Short selling kembali berjalan di Bursa Efek Indonesia mulai 15 September 2026. Kalimat itu mudah berubah menjadi kesimpulan yang berlebihan: semua saham bisa di-short, investor bebas menjual saham yang tidak dimiliki, atau harga pasar pasti tertekan. Ketiganya tidak tepat.
BEI mengumumkan pemberlakuan kembali implementasi pembiayaan transaksi short selling dan transaksi short selling secara bertahap melalui Pengumuman Nomor Peng-00168/BEI.POP/09-2026. Kebijakan tersebut menindaklanjuti arahan OJK tertanggal 9 September 2026. BEI juga menyatakan akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling pada 28 September untuk periode Oktober 2026. [1]
Dokumen utama BEI belum dapat dibuka melalui indeks publik saat artikel ini disusun. Nomor, tanggal dan substansi pengumuman diperiksa silang dari beberapa media yang mengutip pengumuman BEI. Karena itu, pembahasan ini tidak memperluas klaim di luar hal yang konsisten dilaporkan.
Short selling bukan penjualan tanpa aturan
Dalam transaksi short selling, investor menjual efek yang belum dimiliki dengan mekanisme yang diperkenankan, lalu memenuhi kewajiban penyerahannya sesuai ketentuan. Infrastruktur pinjam meminjam efek, perusahaan efek yang memenuhi persyaratan, daftar efek yang dapat ditransaksikan, jaminan, limit dan pengawasan menjadi bagian dari proses.
Hal tersebut berbeda dari naked short selling, ketika penjualan dilakukan tanpa mekanisme pemenuhan penyerahan yang dibutuhkan. Menyamakan keduanya membuat diskusi berhenti pada label, padahal desain pengendalian justru menentukan apakah transaksi dapat berjalan teratur.
Implementasi bertahap berarti scope tetap perlu diperiksa
Tanggal 15 September menandai pemberlakuan kembali implementasi. Ia bukan izin untuk melakukan short selling atas setiap saham. Daftar Efek Short Selling dan persyaratan Bursa tetap menentukan instrumen yang memenuhi syarat pada periode tertentu.
Investor yang hendak menggunakan fasilitas perlu memeriksa perusahaan efek, perjanjian pembiayaan, efek yang eligible, biaya pinjam, collateral, margin call, corporate action dan kewajiban penyelesaian. Risiko kerugian juga berbeda dari posisi long. Ketika harga saham naik, kerugian posisi short dapat terus bertambah.
Artikel ini bukan rekomendasi untuk memakai atau menghindari strategi tersebut. Nilainya ada pada pemahaman tentang struktur pasar dan bagaimana perusahaan membaca perubahan mekanisme perdagangan.
Emiten perlu memisahkan harga dari fakta perusahaan
Bagi emiten, direksi dan investor relations, keberadaan short selling dapat menambah jenis pelaku serta strategi di pasar. Itu tidak membuat setiap penurunan harga sebagai bukti serangan short seller. Harga dipengaruhi likuiditas, informasi publik, hasil usaha, sentimen, arus dana dan banyak faktor lain.
Respons yang sehat tetap bertumpu pada keterbukaan informasi yang tepat waktu, kualitas laporan, konsistensi guidance dan kemampuan menjelaskan perubahan material. Mencari kambing hitam pada mekanisme pasar tidak menggantikan komunikasi fakta.
Corporate secretary dan investor relations dapat menyiapkan tiga hal. Pertama, pantau apakah saham perusahaan masuk daftar yang memenuhi syarat dan pahami bahwa status tersebut dapat berubah. Kedua, perkuat protokol untuk rumor pasar tanpa menanggapi setiap pergerakan harian. Ketiga, pastikan informasi material tersedia kepada seluruh investor melalui kanal yang benar.
Treasury dan pemegang saham pengendali juga perlu memahami mekanismenya
Perusahaan yang memegang saham treasury, pemegang saham besar atau grup yang menggunakan saham sebagai collateral mungkin menerima pertanyaan baru dari bank, broker atau investor. Jawabannya perlu kembali ke perjanjian, kepemilikan, pembatasan transaksi orang dalam dan kebijakan internal.
Aktifnya kembali short selling tidak otomatis mengubah hak pemegang saham, kewajiban keterbukaan atau aturan insider trading. Ia menambah satu mekanisme pada pasar yang tetap bekerja di dalam jaringan regulasi dan pengawasan.
Perubahan paling penting pada September 2026 bukan ramalan arah IHSG. Pasar memperoleh kembali mekanisme yang sebelumnya ditunda, dengan pelaksanaan bertahap dan daftar efek yang tetap harus diperiksa. Bagi perusahaan, tugasnya adalah memahami struktur tersebut tanpa mengubahnya menjadi spekulasi harga.
Referensi
- Pasardana, BEI Buka Lagi Keran Short Selling Mulai 15 September, Daftar Efek Dirilis 28 September, 15 September 2026, mengutip Pengumuman BEI Nomor Peng-00168/BEI.POP/09-2026.
- Otoritas Jasa Keuangan, Rapat Dewan Komisioner Bulanan Maret 2026, konteks penundaan implementasi sebelumnya.
Catatan: Artikel ini berisi informasi umum dan bukan rekomendasi investasi. Investor perlu memeriksa pengumuman BEI, daftar efek, ketentuan perusahaan efek dan profil risikonya sendiri.