Bisnis, Perdagangan & Industri

Penyelidikan Antidumping Baja Galvanis Dimulai. Apa yang Perlu Dicek Perusahaan?

KADI menyelidiki sembilan HS code baja lapis seng asal Tiongkok. Bea masuk tambahan belum berlaku, tetapi eksposur kontrak, inventory dan landed cost perlu dihitung.

KADI membuka penyelidikan antidumping atas impor baja lapis seng atau baja galvanis dari Tiongkok pada 15 September 2026. Pengumuman itu penting bagi importir dan pengguna industri, tetapi belum berarti Bea Masuk Antidumping baru langsung dipungut hari ini.

Objek penyelidikan mencakup produk dalam sembilan pos HS berdasarkan BTKI 2022: 7210.49.11, 7210.49.17, 7210.49.18, 7210.49.19, 7212.30.12, 7212.30.13, 7212.30.19, 7225.92.90 dan 7225.99.90. Permohonan diajukan PT Tata Metal Lestari dan PT Arcelormittal Nippon Steel Indonesia. [1]

KADI menyatakan bukti awal yang diperiksa cukup untuk memulai penyelidikan. Selama periode 1 Januari 2023 sampai 31 Desember 2025, impor baja lapis seng Indonesia dari dunia mencapai 2.562.407 metrik ton. Sebanyak 2.075.801 metrik ton, sekitar 81 persen, berasal dari Tiongkok. [1]

Penyelidikan belum membuktikan dumping

Pembukaan penyelidikan adalah tahap resmi, tetapi belum merupakan keputusan bahwa dumping terbukti dan belum menjadi pengenaan BMAD final. KADI akan memeriksa dumping, kerugian industri dalam negeri dan hubungan sebab akibat sesuai proses yang diatur.

PP 34 Tahun 2011 menjadi kerangka hukum penyelidikan. Siaran pers Kementerian Perdagangan menyebut jangka waktunya paling lama 12 bulan dan dapat diperpanjang sampai 18 bulan bila diperlukan. [1][2]

Perbedaan tahap ini perlu dijaga dalam laporan internal. Direksi membutuhkan estimasi risiko biaya, tetapi estimasi tersebut harus dibedakan dari kewajiban bea masuk yang sudah berlaku. Menaruh tarif hipotetis langsung ke invoice hari ini sama kelirunya dengan mengabaikan penyelidikan sampai keputusan final terbit.

Scope dimulai dari barang yang sebenarnya diimpor

Nama dagang “baja galvanis” belum cukup untuk menentukan apakah suatu barang masuk scope. Tim perlu memeriksa klasifikasi HS, spesifikasi teknis, proses pelapisan, ketebalan, lebar, asal barang dan dokumen pemasok.

Kesalahan paling umum adalah memakai satu kode internal untuk beberapa barang yang secara teknis berbeda. Akibatnya, data procurement, Pemberitahuan Impor Barang dan inventory tidak dapat segera dipisahkan ketika KADI meminta informasi.

Pemeriksaan awal sebaiknya menarik data per SKU dan shipment, lalu menghubungkannya dengan HS, country of origin, supplier, produsen, volume, nilai pabean, Incoterms dan penggunaan akhir. Untuk pembelian domestik, perusahaan pengguna tetap perlu mengetahui apakah distributornya bergantung pada barang impor yang diperiksa.

Dampak biaya dapat muncul sebelum tarif

Penyelidikan dapat memengaruhi perilaku pemasok dan pembeli sebelum ada tindakan sementara atau BMAD final. Pemasok dapat mengubah quotation. Pembeli dapat menambah safety stock. Bank atau perusahaan asuransi perdagangan dapat meminta penjelasan mengenai exposure. Alternatif sourcing pun membutuhkan waktu untuk uji mutu dan persetujuan pelanggan.

Karena itu, model perusahaan perlu memisahkan tiga lapisan.

  1. Eksposur volume: berapa banyak pembelian yang benar-benar masuk scope.
  2. Eksposur komersial: siapa menanggung perubahan duty atau landed cost menurut kontrak.
  3. Eksposur operasional: berapa lama pemasok alternatif dapat lolos quality approval.

Skenario biaya tidak harus menebak tarif final. Perusahaan dapat menguji rentang dampak pada gross margin, harga jual, inventory dan kebutuhan modal kerja. Tujuannya bukan menghasilkan satu angka yang tampak pasti, melainkan mengetahui keputusan mana yang paling sensitif.

Surat KADI mempunyai tenggat kerja

Pihak yang menerima permintaan data atau kuesioner tidak boleh memperlakukannya sebagai korespondensi biasa. Data pembelian, penjualan, biaya dan produk perlu konsisten dengan pembukuan serta dokumen kepabeanan. Jawaban yang tergesa atau tidak lengkap dapat memengaruhi posisi perusahaan dalam penyelidikan.

Perusahaan juga tidak boleh merespons risiko trade remedy dengan mengubah origin atau klasifikasi secara semu. Country of origin dan HS harus mengikuti fakta produksi serta karakter barang. Transshipment yang hanya dirancang untuk menghindari tindakan perdagangan dapat menambah risiko kepabeanan dan reputasi.

Saat ini pekerjaan yang masuk akal adalah memetakan exposure, menjaga data tetap dapat ditelusuri dan mengikuti tahapan resmi. Bea masuk tambahan belum otomatis berlaku, tetapi perusahaan yang menunggu keputusan final baru mulai menghitung biaya akan kehilangan banyak pilihan.

Referensi

  1. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, KADI Inisiasi Penyelidikan Antidumping Impor Baja Lapis Seng Asal Tiongkok, 15 September 2026.
  2. JDIH BPK, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Catatan: Artikel ini berisi informasi umum. Scope produk, kewajiban menjawab kuesioner, potensi tindakan sementara dan dampak kontraktual perlu diperiksa berdasarkan dokumen penyelidikan serta fakta perusahaan.

Materi ini disusun untuk tujuan informasi umum dan tidak merupakan nasihat profesional untuk fakta atau keadaan tertentu. Pembaca sebaiknya memperoleh nasihat yang sesuai sebelum mengambil tindakan berdasarkan materi ini.