Pajak & Regulasi

PMK 44/2026: Staf Pajak Perusahaan Masih Bisa Jadi Kuasa Setelah 31 Desember 2026?

PMK 44/2026 mengubah aturan kuasa Wajib Pajak. Jalur karyawan tetap berubah, brevet hanya berlaku dalam masa transisi, dan perusahaan perlu memetakan ulang siapa yang dapat mewakili urusan pajaknya mulai 2027.

Jika selama ini perusahaan Anda bergantung pada staf pajak internal untuk mendatangi KPP, mengikuti pembahasan, menyerahkan dokumen, atau menandatangani urusan tertentu berdasarkan surat kuasa, ada satu tanggal yang patut dicatat sekarang:

31 Desember 2026.

Hingga tanggal tersebut, pemegang brevet atau ijazah perpajakan tertentu masih memperoleh jalur transisi untuk menjadi kuasa.

Sesudahnya, ketentuan yang berlaku berubah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 tidak lagi menempatkan “karyawan tetap Wajib Pajak” sebagai kategori tersendiri seperti rezim lama, melainkan mengenal tiga kategori kuasa, yaitu Konsultan Pajak, Pihak Lain, dan Keluarga.

Bagi perusahaan, perubahan ini lebih penting daripada yang tampak.

Selama bertahun-tahun, banyak bisnis membangun kebiasaan sederhana: urusan pajak ditangani tax staff, lalu saat harus berhadapan dengan DJP, orang yang sama diberi surat kuasa.

Mulai 2027, perusahaan perlu kembali mempertanyakan:

Orang ini bertindak sebagai apa, wakil atau kuasa, dan jika sebagai kuasa, apa dasar kompetensinya?

Pertanyaan itu sebaiknya dijawab sebelum surat dari DJP terbit, bukan ketika sudah berdiri di depan loket.

PMK 44/2026 Mengubah Siapa yang Bisa Menjadi Kuasa

PMK 44 Tahun 2026 mulai berlaku sejak 6 Juli 2026 dan mencabut PMK 229/PMK.03/2014.

Berdasarkan aturan baru, Wajib Pajak dapat menunjuk tiga kelompok sebagai kuasa:

KategoriSyarat kompetensi utama
Konsultan PajakMemiliki Izin Konsultan Pajak
Pihak LainMemiliki Surat Keterangan Terdaftar atau SKT
KeluargaTidak diwajibkan memiliki bukti kompetensi formal

Keluarga dimaknai sebagai suami, istri, atau pihak yang mempunyai hubungan sedarah atau semenda sampai derajat kedua.

Perubahan yang paling mudah menarik perhatian pada dasarnya memang kategori keluarga.

Bagi perusahaan, perubahan yang paling besar justru terletak pada kategori yang dihapus.

Karyawan tetap tidak lagi berdiri sebagai kategori kuasa tersendiri.

Dalam rezim lama, karyawan Wajib Pajak dapat memenuhi syarat sebagai kuasa dengan bukti kompetensi tertentu, sedangkan sekarang orang yang bukan Konsultan Pajak dan bukan Keluarga masuk ke kategori Pihak Lain, dan PMK 44/2026 mengaitkan kompetensinya dengan SKT.

Karena itu, bagian transisi sampai 31 Desember 2026 menjadi sangat penting.

Brevet Masih Bisa Dipakai, tetapi Hanya dalam Masa Transisi

PMK 44/2026 tidak memutus jalur lama secara tiba-tiba.

Pasal 16 memberi masa transisi bagi seseorang selain Konsultan Pajak yang memiliki:

  • sertifikat brevet; atau
  • ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan dari perguruan tinggi terakreditasi A, paling rendah Diploma III.

Mereka masih dapat ditunjuk sebagai kuasa sampai dengan 31 Desember 2026.

Ada satu rincian yang mudah terlewat.

Untuk jalur transisi ini, Surat Kuasa Khusus harus disusun dalam bentuk kertas, dilampiri fotokopi brevet atau ijazah, lalu disampaikan langsung melalui KPP atau KP2KP agar diadministrasikan dalam sistem DJP.

Karena itu, ketentuan umum PMK 44/2026 yang memungkinkan surat kuasa elektronik tidak boleh disamakan dengan jalur transisi brevet.

Pada masa transisi ini, kertas tetap menjadi syarat.

Apa yang Berubah bagi Tax Staff Internal Perusahaan?

Bayangkan sebuah perusahaan yang telah memiliki tax officer selama tujuh tahun.

Ia memahami bisnis, mengetahui riwayat transaksi, memahami alasan satu akun dibukukan dengan cara tertentu, dan selama ini menjadi pihak yang paling sering berkomunikasi dengan KPP.

Secara praktis, orang seperti ini sering kali justru lebih memahami data perusahaan daripada pihak luar.

PMK 44/2026 tidak menyatakan bahwa pengetahuan itu tidak bernilai.

Yang berubah ialah dasar formal untuk bertindak sebagai kuasa.

Mulai 2027, status sebagai karyawan tetap atau kepemilikan brevet saja tidak lagi menjadi jalur permanen yang disebut dalam PMK 44/2026.

Jika orang tersebut hendak bertindak sebagai kuasa dalam kategori Pihak Lain, kompetensinya dikaitkan dengan SKT.

Bagi perusahaan, hal ini bukan alasan untuk panik.

Hal ini menjadi alasan untuk melakukan inventarisasi.

Siapa yang selama ini menangani urusan pajakSampai 31 Desember 2026Mulai 2027Hal yang perlu diperiksa
Konsultan Pajak berizinDapat menjadi kuasa sesuai ketentuanDapat menjadi kuasa sesuai ketentuanStatus izin dan registrasi
Tax staff dengan brevet/ijazah yang memenuhi Pasal 16Masih dapat menjadi kuasa melalui jalur transisiBrevet/ijazah saja tidak lagi menjadi dasar yang disebut PMK 44/2026Perkembangan jalur SKT
Pihak Lain yang memiliki SKTDapat menjadi kuasaDapat menjadi kuasaMasa berlaku SKT dan registrasi DJP
KeluargaDapat menjadi kuasaDapat menjadi kuasaBukti hubungan keluarga
Direksi atau pengurus yang bertindak sebagai wakilBukan rezim kuasaBukan rezim kuasaKapasitas sebagai wakil menurut UU KUP

Tabel ini mungkin tampak administratif.

Bagi perusahaan yang sedang menghadapi pemeriksaan, keberatan, atau tenggat tertentu, status orang yang bertindak dapat menjadi hal yang sangat tidak administratif.

Direksi dan Pengurus Jangan Disamakan dengan Kuasa

Bagian ini kerap bercampur.

Wajib Pajak badan dapat memiliki wakil menurut Pasal 32 UU KUP, dan pengurus badan bertindak dalam kapasitas itu.

Wakil berbeda dengan kuasa.

Kuasa adalah orang yang ditunjuk melalui Surat Kuasa Khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu.

Jadi seorang direktur yang memang bertindak sebagai wakil badan tidak tiba-tiba harus memiliki SKT hanya karena PMK 44/2026 berlaku.

Sebelum perusahaan membuat puluhan surat kuasa baru, periksa terlebih dahulu siapa yang memang bertindak sebagai wakil dan siapa yang bertindak karena diberi kuasa.

Satu kata yang keliru di sini dapat membuat seluruh administrasi terasa jauh lebih rumit daripada yang sebenarnya.

Surat Kuasa Lama Tidak Otomatis Gugur

Kabar baik tersedia bagi perusahaan yang sudah memiliki Surat Kuasa Khusus sebelum PMK 44/2026 berlaku.

Ketentuan peralihan menyatakan bahwa Surat Kuasa Khusus yang telah disampaikan kepada DJP sebelum aturan ini mulai berlaku masih dapat digunakan untuk hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang memang tercantum dalam surat tersebut.

Berarti, tidak semua surat kuasa lama perlu dibuat ulang pada 6 Juli 2026.

Yang perlu dicek ialah:

  • kapan surat itu disampaikan;
  • hak atau kewajiban apa yang dikuasakan;
  • masa berlaku surat kuasa; dan
  • apakah urusan yang sedang berjalan memang masih berada dalam ruang lingkup surat tersebut.

Jika empat hal itu tidak jelas, jangan bertumpu pada ingatan.

Ambil suratnya.

Baca lagi.

Satu Surat Kuasa, Satu Orang, dan Lingkupnya Harus Jelas

PMK 44/2026 juga mempertegas batas surat kuasa.

Satu Surat Kuasa Khusus berlaku untuk satu orang kuasa dan untuk pelaksanaan hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang disebut di dalamnya.

Kuasa juga tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterimanya kepada orang lain.

Namun terdapat perbedaan antara melimpahkan kuasa dan meminta orang lain sekadar mengantar atau menerima dokumen.

PMK masih memungkinkan kuasa meminta pegawai atau orang lain menyampaikan atau menerima dokumen tertentu dengan surat penunjukan tersendiri.

Jadi staf administrasi masih dapat menjadi kurir dokumen.

Ia tidak otomatis berubah menjadi kuasa.

Perbedaan kecil seperti ini penting ketika perusahaan memiliki banyak orang yang bergantian berhubungan dengan DJP.

Konsultan Pajak dan Pihak Lain Harus Terdaftar di Sistem DJP

Pasal 6 PMK 44/2026 mewajibkan Konsultan Pajak dan Pihak Lain terdaftar dalam sistem administrasi DJP.

Untuk Konsultan Pajak, dasar pendaftarannya adalah Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku.

Untuk Pihak Lain, dasarnya adalah SKT yang masih berlaku.

Penyampaiannya dapat dilakukan melalui Portal Wajib Pajak atau langsung melalui KPP/KP2KP.

Jika data izin atau SKT sudah tersedia pada sistem yang terintegrasi, pihak tersebut dianggap telah melakukan pendaftaran.

Arah kebijakannya cukup jelas.

DJP ingin mengetahui siapa yang sedang bertindak untuk siapa, dengan kapasitas apa, dan apakah status formalnya masih aktif.

Bagi perusahaan, hal ini berarti tata kelola kuasa pajak sebaiknya mulai diperlakukan seperti tata kelola akses sistem.

Jangan menunggu seseorang mengundurkan diri baru perusahaan menyadari bahwa orang itu masih memegang akses atau masih tercatat sebagai kuasa.

Bagaimana dengan SKT Mulai 2027?

Bagian ini perlu dipantau dengan kepala dingin.

PMK 44/2026 sudah menetapkan bahwa Pihak Lain dianggap memiliki kompetensi jika memiliki SKT.

Namun Pasal 3 ayat (5) juga menyatakan tata cara memperoleh SKT mengikuti Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak.

Dengan kata lain, PMK 44/2026 sudah memasang pintunya.

Rincian cara memperoleh kuncinya bergantung pada pengaturan terkait SKT.

Karena masa transisi brevet berakhir pada 31 Desember 2026, perusahaan yang selama ini menggunakan staf internal sebagai kuasa sebaiknya memantau aturan pelaksananya sejak sekarang.

Jangan beranggapan bahwa semuanya akan otomatis selesai pada minggu terakhir Desember.

Administrasi perpajakan memiliki kebiasaan buruk yang sama dengan administrasi lain: sesuatu yang tampak mudah ketika dibaca dalam peraturan dapat menjadi cukup panjang ketika benar-benar harus dimasukkan ke sistem.

Keluarga Sekarang Bisa Menjadi Kuasa, tetapi Tanggung Jawab Tetap di Wajib Pajak

PMK 44/2026 memberikan jalur yang jauh lebih sederhana bagi keluarga.

Keluarga tidak diwajibkan memiliki Izin Konsultan Pajak atau SKT.

Untuk membuktikan hubungan keluarga, salinan Kartu Keluarga dapat digunakan jika berada dalam KK yang sama, atau surat pernyataan hubungan keluarga jika tidak tercantum dalam KK yang sama.

Kemudahan ini masuk akal.

Ada banyak urusan pajak orang pribadi yang selama ini memang dibantu pasangan, anak, atau anggota keluarga lain.

Namun ada satu kalimat dalam PMK 44/2026 yang menurut saya jauh lebih penting daripada kemudahannya:

Wajib Pajak tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.

Jadi memilih keluarga sebagai kuasa bukan berarti risiko hukum ikut berpindah.

Jika dokumen terlambat, angka keliru, atau hak tertentu tidak digunakan pada waktunya, akibatnya tetap dapat kembali kepada Wajib Pajak.

Untuk urusan sederhana, bantuan keluarga bisa sangat masuk akal.

Untuk pemeriksaan, sengketa, transaksi bernilai material, atau persoalan yang mempunyai tenggat hukum ketat, pertanyaannya berubah.

Bukan “siapa yang paling murah untuk membantu?”

Tetapi:

Berapa biaya jika keputusan ini salah?

Itulah pertanyaan yang lebih sehat.

Mantan Pegawai Kementerian Keuangan: Ada Masa Tunggu Lima Tahun

PMK 44/2026 juga menetapkan pembatasan yang cukup tegas bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan.

Pensiunan PNS Kementerian Keuangan, PNS yang berhenti sebelum mencapai usia pensiun, serta mantan PPPK Kementerian Keuangan dalam kondisi yang diatur wajib menjalani masa lima tahun sebelum dapat bertindak sebagai Pihak Lain yang menjadi kuasa, dengan syarat rekam jejak tertentu.

Dari sisi kebijakan, maksud ketentuan ini mudah dipahami: menekan risiko benturan kepentingan serta penggunaan kedekatan atau informasi yang bersumber dari jabatan sebelumnya.

Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi setiap Wajib Pajak.

Namun, bagian ini memperlihatkan arah yang konsisten dalam PMK 44/2026: setiap pihak yang bertindak sebagai kuasa harus semakin jelas statusnya, kompetensinya, dan batas kewenangannya.

Daftar Periksa Perusahaan Sebelum 31 Desember 2026

Jika saya berada pada posisi finance director atau pemilik, saya tidak akan memulai dengan membaca seluruh pasal.

Saya akan memulai dari daftar nama.

Siapa saja yang saat ini dapat mewakili perusahaan di hadapan DJP?

Setelah itu saya memeriksanya satu per satu:

  1. Apakah orang tersebut merupakan wakil atau kuasa?
  2. Jika kuasa, apa dasar kompetensinya saat ini?
  3. Jika masih menggunakan brevet atau ijazah, apakah masuk ketentuan transisi?
  4. Apakah Surat Kuasa Khusus yang digunakan masih berlaku dan mencakup urusan yang sedang ditangani?
  5. Apakah surat kuasa tersebut sudah disampaikan sebelum PMK 44/2026 mulai berlaku?
  6. Apakah kuasa tersebut sudah didaftarkan dalam sistem administrasi DJP apabila diwajibkan?
  7. Siapa yang memiliki akses ke Portal Wajib Pajak?
  8. Jika orang itu mengundurkan diri besok, apakah perusahaan mengetahui cara mencabut kuasa dan aksesnya?
  9. Apakah ada pemeriksaan, keberatan, restitusi, atau urusan lain yang akan melampaui 31 Desember 2026?
  10. Apakah perusahaan sudah memiliki alternatif apabila jalur staf internal berubah pada 1 Januari 2027?

Daftar periksa ini tidak memerlukan rapat selama tiga jam.

Hasilnya justru dapat menyelamatkan perusahaan dari kekacauan tiga hari sebelum tenggat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah staf pajak internal masih boleh menjadi kuasa?

Hingga 31 Desember 2026, orang selain Konsultan Pajak yang memenuhi ketentuan Pasal 16 melalui brevet atau ijazah perpajakan tertentu masih dapat menjadi kuasa melalui mekanisme transisi.

Setelah masa transisi, PMK 44/2026 mengaitkan kategori Pihak Lain dengan SKT.

Apakah brevet pajak masih memadai?

Untuk jalur transisi, brevet masih dapat dipakai sampai 31 Desember 2026 apabila memenuhi syarat Pasal 16.

Surat Kuasa Khususnya harus berbentuk kertas dan disertai bukti brevet atau ijazah yang relevan.

Apakah surat kuasa lama harus disusun ulang?

Tidak otomatis.

Surat Kuasa Khusus yang telah disampaikan kepada DJP sebelum PMK 44/2026 berlaku tetap dapat digunakan untuk hak atau kewajiban perpajakan tertentu sesuai dengan isi surat tersebut.

Apakah direktur perusahaan perlu SKT?

Tidak, apabila ia bertindak sebagai wakil Wajib Pajak badan berdasarkan kapasitasnya sebagai pengurus sesuai UU KUP.

Wakil dan kuasa merupakan dua konsep yang berbeda.

Apakah keluarga boleh menjadi kuasa tanpa brevet?

Ya.

PMK 44/2026 mengecualikan keluarga dari kewajiban kompetensi formal yang berlaku bagi Konsultan Pajak atau Pihak Lain.

Hubungan keluarga tetap harus dibuktikan sesuai ketentuan.

Apakah satu surat kuasa dapat digunakan oleh dua orang?

Tidak.

PMK 44/2026 menetapkan bahwa satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa dan untuk lingkup hak atau kewajiban tertentu yang disebutkan dalam surat tersebut.

Apakah kuasa boleh menunjuk orang lain untuk menggantikannya?

Kuasa tidak boleh melimpahkan kuasa.

Namun, kuasa dapat menunjuk pegawai atau orang lain hanya untuk menyampaikan atau menerima dokumen tertentu dengan surat penunjukan.

31 Desember Masih Beberapa Bulan Lagi. Justru Itulah Waktunya

Perubahan administrasi sering dianggap tidak penting sampai hari ketika dokumen harus ditandatangani.

Saat itu barulah terlihat siapa yang sebenarnya berwenang bertindak.

PMK 44/2026 tidak mewajibkan setiap perusahaan mengubah seluruh cara kerja pajaknya pada hari ini.

Namun, aturan ini memberi cukup alasan untuk membuka satu folder yang selama ini jarang disentuh: surat kuasa, dasar kompetensi, status wakil, dan akses sistem.

Bagi perusahaan yang fungsi pajaknya sudah tertata, pekerjaan ini mungkin selesai dalam satu sore.

Bagi perusahaan yang selama bertahun-tahun hanya bergantung pada “biasanya Pak X yang urus”, mungkin ada lebih banyak hal yang perlu dibenahi.

Lebih baik mengetahuinya sekarang.

Bukan pada 2 Januari 2027.

Referensi

  1. JDIH Kementerian Keuangan, PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan.
  2. Direktorat Jenderal Pajak, PMK Nomor 44 Tahun 2026 Permudah Penunjukan Kuasa Wajib Pajak dengan Tetap Menjunjung Kompetensi dan Integritas.
  3. Direktorat Jenderal Pajak, Salindia dan FAQ PMK Nomor 44 Tahun 2026.
  4. JDIH Kementerian Keuangan, PMK Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa, berstatus dicabut oleh PMK 44 Tahun 2026.

Catatan editorial: Informasi dan posisi regulasi dalam artikel ini ditelaah sampai 13 Agustus 2026. Materi ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum atau perpajakan untuk keadaan tertentu.

Materi ini disusun untuk tujuan informasi umum dan tidak merupakan nasihat profesional untuk fakta atau keadaan tertentu. Pembaca sebaiknya memperoleh nasihat yang sesuai sebelum mengambil tindakan berdasarkan materi ini.