Kalimat “data pembeli emas dilaporkan ke DJP” mudah menimbulkan dua anggapan yang keliru. Pertama, setiap pembelian emas terkena pajak baru. Kedua, orang yang datanya dilaporkan otomatis akan diperiksa. Pelaporan data dan pengenaan pajak adalah dua hal yang berbeda.
PMK 8 Tahun 2026 mengubah ketentuan penyampaian data dan informasi perpajakan oleh Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi dan Pihak Lain, yang biasa disingkat ILAP. Peraturan tersebut berlaku sejak 27 Februari 2026. Ia berada dalam kerangka pengumpulan data untuk administrasi perpajakan, bukan tarif pajak baru atas pembelian emas. [1]
Isu ini kembali muncul setelah PT Aneka Tambang Tbk menyampaikan pandangan dalam rapat dengan DPR pada 15 September 2026. Antam mendukung transparansi, namun menyoroti risiko konsumen berpindah ke penjual yang tidak menghadapi kewajiban pelaporan setara. Antam mengusulkan level playing field bagi pelaku perdagangan emas. [2]
Usulan perusahaan dalam rapat belum menjadi kewajiban baru untuk seluruh pedagang emas. Cakupan pihak yang wajib menyampaikan data tetap perlu dibaca dari peraturan dan penetapan yang berlaku.
Data tidak sama dengan utang pajak
DJP menerima banyak jenis data dari berbagai sumber. Data tersebut dapat dipakai untuk mencocokkan identitas, transaksi, penghasilan, harta dan pelaporan Wajib Pajak. Hasil pencocokan masih membutuhkan konteks.
Seseorang dapat membeli emas dari tabungan yang sudah dilaporkan, hasil penjualan aset, warisan, pinjaman atau sumber lain yang sah. Perusahaan dapat membeli emas untuk inventory, lindung nilai atau kebutuhan bisnis. Nilai transaksi tidak dengan sendirinya menjelaskan sumber dana atau perlakuan pajaknya.
Jika data eksternal berbeda dari SPT, pertanyaan yang relevan adalah apakah perbedaan itu mempunyai penjelasan dan bukti. Pelaporan data bukan penetapan pajak. Ia juga bukan putusan bahwa transaksi salah.
Ketimpangan pelaporan dapat mengubah perilaku pasar
Kekhawatiran Antam menyentuh masalah desain kebijakan. Bila transaksi pada satu kanal tercatat dengan baik sedangkan kanal lain mempunyai pengawasan yang jauh lebih lemah, sebagian pelanggan mungkin berpindah bukan karena produknya lebih baik, tetapi karena ingin jejak transaksinya lebih kecil.
Respons yang tepat tidak harus memperluas kewajiban secara seragam tanpa menilai biaya dan kapasitas. Pemerintah perlu mempertimbangkan siapa yang mempunyai data, bagaimana formatnya, seberapa akurat identitas pelanggan, bagaimana koreksi dilakukan, dan bagaimana data dilindungi.
Bagi pelaku usaha, level playing field juga berkaitan dengan kompetisi yang sehat. Perusahaan yang berinvestasi pada sistem, KYC dan pelaporan tidak seharusnya kalah hanya karena pihak lain berada di area yang kurang terlihat. Namun penguatan data tetap perlu mempunyai dasar hukum dan batas penggunaan yang jelas.
Apa yang perlu disiapkan pembeli dan penjual
Pembeli tidak perlu panik atau memecah transaksi agar tidak terlihat. Tindakan seperti itu justru dapat menimbulkan pola yang sulit dijelaskan. Simpan invoice, bukti pembayaran dan dokumen sumber dana yang memang relevan. Pastikan harta dan penghasilan dilaporkan sesuai ketentuan serta fakta.
Penjual emas yang masuk cakupan pelaporan perlu menjaga kualitas master data dan transaksi. Nama, NPWP atau NIK, tanggal, nilai, jenis produk, cara pembayaran dan pembatalan harus mempunyai kontrol. Proses koreksi juga penting karena data yang salah dapat menimbulkan pertanyaan kepada orang yang salah.
Perusahaan dapat memeriksa empat titik:
- Dasar hukum dan scope data yang wajib disampaikan.
- Persetujuan, pemberitahuan dan perlindungan data pelanggan.
- Rekonsiliasi antara POS, invoice, penerimaan kas dan file pelaporan.
- Mekanisme koreksi bila identitas atau nilai transaksi keliru.
Jangan membangun kepatuhan dari ketakutan
Transparansi pajak bekerja baik jika data akurat dan masyarakat memahami fungsinya. Menggambarkan setiap pelaporan sebagai ancaman pemeriksaan akan mendorong perilaku defensif dan memperburuk kualitas data.
PMK 8/2026 tidak perlu dibaca sebagai “pajak pembeli emas”. Peraturan tersebut mengatur aliran informasi. Konsekuensi pajak tetap mengikuti jenis penghasilan, transaksi, kepemilikan dan kewajiban Wajib Pajak masing-masing.
Referensi
- JDIH Kementerian Keuangan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026.
- ANTARA, Antam usulkan seluruh penjual emas wajib lapor data ke DJP, 15 September 2026.
Catatan: Artikel ini berisi informasi umum. Kewajiban penyampaian data, pelaporan harta dan perlakuan pajak harus diperiksa berdasarkan peraturan serta fakta masing-masing pihak.