Pada 10 September 2026, SPP-TDLN direncanakan mulai digunakan untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri tertentu. Namun, tanggal rencana itu lewat tanpa pelaksanaan resmi. Pada 23 September, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan sistem tersebut masih dalam tahap akhir persiapan go-live. Artinya, PMK-nya sudah berlaku, tetapi sistem pemungutannya belum resmi beroperasi.
Perbedaan ini penting bagi perusahaan yang membeli layanan seperti perangkat lunak, cloud, iklan digital, atau langganan dari penyedia luar negeri. Jangan menganggap setiap pembayaran ke luar negeri sudah dipotong PPN oleh bank. Periksa siapa yang memungut, apa jenis transaksinya, dan dokumen apa yang diterima.
PMK 49/2026 berlaku sejak 20 Juli
PMK 49/2026 mengatur tata cara pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Peraturan ini diundangkan pada 20 Juli 2026 dan berlaku sejak tanggal tersebut.[1]
Skema SPP-TDLN mencakup transaksi barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan di Indonesia, sepanjang PPN-nya belum dipungut oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk. Transaksi yang tidak dikenai atau dibebaskan dari PPN dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku.[1]
Jadi, SPP-TDLN bukan pungutan PPN baru atas semua transaksi luar negeri. Jika PPN atas transaksi sudah dipungut oleh pelaku usaha PMSE yang ditunjuk, transaksi tersebut tidak dipungut kembali melalui skema ini. Ruang lingkupnya juga bergantung pada jenis barang atau jasa, pemanfaatannya di Indonesia, serta status pemungutan PPN.[1]
Aturan berlaku, sistem belum beroperasi
PMK 49/2026 menetapkan dasar dan tata cara pemungutan. Sistemnya tetap perlu disiapkan sebelum pemungutan melalui penerbit instrumen pembayaran dapat berjalan. DJP menyebut rencana penerapan pada 10 September tertunda karena persiapan dan stabilisasi sistem. Per 23 September, DJP menyatakan SPP-TDLN belum resmi diimplementasikan dan belum mengumumkan tanggal go-live yang baru.[2]
Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak mengasumsikan bahwa bank, penerbit kartu, atau penyedia pembayaran telah memungut PPN untuk setiap pembelian digital dari luar negeri. Cocokkan invoice dengan bukti transaksi dan mutasi pembayaran. Jangan mencatat pungutan hanya berdasarkan dugaan.
Apa yang perlu dilakukan perusahaan?
Belum beroperasinya SPP-TDLN tidak otomatis menghapus kewajiban PPN yang mungkin timbul berdasarkan ketentuan umum. Pasal 17 PMK 49/2026 menyatakan bahwa pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean yang PPN-nya belum dipungut oleh Pihak Lain tetap dikenai PPN sesuai ketentuan perpajakan.[1] Penerapannya perlu dinilai berdasarkan fakta dan dokumen tiap transaksi.
Untuk sementara, perusahaan dapat:
- mendata pembelian SaaS, cloud, iklan digital, lisensi, dan jasa digital lain dari luar negeri;
- menyimpan invoice serta mengidentifikasi apakah pemasok PMSE telah memungut PPN;
- mencocokkan invoice dengan mutasi kartu atau rekening dan mencatat pungutan hanya jika ada bukti;
- meminta tim pajak menilai kewajiban berdasarkan jenis transaksi dan aturan umum yang berlaku; dan
- memantau pengumuman resmi DJP sebelum mengubah proses pembayaran atau pencatatan.
Kesimpulan
Statusnya per 24 September 2026: PMK 49/2026 telah berlaku sejak 20 Juli, tetapi DJP menyatakan SPP-TDLN belum resmi go-live. Perusahaan perlu menyiapkan pencatatan transaksi dan menilai kewajiban PPN berdasarkan ketentuan yang berlaku, sambil menunggu pengumuman resmi mengenai operasional sistem.
Referensi
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026, khususnya Pasal 5 dan Pasal 17.
- DJP: SPP-TDLN Belum Resmi Diterapkan, Masih Tahap Akhir Persiapan, DDTC News, 23 September 2026.
Catatan editorial: Artikel ini disusun berdasarkan ketentuan dan sumber yang ditelaah sampai 24 September 2026. Materi ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum atau perpajakan untuk keadaan tertentu.