Akuntansi & Keuangan

Tax Holiday Belum Dicabut. Nilai Ekonominya Perlu Dihitung Ulang di Era GMT

Tax holiday tetap berlaku, tetapi grup multinasional dalam cakupan GMT perlu menghitung manfaatnya bersama ETR, top-up tax, arus kas, dan IRR.

Tax holiday dapat tetap sah secara hukum, sementara nilai ekonominya dalam model investasi berubah. Dua hal ini perlu dipisahkan sejak awal.

Pada 16 September 2026, Kementerian Keuangan menyelenggarakan International Tax Conference 2026. Forum tersebut membahas kelanjutan implementasi Global Minimum Tax berdasarkan Pilar Dua serta kebutuhan kebijakan pajak yang lebih berbasis bukti. Dalam rangkaian acara yang sama, Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa desain insentif perlu diselaraskan dengan perkembangan internasional, tetap relevan secara strategis, tepat waktu dan sasaran, mempunyai batas waktu, serta dievaluasi secara berkelanjutan.

Pernyataan itu merupakan sinyal evaluasi kebijakan. Sampai sumber ditelaah pada 21 September 2026, PMK 69 Tahun 2024 yang mengubah ketentuan tax holiday masih berstatus berlaku. Hak fasilitas yang telah diberikan tidak otomatis hilang karena pernyataan dalam konferensi. Belum ada aturan baru dalam sumber yang diperiksa yang mencabut tax holiday atau menetapkan bahwa fasilitas tersebut pasti diganti dengan hibah tunai maupun kredit pajak.

Ada satu batas yang perlu dicatat. PMK 69 Tahun 2024 menetapkan pengajuan fasilitas paling lambat 31 Desember 2025. Status PMK yang masih berlaku tidak berarti permohonan baru otomatis tetap terbuka pada 2026. Perusahaan perlu membedakan hak fasilitas yang telah diperoleh, permohonan yang telah diajukan, dan ketersediaan fasilitas untuk investasi baru.

Meski demikian, tim finance dan tax tidak cukup hanya memeriksa persentase fasilitas pada surat keputusan. Bagi grup multinasional yang masuk cakupan Global Minimum Tax, manfaat proyek perlu dibaca bersama perhitungan GloBE.

Siapa yang perlu menghitung ulang

Global Minimum Tax tidak berlaku kepada semua penerima tax holiday. Secara umum, aturan GloBE menyasar grup perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasian sekurang-kurangnya EUR750 juta dalam sedikitnya dua dari empat tahun fiskal sebelumnya, dengan tetap memperhatikan pengecualian dan ketentuan khusus.

Di Indonesia, PMK 136 Tahun 2024 mengatur pengenaan pajak minimum global dan berlaku sejak 1 Januari 2025. Aturan ini menguji effective tax rate atau ETR pada tingkat yurisdiksi dengan dasar GloBE, bukan sekadar membandingkan tarif pajak penghasilan badan dan persentase fasilitas pada satu entitas.

Karena itu, dua perusahaan yang memperoleh fasilitas domestik serupa dapat mempunyai hasil ekonomi berbeda. Struktur grup, komposisi laba per yurisdiksi, adjusted covered taxes, GloBE income, substance-based income exclusion, safe harbour, dan posisi pajak tangguhan dapat memengaruhi hasilnya.

Tax saving domestik belum tentu menjadi manfaat bersih

Dalam model investasi lama, manfaat tax holiday sering masuk sebagai pengurangan pajak kas Indonesia selama periode tertentu. Angka itu lalu menaikkan free cash flow dan internal rate of return atau IRR proyek.

Logika tersebut masih berguna untuk membaca fasilitas domestik. Namun, bagi grup dalam cakupan GloBE, analisisnya belum selesai. Jika ETR yurisdiksi berada di bawah 15 persen setelah penyesuaian GloBE, dapat timbul top-up tax. Lokasi pemungutan dan besarnya kewajiban mengikuti urutan aturan yang berlaku, termasuk pajak minimum domestik, Income Inclusion Rule, dan UTPR jika relevan.

Berikut ilustrasi yang sengaja disederhanakan. Misalkan GloBE income suatu yurisdiksi sebesar 100 dan adjusted covered taxes sebesar 5. ETR sederhananya adalah 5 persen. Selisih awal terhadap tarif minimum 15 persen adalah 10 persen.

Angka 10 persen tersebut belum otomatis menjadi top-up tax final. Perhitungan masih perlu mempertimbangkan substance-based income exclusion, mekanisme pajak minimum domestik, alokasi, safe harbour, penyesuaian pajak tangguhan, dan fakta grup. Ilustrasi ini hanya menunjukkan mengapa penghematan pajak domestik tidak selalu sama dengan manfaat bersih bagi grup.

Empat lapisan yang perlu dipisahkan

Model investasi sebaiknya tidak menaruh semua efek pajak dalam satu baris. Pisahkan sedikitnya empat lapisan berikut.

  1. Hak fasilitas domestik. Uji dasar hukum, status permohonan atau keputusan, bidang usaha, nilai investasi, saat mulai berproduksi komersial, periode fasilitas, dan syarat administratifnya.
  2. Perhitungan GloBE. Hitung GloBE income, adjusted covered taxes, ETR yurisdiksi, potensi top-up tax, dan safe harbour yang mungkin tersedia.
  3. Arus kas grup. Tentukan entitas yang membayar pajak, yurisdiksi pemungut, waktu pembayaran, serta dampaknya terhadap kas proyek dan kas grup.
  4. Keputusan investasi. Jalankan kembali net present value, IRR, payback period, covenant, dan sensitivitas proyek.

Pemisahan ini membantu manajemen melihat sumber perubahan. Jika IRR turun, tim dapat mengetahui apakah penyebabnya berasal dari hak fasilitas yang berbeda, top-up tax, waktu pembayaran, asumsi operasional, atau biaya pendanaan.

Gunakan beberapa skenario

Satu angka dasar mudah memberi rasa pasti yang palsu. Untuk proyek material, siapkan sedikitnya tiga skenario.

  • Skenario fasilitas domestik sesuai persetujuan yang berlaku.
  • Skenario fasilitas domestik dengan dampak GloBE dan top-up tax.
  • Skenario perubahan desain insentif pada masa depan, hanya sebagai sensitivitas dan bukan sebagai aturan yang sudah berlaku.

Setiap skenario perlu mencatat asumsi, sumber data, pemilik perhitungan, dan tanggal pembaruan. Tim legal memeriksa hak fasilitas. Tax menghitung ketentuan domestik dan GloBE. Accounting menelusuri data laporan keuangan serta pajak tangguhan. Treasury membaca waktu pembayaran. Corporate finance menjalankan kembali valuasi.

Pembagian tugas ini penting karena model yang tampak rapi dapat tetap salah apabila data pajaknya berasal dari definisi yang berbeda.

Apa yang perlu dilakukan sekarang

Tidak ada alasan untuk mengubah struktur investasi hanya berdasarkan pernyataan konferensi. Langkah yang lebih proporsional adalah memetakan grup yang masuk cakupan, memisahkan tax saving domestik dari efek GloBE, lalu memperbarui model arus kas dan IRR dengan beberapa skenario.

Bagi perusahaan yang tidak masuk cakupan GMT, tax holiday tetap perlu diuji menurut persyaratan domestiknya. Bagi grup yang masuk cakupan, fasilitas tersebut juga tetap relevan, tetapi manfaat bersihnya tidak dapat disimpulkan dari tarif fasilitas saja.

Referensi

  1. Kementerian Keuangan, PMK 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK 130/PMK.010/2020 mengenai Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, berlaku sejak 9 Oktober 2024.
  2. Kementerian Keuangan, PMK 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional, berlaku sejak 1 Januari 2025.
  3. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kemenkeu Selenggarakan International Tax Conference 2026, 16 September 2026.
  4. OECD, FAQs on the Global Anti-Base Erosion Model Rules, April 2026.
  5. ANTARA, Kemenkeu Kaji Ulang Insentif untuk Sesuaikan Pajak Minimum Global, 16 September 2026.

Catatan editorial: Artikel ini disusun berdasarkan ketentuan dan sumber yang ditelaah sampai 21 September 2026. Ilustrasi angka sengaja disederhanakan. Materi ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum atau perpajakan untuk keadaan tertentu.

Materi ini disusun untuk tujuan informasi umum dan tidak merupakan nasihat profesional untuk fakta atau keadaan tertentu. Pembaca sebaiknya memperoleh nasihat yang sesuai sebelum mengambil tindakan berdasarkan materi ini.