Sengketa, Governance & Compliance

Pokok Pajak Sudah Lunas, Sanksi Masih Ada: Membaca PMK 71/2026 dari Sisi Wajib Pajak

PMK 71/2026 mengatur peluang pengurangan sanksi, alokasi pembayaran ke pokok pajak, dan batas prosedural yang perlu diperiksa wajib pajak sebelum mengajukan.

Pokok pajaknya sudah dibayar. Namun, ketika membuka rincian ketetapan, Anda masih melihat sanksi puluhan juta rupiah. Uang itu juga dibutuhkan untuk membayar pemasok, gaji, atau cicilan usaha. Anda ingin menyelesaikan kewajiban, tetapi tetap perlu memahami apakah sanksi tersebut dapat dimohonkan pengurangan.

Situasi seperti ini layak diperiksa setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026. Peraturan ini mengubah PMK 118 Tahun 2024 tentang tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Dalam salinan yang ditelaah, tanggal pengundangannya adalah 2 Oktober 2026, sekaligus tanggal mulai berlaku. [1]

Bagi wajib pajak, perhatian utama ada pada jenis sanksi, status pelunasan pokok, riwayat permohonan, serta bukti yang tersedia. Detail tersebut menentukan apakah permohonan dapat diproses dan pilihan apa yang masih terbuka.

Ada periode dua tahun, tetapi persetujuan tetap harus diperoleh

Pasal 27A yang baru memberi kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, atau pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan, dalam rangka mendorong perekonomian nasional. Ketentuan ini berlaku untuk permohonan yang memenuhi persyaratan Pasal 23 dan diajukan paling lama dua tahun sejak PMK mulai berlaku. [1]

Periode tersebut dihitung dari 2 Oktober 2026. Yang dibatasi dalam Pasal 27A adalah waktu pengajuan permohonan; pasal ini tidak menyatakan bahwa surat keputusan harus terbit dalam periode dua tahun itu.

Ada kata yang menentukan: "dapat". Besarnya pengurangan tidak ditetapkan sebagai persentase tertentu dalam Pasal 27A. Penghapusan seluruh sanksi juga tidak dijanjikan secara otomatis.

Untuk perencanaan kas, perlakukan keringanan sebagai hasil yang masih menunggu keputusan. Jika usaha memiliki sisa sanksi Rp40 juta, jangan langsung memasukkan Rp40 juta sebagai dana yang sudah bebas dipakai. Persyaratan harus diuji dan keputusan DJP tetap diperlukan.

Pembayaran masuk ke pokok pajak terlebih dahulu

Pasal 23 ayat (6) dan ayat (7) mengatur bahwa pembayaran atas ketetapan atau tagihan yang disebut dalam pasal tersebut diperhitungkan terlebih dahulu terhadap pokok pajak. Bagian pembayaran yang melebihi pokok diperhitungkan terhadap sanksi. [1]

Lampiran PMK memakai contoh SKPKB sebesar Rp140 juta, terdiri atas pokok pajak Rp100 juta dan sanksi administratif Rp40 juta. Dari contoh itu, kita dapat melihat tiga keadaan berikut.

Total pembayaranAlokasi pembayaranAkibat terhadap permohonan menurut contoh lampiran
Rp100 jutaSeluruhnya ke pokok pajakPokok lunas; sanksi Rp40 juta dapat dimohonkan pengurangan atau penghapusan, dengan tetap memenuhi persyaratan lainnya
Rp120 jutaRp100 juta ke pokok dan Rp20 juta ke sanksiSisa sanksi yang dapat dikurangkan dalam contoh adalah Rp20 juta
Rp80 jutaSeluruhnya ke pokok pajakPokok belum lunas; permohonan tidak memenuhi persyaratan dan dikembalikan

Angka tersebut berasal dari contoh perhitungan dalam Lampiran Huruf C.2.1, bukan hasil permohonan klien TouTax. [1]

Jika Anda sudah melakukan beberapa pembayaran, kumpulkan seluruh bukti dan cocokkan dengan nomor ketetapan atau tagihan yang bersangkutan. Jumlah yang telah keluar dari rekening perlu ditelusuri sampai ke kewajiban yang dibayar. Pembayaran pada surat yang berbeda tidak boleh begitu saja dianggap melunasi pokok pada surat yang sedang diajukan permohonan.

Pelunasan pokok hanya salah satu syarat

Pasal 23 ayat (5) mensyaratkan pelunasan pokok yang menjadi dasar pengenaan sanksi. Permohonan juga harus tertulis dalam bahasa Indonesia, menyebut jumlah sanksi menurut wajib pajak beserta alasan, diajukan satu permohonan untuk satu surat, dan ditandatangani wajib pajak, wakil, atau kuasa. [1]

Ada batas terkait penagihan. Permohonan harus disampaikan sebelum pengajuan permohonan lelang barang sitaan atau permintaan pemindahbukuan barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari lelang, untuk tindakan penagihan atas surat yang diajukan permohonan. Karena itu, menunda sampai tahap penagihan lanjut dapat menutup kesempatan pengajuan menurut persyaratan tersebut.

Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) juga mengatur hubungan permohonan ini dengan keberatan dan permohonan lain. Pemeriksaannya bergantung pada jenis surat dan riwayat upaya yang telah ditempuh. Jangan membaca setiap butir sebagai daftar syarat yang semuanya harus terjadi sekaligus, atau memilih satu butir yang terasa cocok tanpa memeriksa kaitannya dengan ketentuan lain.

Alasan permohonan perlu menggambarkan kejadian yang sebenarnya. Susun urutan peristiwa, tanggal pembayaran, asal sanksi, dan dokumen yang mendukung penjelasan. Kesulitan arus kas dapat menjelaskan keadaan usaha, tetapi persetujuan tidak dapat diasumsikan hanya karena kas sedang terbatas.

Tidak semua sanksi masuk ke jalur ini

Pasal 21A merinci sanksi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan. Untuk STP terkait penerbitan ketetapan, terdapat pengecualian atas STP yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) Undang-Undang KUP. Ketiga rujukan itu berkaitan dengan sanksi atas hasil keberatan, banding, dan peninjauan kembali. [1]

Periksa dasar penerbitan pada surat Anda. Menyebut semuanya sebagai "denda pajak" akan menghilangkan perbedaan yang menentukan kelayakan permohonan.

Ketentuan peralihan melindungi penanganan permohonan tertentu yang sudah masuk. Permohonan pengurangan atau penghapusan atas tiga jenis sanksi tersebut, yang telah diterima sebelum PMK 71/2026 berlaku dan belum diterbitkan keputusan, diselesaikan berdasarkan PMK 118/2024. Simpan bukti penerimaan permohonan, karena tanggal itu menentukan aturan penyelesaiannya. [1]

Kalau pokok pajaknya masih Anda persoalkan, periksa pilihan sengketa

Sebelum mengajukan pengurangan sanksi, tentukan bagian yang Anda persoalkan. Apakah pokok pajaknya memang dapat diterima, atau masih ada koreksi yang menurut Anda tidak sesuai transaksi dan bukti?

Keputusan itu perlu dibuat sebelum mencabut keberatan. Pasal 32 ayat (3), yang tetap tercantum dalam pasal yang dicetak ulang oleh PMK ini, melarang permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan yang tidak benar apabila keberatan atas ketetapan tersebut telah dicabut dan pencabutannya disetujui DJP. [1]

Misalnya, Anda masih menolak koreksi omzet karena ada penerimaan pinjaman pemegang saham yang diperlakukan sebagai pendapatan. Anda perlu menilai bukti pinjaman dan dasar koreksinya terlebih dahulu. Mengalihkan perhatian langsung ke pengurangan sanksi dapat membuat persoalan pokok belum selesai dianalisis, sementara tindakan pencabutan membawa akibat terhadap jalur berikutnya.

Skenario ini merupakan ilustrasi. Pilihan konkret harus mengikuti jenis surat, tahap perkara, tenggat, dan riwayat tindakan wajib pajak.

Saat keberatan berjalan, tanggal pengiriman SPUH perlu dicatat

Pasal 16 ayat (1) mengatur penyampaian Surat Pemberitahuan Untuk Hadir atau SPUH sebelum keputusan keberatan diterbitkan, disertai daftar hasil penelitian keberatan dan formulir tanggapan. Daftar hasil penelitian itu tidak bersifat final. [1]

Apabila wajib pajak tidak menggunakan hak hadir, tanggapan tertulis menurut Pasal 16 ayat (4) dan ayat (5) harus disampaikan paling lama 10 hari kerja setelah tanggal SPUH dikirim. Batas ini perlu dibaca sesuai konteksnya: tanggapan tertulis ketika hak hadir tidak digunakan. [1]

Begitu surat tersedia, catat tanggal pengirimannya dan susun tanggapan berdasarkan setiap pos yang masih dipersoalkan. Nyatakan angka menurut Anda, alasan perbedaannya, dan dokumen yang mendukung. Ratusan halaman lampiran akan lebih sulit ditelaah jika pembaca harus mencari sendiri dokumen mana yang menjawab setiap koreksi.

PMK ini juga mengubah Pasal 14 ayat (2) huruf h mengenai pertukaran informasi perpajakan dengan otoritas negara atau yurisdiksi mitra sesuai persetujuan, perjanjian, atau kesepakatan perpajakan. Untuk transaksi lintas negara, konsistensi kontrak, pembayaran, pencatatan, dan penjelasan pihak terkait perlu diperiksa sejak awal. [1]

Berkas yang sebaiknya disiapkan sebelum mengajukan

Mulailah dengan satu berkas untuk setiap surat yang akan ditelaah. Sebagai langkah persiapan, kumpulkan:

  1. Ketetapan atau tagihan lengkap, beserta rincian pokok, sanksi, jenis pajak, dan masa atau tahun pajak.
  2. Bukti pembayaran dan rekonsiliasi alokasi pembayaran terhadap pokok serta sanksi pada surat tersebut.
  3. Riwayat keberatan, permohonan lain, pencabutan, persetujuan pencabutan, pengembalian, atau keputusan yang sudah diterima.
  4. Kronologi dan bukti pendukung alasan permohonan, serta informasi tahap penagihan yang sedang berjalan.

Daftar ini adalah rekomendasi persiapan dokumen. Persyaratan formal tetap mengikuti pasal yang berlaku untuk surat dan jalur permohonan Anda.

PMK 71/2026 memberi alasan untuk menelaah kembali sisa sanksi yang masih tercatat. Permohonan layak disiapkan setelah jenis sanksinya memenuhi cakupan, pokoknya telah dilunasi, hubungan dengan upaya lain diperiksa, dan alasannya didukung dokumen. Jika pokok pajak masih disengketakan, nilai pilihan prosedural itu sebelum mengambil tindakan yang membatasi hak berikutnya.

Referensi

  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan. Ditetapkan 29 September 2026; diundangkan 2 Oktober 2026, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 691. Sumber telaah: salinan PDF yang diberikan kepada redaksi, khususnya Pasal I angka 1 sampai 6, Pasal II, dan Lampiran Huruf C.2.1. Tautan langsung dokumen resmi belum berhasil diverifikasi pada saat penyusunan draf; dokumen dapat ditelusuri melalui JDIH Kementerian Keuangan.

Catatan editorial: Artikel ini disusun berdasarkan salinan PMK 71 Tahun 2026 yang ditelaah sampai 5 Oktober 2026. Uraian pasal PMK 118/2024 menggunakan ketentuan yang dicetak ulang dalam peraturan perubahan tersebut, bukan perbandingan menyeluruh terhadap naskah sebelum perubahan. Materi ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum atau perpajakan untuk keadaan tertentu.

Materi ini disusun untuk tujuan informasi umum dan tidak merupakan nasihat profesional untuk fakta atau keadaan tertentu. Pembaca sebaiknya memperoleh nasihat yang sesuai sebelum mengambil tindakan berdasarkan materi ini.