Akuntansi & Keuangan

PSPK 1 & PSPK 2: Apa yang Harus Disiapkan Sebelum 2027?

Siapa yang perlu bersiap menghadapi PSPK 1 dan PSPK 2, lima area kesiapan utama, serta batas antara standar efektif dan panduan industri yang masih berupa draf.

Mulai 1 Januari 2027, Indonesia memasuki tahap baru pelaporan keberlanjutan. PSPK 1 tentang Persyaratan Umum Pengungkapan Informasi Keuangan Terkait Keberlanjutan dan PSPK 2 tentang Pengungkapan Terkait Iklim berlaku untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah tanggal tersebut.

Namun, tanggal efektif standar tidak otomatis berarti seluruh badan usaha di Indonesia wajib menerapkannya pada saat yang sama. Standar tersebut tidak menentukan sendiri entitas mana yang wajib melapor. Penetapan pihak yang wajib menerapkan, termasuk kemungkinan penerapan secara bertahap, tetap berada pada regulator yang berwenang. Ini perbedaan penting. Perusahaan perlu bersiap, tetapi tidak perlu membangun proyek kepatuhan berdasarkan asumsi bahwa semua entitas langsung masuk dalam lingkup wajib.

Siapa yang sebaiknya mulai bersiap?

Prioritas kesiapan layak diberikan kepada perusahaan terbuka, lembaga jasa keuangan, badan usaha dengan eksposur iklim yang material, entitas yang menjadi bagian rantai pasok perusahaan global, serta perusahaan yang secara sukarela ingin menggunakan standar sebagai dasar komunikasi kepada investor dan pemberi pinjaman. Perusahaan lain tetap perlu memantau keputusan regulator dan menilai apakah permintaan data akan datang dari induk usaha, kreditur, pelanggan, atau mitra bisnis.

PSPK 1 dan PSPK 2 berbasis pada IFRS S1 dan IFRS S2 yang diterbitkan International Sustainability Standards Board. Titik beratnya bukan membuat laporan lingkungan yang berdiri sendiri. Informasi yang diminta harus membantu pengguna laporan keuangan umum menilai bagaimana risiko dan peluang terkait keberlanjutan dapat memengaruhi arus kas, akses pendanaan, atau biaya modal entitas dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.

Karena itu, proyek ini tidak cukup diserahkan kepada tim sustainability. Direksi, fungsi keuangan, manajemen risiko, operasional, legal, pengadaan, teknologi informasi, dan audit internal perlu bekerja dengan pembagian tanggung jawab yang jelas. Lima area berikut patut disiapkan lebih dahulu.

Lima area kesiapan utama

1. Tentukan lingkup pelaporan dan materialitas

Langkah awal bukan mengumpulkan semua data ESG yang tersedia. Perusahaan perlu menentukan entitas pelapor, memetakan rantai nilai, lalu mengidentifikasi risiko dan peluang keberlanjutan yang secara wajar dapat memengaruhi prospek usaha.

Materialitas dalam PSPK berorientasi pada kebutuhan pengguna laporan keuangan umum. Informasi material apabila penghilangan, salah saji, atau pengaburannya dapat diperkirakan memengaruhi keputusan pengguna. Dengan kata lain, daftar indikator yang panjang bukan ukuran kualitas. Perusahaan harus dapat menjelaskan mengapa suatu risiko atau peluang dimasukkan, dan mengapa informasi lain tidak dianggap material.

Hasil yang perlu tersedia pada tahap ini adalah peta lingkup, daftar awal risiko dan peluang, dokumentasi pertimbangan materialitas, serta identifikasi sumber data di dalam maupun di luar entitas.

2. Tetapkan governance dan pemilik keputusan

PSPK 1 dan PSPK 2 sama-sama menggunakan empat area inti: governance, strategy, risk management, serta metrics and targets. Pada bagian governance, perusahaan perlu menjelaskan proses, pengendalian, dan prosedur yang digunakan untuk mengawasi risiko dan peluang terkait keberlanjutan.

Ini membutuhkan lebih dari pembentukan komite. Harus jelas siapa yang menerima informasi, seberapa sering isu dibahas, bagaimana direksi atau organ pengawas mempertimbangkannya dalam keputusan strategis, serta siapa yang bertanggung jawab atas kualitas pengungkapan.

Perusahaan dapat memulai dengan matriks tanggung jawab. Dewan atau direksi menetapkan pengawasan. CFO menjaga keterhubungan dengan laporan keuangan. Fungsi risiko memelihara proses identifikasi dan penilaian. Unit operasional menyediakan data dan asumsi. Audit internal menilai desain serta konsistensi pengendalian. Struktur ini dapat disesuaikan dengan ukuran perusahaan, tetapi kepemilikan proses tidak boleh kabur.

3. Hubungkan risiko keberlanjutan dengan strategi dan angka keuangan

PSPK tidak berhenti pada pernyataan bahwa perubahan iklim penting. Perusahaan perlu menjelaskan dampak risiko dan peluang terhadap model bisnis, rantai nilai, strategi, pengambilan keputusan, serta kinerja dan posisi keuangan.

Untuk isu iklim, PSPK 2 memperluas kebutuhan pengungkapan, antara lain mengenai risiko fisik dan risiko transisi, rencana transisi, ketahanan strategi, analisis skenario, serta metrik dan target terkait iklim. Karena sebagian informasi bersifat forward-looking, perusahaan harus mendokumentasikan asumsi, horizon waktu, metode, dan keterbatasan data.

Pertanyaan praktisnya antara lain: aset mana yang rentan terhadap cuaca ekstrem? Apakah perubahan kebijakan karbon memengaruhi biaya produksi? Apakah pemasok utama berada di lokasi berisiko? Apakah target penurunan emisi sudah diterjemahkan ke dalam anggaran modal? Apakah asumsi yang digunakan konsisten dengan impairment, provisi, umur manfaat aset, atau estimasi lain dalam laporan keuangan?

4. Bangun data, proses, dan pengendalian internal

Data keberlanjutan sering tersebar di berbagai fungsi, menggunakan definisi berbeda, dan belum memiliki jejak audit sebaik data keuangan. Kelemahan ini tidak selesai dengan membeli perangkat lunak.

Perusahaan sebaiknya membuat data register yang memuat definisi setiap metrik, pemilik data, sumber, metode perhitungan, frekuensi pembaruan, bukti pendukung, pihak yang memeriksa, dan mekanisme koreksi. Data dari pemasok atau bagian lain rantai nilai juga perlu melalui prosedur validasi yang proporsional.

Fokus awal dapat diarahkan pada data yang paling material dan paling sulit diperoleh. Untuk emisi gas rumah kaca, misalnya, perusahaan perlu menilai metode pengukuran, batas organisasi, kualitas faktor emisi, serta kesiapan data Scope 1, Scope 2, dan Scope 3. PSPK menyediakan sejumlah keringanan transisi, tetapi keringanan bukan alasan menunda pembangunan sistem dasar.

5. Siapkan pelaporan yang terkoneksi dan siap diperiksa

Pengungkapan keberlanjutan perlu terkoneksi dengan laporan keuangan dan mencakup periode pelaporan yang sama, dengan memperhatikan ketentuan transisi yang berlaku. Narasi, metrik, target, dan angka keuangan tidak boleh berjalan di jalur terpisah.

Sebelum publikasi, perusahaan perlu menguji konsistensi istilah, periode, batas pelaporan, asumsi, serta hubungan antara risiko yang dijelaskan dan dampak keuangannya. Dokumentasi keputusan dan audit trail harus disimpan sejak proses awal. DSK IAI tidak menetapkan kewajiban assurance melalui PSPK, tetapi regulator dapat mewajibkannya dan perusahaan dapat memilih assurance untuk menjawab kebutuhan investor. Kesiapan assurance karena itu sebaiknya dipandang sebagai disiplin proses, bukan pekerjaan tambahan pada akhir tahun.

Standar yang sudah berlaku dan panduan yang masih berupa draf

Perusahaan juga perlu membedakan dokumen yang statusnya final dari bahan yang masih berada dalam proses penyusunan. PSPK 1 dan PSPK 2 telah diterbitkan dan memiliki tanggal efektif 1 Januari 2027. Sementara itu, IAI pada 2026 mengesahkan draf eksposur amendemen PSPK 2, revisi PSPK 1 dan PSPK 2, serta Panduan Berbasis Industri untuk proses dengar pendapat publik.

Panduan berbasis industri berguna karena risiko, metrik, dan konteks antara sektor pertambangan, perbankan, kimia, batu bara, dan pengembang perumahan tidak sama. Namun, selama masih berstatus draf eksposur, dokumen tersebut sebaiknya digunakan sebagai bahan persiapan dan gap analysis, bukan diperlakukan seolah-olah seluruh ketentuannya sudah final.

Apa yang dapat dilakukan sekarang?

Perusahaan tidak harus langsung menghasilkan laporan sempurna. Mulailah dengan lima keluaran yang konkret: keputusan awal mengenai lingkup; peta risiko dan peluang yang material; pembagian pemilik data dan keputusan; daftar kesenjangan data serta pengendalian; dan rencana implementasi sampai periode pelaporan 2027.

Tahun 2026 seharusnya digunakan untuk dry run. Uji beberapa pengungkapan prioritas, rekonsiliasikan metrik dengan informasi keuangan, dan bawa hasilnya ke tingkat direksi. Masalah yang ditemukan saat simulasi masih dapat diperbaiki. Masalah yang baru terlihat ketika laporan akan diterbitkan biasanya jauh lebih mahal.

Catatan TouTax

Artikel ini bersifat informatif dan tidak menentukan bahwa suatu entitas tertentu wajib menerapkan PSPK 1 atau PSPK 2. Penilaian kewajiban harus mengikuti ketentuan regulator yang berlaku bagi entitas tersebut dan perkembangan standar setelah tanggal artikel.

Referensi

  1. Ikatan Akuntan Indonesia, “Indonesia Launches Sustainability Disclosure Standards Based on IFRS S1 and S2”
  2. Ikatan Akuntan Indonesia, “Draf Eksposur Amendemen PSPK 2, Revisi PSPK 1 dan PSPK 2, dan Panduan Berbasis Industri”
  3. IFRS Foundation, IFRS S1 General Requirements for Disclosure of Sustainability-related Financial Information
  4. IFRS Foundation, IFRS S2 Climate-related Disclosures

Catatan editorial: Status standar dan panduan perlu diperiksa kembali terhadap ketentuan regulator serta perkembangan terbaru sebelum digunakan untuk keputusan kepatuhan.

Materi ini disusun untuk tujuan informasi umum dan tidak merupakan nasihat profesional untuk fakta atau keadaan tertentu. Pembaca sebaiknya memperoleh nasihat yang sesuai sebelum mengambil tindakan berdasarkan materi ini.