Pajak & Regulasi

PER-6/PJ/2026. Pajak Minimum Global Masuk ke Kalender Kerja Perusahaan

PER-6/PJ/2026 mengubah ketentuan Pajak Minimum Global menjadi rangkaian pekerjaan administratif yang nyata, mulai dari penambahan status Wajib Pajak GloBE, GIR dan Notification, SPT, pembayaran, sampai pemeriksaan dan sengketa.

Bagi grup multinasional yang masuk rezim Pajak Minimum Global, pekerjaan 2026 tidak berhenti pada simulasi tarif efektif 15 persen. Status Wajib Pajak, data lintas negara, formulir, pembayaran, dan tenggat pelaporan kini mempunyai jalur administrasi yang jelas.

Estimasi baca 12 menit

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 ditetapkan dan mulai berlaku pada 4 Mei 2026. Peraturan ini menjalankan amanat Pasal 65 ayat (15) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 mengenai Pajak Minimum Global berdasarkan kesepakatan internasional. [1][2]

PMK 136/2024 sudah menetapkan kerangka pengenaan Global Anti-Base Erosion Rules atau GloBE di Indonesia. Tarif minimumnya 15 persen. Cakupan utamanya adalah grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi sedikitnya EUR750 juta, sepanjang ambang tersebut terpenuhi paling sedikit dalam dua dari empat tahun pajak sebelum tahun yang diuji. [2][3]

PER-6/PJ/2026 membawa kerangka tersebut ke pekerjaan harian tim pajak. Di dalamnya terdapat tata cara penambahan status Wajib Pajak GloBE, penyampaian GloBE Information Return atau GIR, Notification, SPT Tahunan PPh terkait GloBE, pembayaran pajak tambahan, penyesuaian setelah pelaporan, pengawasan, pemeriksaan, dan upaya hukum. [1]

Pemerintah menyatakan penerapan aturan Indonesia akan mengikuti pedoman Inclusive Framework dan perkembangan administrasi Pajak Minimum Global di tingkat internasional, termasuk safe harbour, pengukuran risiko, dan penanganan sengketa. PER-6 perlu dibaca dalam kerangka yang dapat terus berkembang itu. [4]

Untuk grup dengan tahun buku yang berakhir pada 31 Desember dan pertama kali masuk cakupan pada 2025, sebagian tenggat sudah jatuh pada 2026. Menganggap urusan pelaporannya baru perlu dipikirkan tahun depan akan membuat persiapan terlambat.

Ambang EUR750 juta baru merupakan pintu masuk

Pasal 3 PER-6/PJ/2026 menyebut Entitas Konstituen atau anggota Grup Usaha Patungan sebagai Wajib Pajak GloBE apabila grupnya memenuhi ambang peredaran bruto konsolidasi tersebut. [1]

Pengujian tidak cukup dilakukan pada omzet entitas Indonesia. Tim perlu melihat Laporan Keuangan Konsolidasi Grup Perusahaan Multinasional, menentukan Entitas Induk Utama, lalu memeriksa empat tahun sebelumnya. Perubahan struktur akibat penggabungan, pemisahan, atau akuisisi juga dapat memengaruhi cara ambang dihitung berdasarkan PMK 136/2024. [2]

Status grup yang melampaui EUR750 juta pun belum otomatis menjawab seluruh kewajiban setiap entitas. PMK 136/2024 mengatur entitas yang dikecualikan, mekanisme safe harbour, pengecualian de minimis, dan berbagai pemilihan yang dapat mengubah hasil per yurisdiksi. Analisis cakupan perlu disimpan bersama dasar datanya. Angka pendapatan, tahun yang diuji, struktur kepemilikan, dan alasan perlakuan tiap entitas harus dapat ditelusuri kembali.

Penambahan status Wajib Pajak GloBE mempunyai tenggat sendiri

Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan wajib mengajukan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE paling lambat sembilan bulan setelah berakhirnya Tahun Pengenaan GloBE pertama. Permohonan disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. [1]

Jika Tahun Pengenaan GloBE pertama berakhir pada 31 Desember 2025, batas sembilan bulan tersebut jatuh pada 30 September 2026. Ini adalah contoh untuk grup dengan tahun buku kalender. Grup dengan periode akuntansi berbeda perlu menghitung tenggatnya berdasarkan akhir Tahun Pengenaan GloBE masing-masing.

DJP dapat menambahkan status secara jabatan jika Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan. PER-6 juga mengatur perubahan data dan pencabutan status. Perubahan identitas, Entitas Induk Utama, grup, alamat korespondensi, atau kontak administrasi dilakukan melalui portal dengan dokumen pendukung. Pencabutan dapat diajukan ketika grup tidak lagi memenuhi ketentuan atau dilakukan secara jabatan sesuai keadaan yang diatur. [1]

Pekerjaan ini sebaiknya tidak diserahkan kepada satu entitas tanpa mandat grup yang jelas. Data pada portal harus cocok dengan struktur kepemilikan, laporan konsolidasi, dan pihak yang ditunjuk menangani pelaporan lintas negara.

Ada tiga lapis dokumen yang perlu dibedakan

PER-6/PJ/2026 memakai tiga kelompok dokumen utama. Namanya mirip, tetapi fungsi dan pihak yang menyampaikannya tidak sama.

DokumenFungsi utamaSiapa yang menyampaikan
GIRInformasi grup, struktur, penghitungan tarif pajak efektif dan pajak tambahan per yurisdiksi, alokasi IIR atau UTPR, serta pemilihan yang digunakanEntitas Induk Utama dalam negeri atau Entitas Konstituen Pelapor sesuai kondisi yang diatur
NotificationMemberi tahu DJP mengenai identitas dan yurisdiksi pihak yang menyampaikan GIRSetiap Wajib Pajak GloBE, kecuali Wajib Pajak tersebut menyampaikan GIR sendiri
SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBEMelaporkan kewajiban PPh GloBE, DMTT, dan UTPR dalam administrasi pajak IndonesiaWajib Pajak GloBE sesuai bagian SPT yang wajib diisi

GIR disampaikan dalam format XML sesuai petunjuk pengisian DJP. Hasil akhir pajak tambahan hanya salah satu isinya. Struktur grup, penghitungan laba atau rugi GloBE, Pajak Tercakup, tarif pajak efektif, pajak tambahan per yurisdiksi, mekanisme IIR dan UTPR, Grup Usaha Patungan, serta berbagai pemilihan juga masuk ke dalam pelaporan. [1]

Jika Entitas Induk Utama berada di luar Indonesia, kewajiban GIR entitas Indonesia bergantung pada penunjukan Entitas Konstituen Pelapor dan tersedianya perjanjian pejabat berwenang yang memenuhi syarat untuk pertukaran GIR dengan Indonesia. Daftar yurisdiksi yang mempunyai qualifying competent authority agreement dipublikasikan pada laman DJP. Penentuan pihak pelapor perlu dibuat sebelum tenggat, bukan saat file XML hendak diunggah.

Notification wajib disampaikan secara elektronik oleh setiap Wajib Pajak GloBE yang tidak menyampaikan GIR sendiri. Jika satu Wajib Pajak menjadi anggota lebih dari satu Grup Perusahaan Multinasional, Notification dibuat terpisah untuk setiap grup. [1]

SPT-nya satu rangkaian, tetapi bagiannya berbeda

SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE berbentuk dokumen elektronik. Induknya terdiri atas bagian SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh UTPR, dan SPT Tahunan PPh DMTT. Formulir tersebut dilengkapi beberapa lampiran penghitungan. [1]

Bagian GloBE diisi ketika Wajib Pajak merupakan Entitas Induk Utama dalam negeri. Bagian UTPR diisi oleh Wajib Pajak selain Entitas Induk Utama jika terdapat alokasi pajak tambahan berdasarkan UTPR kepadanya. Bagian DMTT diisi oleh setiap Wajib Pajak GloBE. [1]

Rincian lampirannya cukup panjang. Ada penghitungan IIR, DMTT Indonesia, alokasi UTPR, laba atau rugi GloBE, Pajak Tercakup yang disesuaikan, pengecualian penghasilan pelayaran internasional, Substance-Based Income Exclusion, Additional Current Top-Up Tax, serta DMTT untuk Wajib Pajak yang bersangkutan. [1]

SPT diisi dalam bahasa Indonesia, ditandatangani pengurus atau kuasa dengan tanda tangan elektronik, lalu disampaikan melalui Portal Wajib Pajak atau aplikasi yang terintegrasi dengan sistem DJP. Sistem meneliti validitas NPWP, tanda tangan, kelengkapan pengisian, serta tanda terima GIR atau Notification. Bukti Penerimaan Elektronik diterbitkan setelah dokumen dinyatakan lengkap dan diterima. [1]

Istilah “Tahun Pajak GloBE” menentukan urutan tenggat

PER-6 membedakan Tahun Pengenaan GloBE dan Tahun Pajak GloBE. Tahun Pajak GloBE adalah tahun setelah Tahun Pengenaan GloBE dan menjadi tahun yang dicantumkan dalam SPT GloBE, DMTT, atau UTPR. [1][2]

Perbedaan satu tahun ini mudah luput jika tim hanya memakai kalender SPT Tahunan PPh Badan biasa. Contoh resmi dalam lampiran PMK 136/2024 menunjukkan urutan berikut untuk grup dengan tahun buku kalender yang pertama kali masuk cakupan pada 2025. [2]

KewajibanTenggat untuk contoh Tahun Pengenaan GloBE 2025
Permohonan penambahan status Wajib Pajak GloBE30 September 2026
Pembayaran pajak tambahan yang terutang pada Tahun Pajak GloBE 202631 Desember 2026
SPT Tahun Pajak GloBE 2026 tanpa perpanjangan30 April 2027
GIR dan Notification tahun pertama30 Juni 2027
SPT Tahun Pajak GloBE 2026 jika perpanjangan dua bulan diajukan30 Juni 2027

Perpanjangan SPT selama paling lama dua bulan hanya tersedia untuk Tahun Pengenaan GloBE pertama dan harus diberitahukan. Jika masih terdapat kekurangan pembayaran, bukti pelunasannya dilampirkan pada pemberitahuan perpanjangan. Perpanjangan tersebut tidak layak diperlakukan sebagai tenggat otomatis. [1]

Setelah tahun pertama, GIR dan Notification disampaikan paling lambat 15 bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE. Batas khusus 18 bulan berlaku untuk tahun pertama grup memenuhi cakupan. [1][2]

Pembayaran mempunyai kode khusus

Pajak tambahan berdasarkan Income Inclusion Rule atau IIR, Domestic Minimum Top-up Tax atau DMTT, dan Undertaxed Payment Rule atau UTPR dibayar paling lambat pada akhir Tahun Pajak GloBE. PER-6/PJ/2026 menetapkan Kode Akun Pajak 411618 dengan kode jenis setoran yang berbeda. [1]

Jenis pajak tambahanKode jenis setoran
IIR610
UTPR620
DMTT630

PMK 136/2024 berlaku sejak 1 Januari 2025, sedangkan ketentuan UTPR mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Karena mekanismenya berbeda, rekonsiliasi sebaiknya memisahkan IIR, DMTT, dan UTPR sejak kertas kerja awal sampai bukti pembayaran. [2]

Data akuntansi lokal saja tidak cukup

Penghitungan GloBE memakai data lintas entitas dan yurisdiksi. Laporan konsolidasi, akun pajak kini dan pajak tangguhan, transaksi intra-grup, informasi payroll untuk SBIE, nilai aset berwujud, serta data pajak per negara perlu bertemu dalam satu alur.

Di sinilah masalah praktis biasanya muncul. Nama entitas pada sistem pajak lokal tidak sama dengan daftar konsolidasi. Periode buku anak perusahaan berbeda dari periode Entitas Induk Utama. Pajak tercakup berada di general ledger, sedangkan penyesuaian audit tersimpan pada file lain. Data pegawai dan aset mempunyai pemilik sistem yang berbeda.

PER-6 mengatur bahwa Wajib Pajak Indonesia yang periode akuntansinya berbeda dari Entitas Induk Utama tetap melaporkan berdasarkan Tahun Pengenaan GloBE milik Entitas Induk Utama. SPT dapat menggunakan rupiah atau mata uang Laporan Keuangan Konsolidasi. Jika beberapa Wajib Pajak GloBE di Indonesia memakai mata uang pembukuan yang berbeda, grup melakukan Pemilihan Lima Tahun untuk memakai rupiah atau mata uang laporan konsolidasi dalam penghitungan pajak tambahan. [1]

Keputusan mata uang tidak berhenti pada tampilan formulir. Ia memengaruhi sumber data, kurs yang digunakan, rekonsiliasi, dan konsistensi pelaporan selama periode pemilihan.

Koreksi setelah pelaporan dapat membuka hitungan tahun sebelumnya

PER-6 juga mengatur penyesuaian setelah pelaporan. Penyesuaian atas Pajak Tercakup pada umumnya diperlakukan pada tahun saat penyesuaian dilakukan. Jika penyesuaian menurunkan Pajak Tercakup, tarif pajak efektif dan pajak tambahan tahun terkait dapat perlu dihitung ulang melalui Additional Current Top-Up Tax. [1]

Untuk penurunan Pajak Tercakup yang secara agregat kurang dari EUR1 juta per yurisdiksi dalam satu tahun, Entitas Konstituen Pelapor dapat melakukan Pemilihan Tahunan agar penurunan tersebut diperlakukan sebagai penyesuaian pada tahun berjalan. Ambang ini tidak berarti seluruh koreksi di bawah EUR1 juta dapat diabaikan. Ia bekerja dalam mekanisme pemilihan dan penghitungan per yurisdiksi. [1][2]

Proses tutup buku GloBE karena itu memerlukan daftar penyesuaian yang tetap hidup setelah laporan pertama disampaikan. Perubahan hasil pemeriksaan, koreksi akuntansi, pembetulan pajak lokal, atau informasi baru dari entitas grup perlu dinilai dampaknya terhadap Pajak Tercakup dan pajak tambahan.

DJP dapat meminta data sebelum dan selama pemeriksaan

Pengawasan dalam PER-6/PJ/2026 mencakup Wajib Pajak yang sudah maupun yang belum mempunyai status GloBE. DJP dapat meminta penjelasan, melakukan pembahasan atau kunjungan, mengirim imbauan dan teguran, serta meminta dokumen transfer pricing, laporan keuangan konsolidasi, dan dokumen penghitungan pajak tambahan. Pemeriksaan dapat dilakukan untuk menguji kepatuhan atau tujuan lain sesuai ketentuan perpajakan. [1]

Peraturan ini juga membuka jalur pembetulan, keberatan, pengurangan atau pembatalan, Banding, dan Gugatan sesuai aturan perpajakan. Objek keberatan dapat berupa SKPKB, SKPKBT, SKPN, atau SKPLB. Banding diajukan terhadap Surat Keputusan Keberatan. Gugatan tersedia untuk objek dan tindakan tertentu yang disebut dalam PER-6 serta peraturan perpajakan. [1]

Implikasinya cukup nyata. Spreadsheet simulasi untuk manajemen belum memadai sebagai kertas kerja pemeriksaan. Asal data, versi file, asumsi, pemilihan, persetujuan internal, serta hubungan antara GIR, Notification, SPT, dan pembayaran harus terlihat.

Pekerjaan yang sebaiknya diselesaikan lebih dahulu

Untuk grup yang mungkin masuk cakupan, urutan kerja berikut dapat digunakan sebagai pemeriksaan awal.

  1. Uji ambang EUR750 juta berdasarkan empat tahun yang relevan dan dokumentasikan pengaruh perubahan struktur grup.
  2. Petakan Entitas Induk Utama, seluruh Entitas Konstituen, Grup Usaha Patungan, serta entitas yang dikecualikan.
  3. Tentukan Tahun Pengenaan GloBE pertama dan hitung tenggat penambahan status, pembayaran, GIR, Notification, dan SPT.
  4. Tetapkan pihak yang menyampaikan GIR dan periksa status perjanjian pertukaran informasi dengan yurisdiksi terkait.
  5. Petakan sumber data untuk laba atau rugi GloBE, Pajak Tercakup, pajak tangguhan, SBIE, dan safe harbour.
  6. Tentukan mata uang pelaporan dan identifikasi Pemilihan Tahunan atau Pemilihan Lima Tahun yang diperlukan.
  7. Uji hubungan antara hasil per yurisdiksi, alokasi pajak tambahan, SPT setiap entitas Indonesia, dan kode pembayaran.
  8. Bangun arsip yang mencatat sumber data, penyesuaian, penanggung jawab, persetujuan, dan perubahan setelah pelaporan.

Tim pajak tidak dapat menyelesaikan daftar tersebut sendirian. Konsolidasi berada pada finance group. Data pegawai berada pada human resources. Aset berwujud dikelola finance atau operation. Struktur kepemilikan berada pada legal atau corporate secretary. Pajak lokal tersebar pada entitas dan yurisdiksi.

PER-6/PJ/2026 membuat titik pertemuan antar-tim itu terlihat. Jika cakupan baru diuji menjelang tenggat pelaporan, waktu akan habis untuk menyamakan nama entitas, periode, mata uang, dan versi angka.

Dari kebijakan global menjadi pekerjaan administratif

Pajak Minimum Global sering dibahas melalui tarif 15 persen dan rumus top-up tax. PER-6/PJ/2026 memperlihatkan sisi yang lebih dekat dengan kegiatan perusahaan. Ada status yang harus ditambahkan, pihak pelapor yang harus dipilih, file XML yang perlu disiapkan, SPT dengan bagian berbeda, kode pembayaran khusus, serta bukti penerimaan yang saling berhubungan.

Untuk grup tahun buku kalender yang pertama kali tercakup pada 2025, kalender tersebut sudah bergerak. Tenggat penambahan status dapat jatuh pada September 2026 dan pembayaran pajak tambahan pada Desember 2026. Pelaporan pertama menyusul pada 2027.

TouTax Associates membantu grup perusahaan menilai cakupan GloBE, memetakan kewajiban entitas Indonesia, menyusun kalender pelaporan, menelaah kesiapan data, serta merekonsiliasi GIR, Notification, SPT, dan pembayaran. Ruang lingkup pekerjaan ditentukan setelah struktur grup, periode laporan, yurisdiksi, dan sumber data diperiksa.

Perusahaan Anda sedang menyiapkan pelaksanaan Pajak Minimum Global berdasarkan PER-6/PJ/2026? Hubungi TouTax Associates untuk menjadwalkan diskusi awal.

Referensi

  1. Direktorat Jenderal Pajak, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional, ditetapkan dan mulai berlaku pada 4 Mei 2026.
  2. Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional, berlaku sejak 1 Januari 2025.
  3. Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global, siaran pers 16 Januari 2025.
  4. Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Indonesia Perkuat Kebijakan Pajak Minimum Global, Antisipasi Aturan Baru OECD, 27 April 2026.

Catatan: Artikel ini berisi informasi umum. Penentuan cakupan GloBE, kewajiban setiap entitas, penggunaan safe harbour, pilihan pelaporan, penghitungan pajak tambahan, dan tenggat harus dinilai berdasarkan struktur grup, periode laporan, yurisdiksi, serta fakta masing-masing Wajib Pajak.

Materi ini disusun untuk tujuan informasi umum dan tidak merupakan nasihat profesional untuk fakta atau keadaan tertentu. Pembaca sebaiknya memperoleh nasihat yang sesuai sebelum mengambil tindakan berdasarkan materi ini.