah. Grade, moisture, Incoterms, freight, insurance, volume, timing, hedging, payment terms, fungsi dan risiko dapat menjelaskan perbedaan.
Analitik pemerintah dapat menemukan selisih. Penentuan konsekuensi tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap transaksi, dasar ekonomi dan kewenangan instansi yang berlaku.
Satu barang perlu mempunyai satu cerita
Perusahaan sering menyimpan potongan data di departemen berbeda. Operations memegang kuantitas dan kualitas. Logistics menyiapkan PEB serta bill of lading. Sales membuat kontrak dan invoice. Treasury melihat settlement dan DHE. Accounting mencatat revenue serta cut-off. Tax menyusun SPT dan transfer-pricing documentation.
Ketika potongan tersebut tidak pernah direkonsiliasi, perbedaan kecil dapat berkembang menjadi pertanyaan besar. Grade pada kontrak berbeda dari sertifikat surveyor. Quantity pada invoice tidak sama dengan PEB tanpa credit note yang jelas. Payer di bank berbeda dari pembeli dan tidak ada penjelasan. Harga memakai indeks yang benar, tetapi periode quotational-nya salah.
Integrasi data tidak membuat setiap selisih sebagai pelanggaran. Ia membuat biaya dari data yang tidak konsisten menjadi lebih mahal karena perusahaan harus mencari penjelasan setelah pertanyaan datang.
Rekonsiliasi dapat dimulai dari sampel
Eksportir tidak harus menunggu pemeriksaan untuk menguji datanya. Pilih beberapa transaksi dengan nilai besar, transaksi afiliasi, perubahan harga material atau alur pembayaran yang kompleks. Lalu cocokkan satu rangkaian berikut:
- Kontrak, purchase order dan formula harga.
- Spesifikasi, assay, kuantitas dan sertifikat surveyor.
- HS code, PEB dan dokumen pengangkutan.
- Invoice, debit atau credit note dan transfer-pricing support bila relevan.
- Bank receipt, settlement, DHE, ledger dan SPT.
Catat setiap selisih, pemilik datanya, alasan ekonomi dan dokumen yang mendukung. Jika alasan hanya diketahui oleh satu orang dan tidak tertulis, kontrol belum selesai.
Governance lebih penting dari tambahan spreadsheet
Masalah ini tidak selalu membutuhkan sistem baru. Perusahaan perlu menetapkan data mana yang menjadi sumber utama, kapan rekonsiliasi dilakukan, siapa menyelesaikan perbedaan dan kapan isu dinaikkan kepada manajemen.
Sales tidak boleh mengubah pricing clause tanpa memberi tahu finance dan tax. Operations perlu mengetahui bahwa revisi assay berdampak pada invoice. Treasury harus mencatat pembayaran pihak ketiga. Accounting perlu memahami cut-off shipment. Seluruh tim membaca transaksi yang sama dari sudut berbeda, tetapi angkanya harus dapat dipertemukan.
PP 24/2026 pada tahap awal tidak mencakup seluruh eksportir Indonesia. Perusahaan perlu memeriksa komoditas, transaksi dan aturan pelaksanaannya. Bagi eksportir yang masuk cakupan, arah pengawasannya sudah jelas: dokumen tidak lagi dinilai sebagai pulau yang terpisah.
Referensi
- JDIH BPK, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
- DDTCNews, DJBC Bakal Terima Data Underinvoicing dari DSI, 19 September 2026, mengutip pernyataan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Pembahasan RUU Komoditas Strategis dan ekosistem pengelolaan nasional, 15 September 2026.
Catatan: Artikel ini berisi informasi umum. Cakupan PP 24/2026, kewajiban DHE, kepabeanan, transfer pricing dan perpajakan perlu diperiksa berdasarkan komoditas, hubungan pihak, kontrak serta fakta transaksi.