Sengketa, Governance & Compliance

POJK 13/2026 dan Demutualisasi Bursa Efek: Apa Arti Aturan Pemegang Saham BEI?

POJK 13/2026 membuka kerangka kepemilikan saham bursa oleh pihak selain anggota bursa. Aturan ini memberi landasan untuk perubahan struktur, tetapi bukan bukti bahwa demutualisasi atau penawaran saham BEI sudah terlaksana.

Demutualisasi Bursa Efek Indonesia kembali menjadi topik setelah terbitnya POJK 13/2026. Aturan ini menetapkan siapa yang dapat memiliki saham bursa dan bagaimana batas kepemilikannya. Namun, terbitnya POJK belum berarti perubahan struktur BEI sudah selesai atau sahamnya akan segera ditawarkan kepada publik.

POJK Nomor 13 Tahun 2026 mengatur pemegang saham Bursa Efek. OJK menyatakan aturan ini memberi landasan bagi kepemilikan bursa oleh pihak selain anggota bursa, sambil menjaga independensi dan pemisahan antara fungsi kepemilikan dengan keanggotaan. Peraturan berlaku sejak 17 September 2026. [1][2]

Pada model mutual, kepemilikan bursa berkaitan erat dengan keanggotaan perusahaan efek. Demutualisasi mengubah hubungan tersebut dengan memungkinkan struktur kepemilikan saham yang tidak terbatas pada anggota. Perubahan seperti ini dapat memengaruhi tata kelola, sumber modal, dan insentif pemilik, sehingga aturan pemegang saham menjadi bagian awal yang penting.

Apa yang diatur POJK 13/2026?

Menurut penjelasan OJK, pemegang saham bursa dapat berupa orang perseorangan atau badan hukum Indonesia, baik anggota maupun bukan anggota bursa, dengan persyaratan yang ditentukan. Kepemilikan harus tetap memperhatikan independensi dan pemisahan kepentingan pemilik dari fungsi sebagai anggota. [2]

Aturan menetapkan batas kepemilikan umum sebesar 5%. Kepemilikan di atas batas tersebut memerlukan persetujuan OJK. Selain itu, tidak boleh ada satu pihak atau kelompok terafiliasi yang menguasai lebih dari 50% saham bursa. Calon pengurus juga tunduk pada penilaian kemampuan dan kepatutan OJK. [2]

Pengaturan ini berusaha membuka ruang kepemilikan yang lebih luas tanpa membiarkan kendali terkonsentrasi pada satu pemegang saham. Batas formal saja tentu tidak cukup. Kualitas tata kelola, pengungkapan hubungan afiliasi, dan kemampuan regulator mengawasi benturan kepentingan akan ikut menentukan efektivitas aturan.

Aturan baru bukan pengumuman IPO

POJK 13/2026 mengatur kerangka pemegang saham bursa. Dari penerbitan aturan ini saja, belum dapat disimpulkan bahwa BEI telah berubah menjadi perseroan dengan kepemilikan baru, telah menawarkan saham kepada investor, atau telah menetapkan jadwal pencatatan saham.

Implementasi masih memerlukan langkah kelembagaan dan korporasi berikutnya sesuai aturan dan keputusan resmi. Karena itu, pembaca perlu membedakan tiga tahap: landasan regulasi, keputusan dan penataan struktur oleh bursa, lalu pelaksanaan perubahan kepemilikan. Masing-masing memerlukan informasi tersendiri.

Bagi perusahaan efek dan calon pemegang saham, beberapa isu yang perlu dicermati ialah kriteria kelayakan, ambang persetujuan OJK, pengungkapan afiliasi, hak suara, serta mekanisme mencegah konflik antara kepentingan komersial dan fungsi pengelolaan pasar. Bagi pelaku pasar secara luas, kesinambungan pengawasan dan transparansi keputusan bursa akan sama pentingnya dengan sumber modal baru.

Independensi menjadi ukuran utamanya

Bursa menjalankan fungsi komersial sekaligus fungsi yang berpengaruh pada keteraturan perdagangan dan perlindungan pasar. Struktur pemilik dapat berubah, tetapi kebutuhan untuk menjaga keputusan yang independen tetap ada. Pemisahan fungsi, pembatasan kepemilikan, dan uji kelayakan pengurus menjadi beberapa lapis pengaman yang diatur OJK.

Dampak akhirnya akan bergantung pada bagaimana kerangka tersebut diterapkan: siapa yang memenuhi syarat menjadi pemilik, bagaimana konsentrasi kepemilikan diawasi, dan bagaimana benturan kepentingan ditangani dalam praktik. Perkembangan selanjutnya sebaiknya dinilai berdasarkan aturan dan pengumuman resmi, bukan asumsi bahwa demutualisasi otomatis berujung pada IPO.

Referensi

  1. Otoritas Jasa Keuangan, POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
  2. Otoritas Jasa Keuangan, Siaran Pers: OJK Terbitkan Peraturan tentang Pemegang Saham Bursa Efek.

Catatan editorial: Artikel ini disusun berdasarkan ketentuan dan sumber yang ditelaah sampai 25 September 2026. Materi ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum atau rekomendasi investasi.

Materi ini disusun untuk tujuan informasi umum dan tidak merupakan nasihat profesional untuk fakta atau keadaan tertentu. Pembaca sebaiknya memperoleh nasihat yang sesuai sebelum mengambil tindakan berdasarkan materi ini.