SPT sudah dilaporkan dan pajaknya sudah dibayar. Beberapa minggu kemudian, tim keuangan menemukan bukti potong yang belum masuk. Saat membetulkan SPT, pertanyaan pertamanya biasanya sederhana: pembayaran yang kemarin dihitung ke mana?
Pertanyaan itu makin rumit ketika SPT sebelumnya lebih bayar, pengembaliannya masih diproses, atau kompensasinya sudah dipakai pada masa berikutnya. Tim perlu menelusuri hubungan antarlaporan sebelum menentukan berapa yang harus dibayar lagi.
DJP menetapkan PER-12/PJ/2026 pada 28 September 2026 untuk mengubah PER-11/PJ/2025. Ketentuan baru mulai berlaku 1 Oktober 2026. Salah satu perubahan utamanya adalah penggunaan SPT pembetulan terakhir sebagai dasar pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Mekanisme ini lazim disebut skema replace. [1]
Pembetulan terakhir menjadi dasar, riwayat pembayaran tetap dihitung
Pasal 129A ayat (1) menetapkan bahwa hak dan kewajiban perpajakan dilaksanakan berdasarkan SPT pembetulan yang disampaikan terakhir. Pembaca dapat memahami perubahan ini sebagai penggantian dasar pelaporan untuk masa atau tahun pajak yang sama.
Penggantian tersebut tetap memperhitungkan riwayat penyetoran dan pengembalian yang relevan. Karena itu, angka pajak dalam SPT pembetulan perlu dibaca bersama pembayaran sebelumnya, ketetapan pengembalian, dan saldo kompensasi. Dokumen lama masih dibutuhkan untuk rekonsiliasi. [1]
Untuk PPh Pasal 21/26, Pasal 12 ayat (2a) mengatur perhitungan seluruh pajak yang telah disetor untuk masa yang dibetulkan. PPh Unifikasi, PPN dan PPnBM, serta SPT Tahunan PPh mempunyai rincian perhitungan tersendiri dalam Pasal 25, Pasal 29B, dan Pasal 80A. Menyamakan seluruh jenis SPT dapat menghasilkan kesimpulan yang keliru.
Tanggal penyampaian dan periode pajaknya perlu diperiksa
Pasal II mengatur perlakuan transisinya. Pelaporan atau pembetulan yang disampaikan sebelum peraturan berlaku dan belum selesai ditindaklanjuti tetap ditangani berdasarkan PER-11/PJ/2025.
Pembetulan yang disampaikan setelah berlakunya PER-12/PJ/2026 atas SPT yang sebelumnya sudah disampaikan mengikuti ketentuan baru untuk Masa Pajak sejak Januari 2025, Bagian Tahun Pajak yang berakhir sejak Januari 2025, atau Tahun Pajak sejak 2025. Jadi, tanggal pembetulan dan periode SPT sama-sama menentukan. [1]
PPh Pasal 21/26, PPh Unifikasi, PPN dan PPnBM, serta SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan tercakup dalam perubahan ini. Pembetulan tetap mempunyai batas prosedural: ketentuan terkait mensyaratkan DJP belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap SPT atau periode yang bersangkutan.
Pembayaran sebelumnya mengurangi jumlah yang masih harus disetor
Lampiran huruf A, contoh kasus 13, memberi gambaran yang mudah diikuti. Dalam SPT normal Oktober 2026, pajak yang dipotong sebesar Rp50 juta dan kompensasi dari masa sebelumnya Rp20 juta. Kekurangan Rp30 juta telah dibayar.
Kemudian ditemukan pemotongan Rp20 juta yang belum dilaporkan. Setelah bukti potong tambahan dibuat, total pemotongan naik menjadi Rp70 juta. Perhitungannya sebagai berikut. [2]
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| PPh Pasal 21 setelah pembetulan | Rp70 juta |
| Kompensasi dari masa sebelumnya | Rp20 juta |
| Kewajiban setelah kompensasi | Rp50 juta |
| Pembayaran atas SPT normal | Rp30 juta |
| Tambahan yang harus disetor | Rp20 juta |
Pembayaran Rp30 juta tetap masuk perhitungan. Tambahan setoran Rp20 juta merupakan bagian yang belum dilunasi setelah pembetulan.
Jika pembetulan selanjutnya menurunkan kewajiban, seluruh pembayaran sebelumnya untuk masa itu juga diperhitungkan. Contoh kasus 14 melanjutkan ilustrasi tersebut dengan perubahan menjadi lebih bayar. Status SPT dapat berubah seiring koreksi data dan perhitungan pembayaran kumulatifnya.
Permohonan pengembalian sebelumnya bergantung pada tahap proses
Pasal 129A ayat (2) mengatur permohonan pengembalian atas SPT lebih bayar yang kemudian dibetulkan. Permohonan sebelumnya tidak ditindaklanjuti untuk penelitian pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang dan penelitian pengembalian pendahuluan, dengan syarat surat keputusan belum diterbitkan. Untuk pemeriksaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, syaratnya adalah pemeriksaan belum dimulai. [1]
Atas penelitian yang tidak ditindaklanjuti itu disampaikan pemberitahuan. Ketentuan ini juga mencakup permohonan pengembalian pendahuluan melalui surat tersendiri. Pemeriksaan yang sudah dimulai tidak dapat digambarkan sebagai proses yang otomatis batal karena Wajib Pajak mengajukan pembetulan.
Perubahan pilihan atas lebih bayar juga mengikuti jenis pajaknya. Pasal 29B ayat (6) membolehkan lebih bayar PPN dikompensasikan atau dimintakan pengembalian sesuai ketentuan. Untuk PPnBM, jalurnya adalah permohonan pengembalian. Lebih bayar Unifikasi dapat diajukan melalui pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang, sedangkan SPT Tahunan PPh mengikuti ketentuan pengembalian kelebihan pembayaran. Pilihan kompensasi dan restitusi tidak tersedia secara seragam pada semua SPT.
Ketetapan pengembalian yang sudah terbit masuk perhitungan
Angka lebih bayar dalam pembetulan perlu memperhitungkan pengembalian yang telah diterbitkan keputusan atau ketetapannya sesuai pasal terkait. Titik acuannya adalah penerbitan dokumen tersebut, sehingga tim tidak cukup memeriksa apakah uang sudah masuk rekening.
Untuk PPN, Pasal 29B ayat (2) mencakup pengembalian melalui SKPPKP berdasarkan Pasal 17C dan Pasal 17D UU KUP, serta SKPLB atas permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan Pasal 17 ayat (2). PPh Unifikasi mempunyai ketentuan SKPLB yang relevan dalam Pasal 25. Pada SPT Tahunan PPh umum, Pasal 80A ayat (2) menyebut pembayaran PPh Pasal 29 dan pengembalian melalui SKPPKP; terdapat pengaturan tersendiri untuk kegiatan hulu migas dengan kontrak cost recovery. [1]
Jika keputusan atau ketetapan pengembalian itu kemudian dibetulkan, dikurangi, atau dibatalkan sesuai ketentuan terkait, jumlah yang diperhitungkan ikut disesuaikan. Pemeriksaan dokumennya perlu dilakukan per jenis pajak.
Kompensasi yang sudah dipakai dapat menghasilkan saldo negatif
Pasal 13A mengatur penyesuaian saldo kompensasi PPh Pasal 21/26. Untuk PPN, mekanismenya terdapat dalam Pasal 29C. Penyesuaian dapat menghasilkan saldo positif atau negatif dan diperhitungkan pada SPT normal berikutnya sesuai ketentuan masing-masing. [1]
Lampiran huruf A, contoh kasus 16, menjelaskan kelebihan penyetoran Rp60 juta yang sudah seluruhnya dikompensasikan. Pembetulan berikutnya menurunkan jumlah yang dapat dikompensasikan menjadi Rp55 juta. Ada selisih Rp5 juta yang sudah terlanjur dipakai. [2]
Dalam contoh tersebut, SPT masa penerima kompensasi tidak dibetulkan. Saldo minus Rp5 juta diperhitungkan pada SPT normal masa berikutnya yang pertama kali disampaikan setelah pembetulan. Akibatnya, kurang bayar pada SPT normal itu bertambah Rp5 juta.
Untuk PPN, Pasal 29C merujuk SPT normal pertama yang belum disampaikan setelah masa yang dibetulkan. Ada pula ketentuan khusus ketika PKP akan dicabut, dilikuidasi, atau dibubarkan. Pasal 29E secara khusus mengatur pembetulan kompensasi dari Desember 2024 dan sebelumnya ke Januari 2025, termasuk pembetulan SPT masa terkait dan dokumen pendukungnya. Klaim bahwa semua pembetulan beruntun pasti dapat dihindari akan terlalu luas.
Sebelum menyampaikan pembetulan
Mulailah dari bukti transaksi dan bukti potong atau faktur yang perlu diperbaiki. Setelah itu, cocokkan SPT terakhir dengan bukti pembayaran, keputusan pengembalian yang telah terbit, dan riwayat penggunaan kompensasi. Periksa juga tahap penelitian atau pemeriksaan sebelum menentukan perlakuan atas permohonan sebelumnya.
SPT Tahunan yang sudah memperoleh persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran PPh Pasal 29 memerlukan perhatian tambahan. Berdasarkan Pasal 129B, persetujuan tersebut tidak berlaku sejak SPT Tahunan pembetulan disampaikan. Dampaknya terhadap jadwal pembayaran perlu dinilai sebelum pelaporan. [1]
Mulai 1 Oktober 2026, tim keuangan perlu membaca pembetulan sebagai perhitungan ulang berdasarkan SPT terakhir, dengan seluruh unsur pembayaran dan pengembalian yang diwajibkan oleh pasal terkait. Simpan rekonsiliasinya dan periksa SPT normal berikutnya jika kompensasi berubah. Di situlah tambahan kurang bayar dapat muncul.
Referensi
- Direktorat Jenderal Pajak, PER-12/PJ/2026, ditetapkan 28 September 2026, khususnya perubahan Pasal 12, 13A, 25, 29B sampai 29E, 80A, 129A, 129B, dan Pasal II. Sumber: salinan dokumen peraturan yang ditelaah redaksi.
- Lampiran PER-12/PJ/2026, khususnya huruf A, contoh kasus 13 sampai 16 (halaman bernomor 101 sampai 105), serta petunjuk pembetulan pada huruf B, E, G, dan H. Sumber: salinan lampiran yang ditelaah redaksi.
Catatan editorial: Artikel ini disusun berdasarkan PER-12/PJ/2026 dan lampirannya yang ditelaah sampai 30 September 2026. Peraturan mulai berlaku 1 Oktober 2026. Istilah delta dan replace dipakai sebagai penjelasan mekanisme; uraian ini tidak menyatakan bahwa setiap fitur aplikasi telah diuji langsung. Materi ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum atau perpajakan untuk keadaan tertentu.