Pajak & Regulasi

Kontrak Bisnis Ikut Menentukan Pekerjaan Pajak

Klausul harga, pembayaran, dan penyerahan dalam kontrak memengaruhi pekerjaan pajak. Periksa akibatnya sebelum invoice pertama terbit.

Sebuah perusahaan menandatangani kontrak jasa senilai Rp1 miliar. Invoice pertama baru akan dikirim setelah tahap pekerjaan selesai. Di halaman komersial, harga disebut "sudah termasuk seluruh pajak". Tim penjualan menganggap kalimat itu selesai dibahas. Tim keuangan kemudian bertanya: siapa yang memotong pajak, bagaimana nilai invoice disusun, dan apa yang terjadi jika pelanggan membayar lebih awal?

Jawaban yang benar memerlukan jenis jasa, status para pihak, tahap penyerahan, dan aturan pajak yang berlaku. Klausul harga memberi petunjuk tentang pembagian beban antar pihak, tetapi tidak dapat menghapus kewajiban pajak yang ditetapkan undang-undang.

Baca hak dan kewajiban, lalu cek pelaksanaan

Mulailah dari objek perjanjian. Apakah perusahaan menjual barang, menyerahkan jasa, memberikan hak memakai aset, atau melakukan beberapa hal sekaligus? Istilah pemasaran seperti "paket layanan" bisa menutupi komponen yang mempunyai akibat pajak berbeda. Lihat lampiran ruang lingkup, dokumen serah terima, dan cara pelanggan menerima manfaatnya.

Klausul pembayaran berikutnya. Ada uang muka, termin berdasarkan kemajuan pekerjaan, retensi, atau penggantian biaya? Perjanjian dapat membantu mengidentifikasi fakta yang diperlukan untuk menentukan saat terutang dan dasar pengenaan pajak. Saat terutang PPN, misalnya, mengikuti aturan PPN dan ketentuan pelaksananya; tanggal yang ditulis para pihak tidak otomatis mengalahkan fakta penyerahan atau penerimaan pembayaran di muka.

Lalu periksa siapa yang melakukan apa. Bila pelanggan berkewajiban memotong PPh atas jenis pembayaran tertentu, kontrak sebaiknya menjelaskan mekanisme bukti pemotongan, informasi yang perlu disediakan, dan cara menyelesaikan perbedaan angka. Ketentuan kontrak yang kabur sering berujung pada tagihan yang ditahan sambil kedua tim keuangan saling meminta revisi.

Satu kalimat yang bisa mengubah margin

Bayangkan penawaran Rp1 miliar dengan margin tipis. Penjual dan pembeli sama-sama mengira pajak ditanggung pihak lain karena membaca frasa "termasuk pajak" secara berbeda. Sesudah kontrak berjalan, penjual mungkin perlu menyusun ulang invoice atau menanggung beban ekonomi yang tidak masuk ke model harga awal.

Solusinya bukan menjejalkan daftar pasal pajak ke halaman terakhir. Saat menyusun harga, tetapkan komponen yang termasuk dan tidak termasuk, perlakuan atas potongan yang diwajibkan hukum, dokumen pajak yang harus saling diberikan, serta alur koreksi jika fakta pelaksanaan berubah. Minta tim pajak membaca rancangan sebelum harga disetujui, terutama untuk transaksi yang nilainya material atau tidak rutin.

Kontrak yang baik membantu orang berikutnya mengikuti transaksi dari janji komersial ke pekerjaan yang dilakukan, invoice, kas, pembukuan, dan SPT. Periksa kembali dokumen itu ketika praktik bisnis berubah. Perjanjian yang rapi tetapi tidak diikuti pelaksanaannya memberi perlindungan yang terbatas.

Referensi

  1. Ketentuan pelaksanaan PPN tentang saat penyerahan dan pembayaran, DJP.
  2. UU KUP, terutama kewajiban pembukuan dan penyimpanan dokumen, DJP.
  3. PMK 172 Tahun 2023, untuk kontrak dengan pihak terafiliasi dalam cakupannya.

Catatan editorial: Sumber ditelaah pada 29 September 2026. Materi ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum atau perpajakan untuk keadaan tertentu.

Materi ini disusun untuk tujuan informasi umum dan tidak merupakan nasihat profesional untuk fakta atau keadaan tertentu. Pembaca sebaiknya memperoleh nasihat yang sesuai sebelum mengambil tindakan berdasarkan materi ini.