Dua instrumen dapat menawarkan kupon yang hampir sama, lalu memberi hasil bersih yang berbeda. Pajak adalah salah satu penyebabnya. Tenor, likuiditas, biaya, dan kebutuhan kas melengkapi hitungan tersebut.
Estimasi baca 10 menit
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 mulai berlaku pada 24 Agustus 2026. Peraturan ini memberi fasilitas Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas bunga atau imbalan Surat Berharga Negara dalam valuta asing yang diterbitkan Pemerintah di pasar perdana domestik. Diskonto yang timbul pada saat penerbitan juga masuk dalam cakupan. [1]
Aturannya pendek, hanya lima halaman. Batasnya juga tegas. Fasilitas diberikan untuk Masa Pajak Juni sampai dengan Desember 2026.
Bagi perusahaan yang menyimpan likuiditas dalam valuta asing, terutama eksportir yang mengelola Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan Sumber Daya Alam atau DHE SDA, perubahan ini masuk ke perhitungan treasury. Kupon perlu dibaca bersama perlakuan pajak, jangka waktu penempatan, kebutuhan kas, dan risiko mata uang.
Cakupan fasilitasnya sempit dan spesifik
Pasal 2 PMK 59/2026 menetapkan empat unsur yang harus dipenuhi. Instrumennya berupa Surat Utang Negara atau Surat Berharga Syariah Negara dalam valuta asing. Pemerintah menerbitkannya melalui penawaran dan penjualan pertama di Indonesia. Penghasilannya jatuh dalam Masa Pajak Juni sampai dengan Desember 2026. [1]
| Unsur | Ketentuan |
|---|---|
| Instrumen | Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara dalam valuta asing |
| Penerbit | Pemerintah Republik Indonesia |
| Pasar | Pasar perdana domestik |
| Penghasilan | Bunga, imbalan, dan diskonto yang timbul pada saat penerbitan |
| Perlakuan pajak | PPh yang terutang ditanggung Pemerintah |
| Periode fasilitas | Masa Pajak Juni sampai dengan Desember 2026 |
Definisi pasar perdana domestik dalam PMK ini merujuk pada kegiatan penawaran dan penjualan SBN valas untuk pertama kali di Indonesia. Transaksi di pasar sekunder berada di luar rumusan tersebut.
Obligasi korporasi, deposito valas, serta instrumen pasar uang berdenominasi asing juga tidak tercakup. Mata uang yang sama tidak menghasilkan perlakuan pajak yang sama. Nama instrumen, penerbit, tahap transaksi, tempat penerbitan, dan periode penghasilannya tetap harus diperiksa satu per satu.
PPh DTP mempunyai arti hukum tersendiri
PPh DTP berbeda dari penetapan suatu penghasilan sebagai bukan objek pajak. PMK 59 menyebut PPh tersebut tetap terutang, lalu Pemerintah menanggungnya melalui belanja subsidi pajak. Pelaksanaan dan pertanggungjawabannya mengikuti aturan mengenai pajak ditanggung Pemerintah. [1][3]
Perbedaan istilah ini memengaruhi cara perusahaan membaca bukti transaksi, laporan kustodian, informasi dari agen pembayaran, dan rekonsiliasi pajaknya. Label "bebas pajak" terlalu longgar untuk fasilitas yang dibatasi oleh jenis instrumen, tempat penerbitan, dan Masa Pajak.
Fasilitas ini juga tidak bersifat permanen. PMK 59 hanya menyebut Masa Pajak Juni sampai dengan Desember 2026. Perlakuan setelah periode tersebut memerlukan dasar hukum lain.
Hubungannya dengan DHE SDA
Pemerintah menjelaskan hubungan PMK 59 dengan kebijakan DHE SDA di bagian pertimbangan peraturan. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 menambahkan SUN dan SBSN dalam valuta asing sebagai instrumen penempatan DHE SDA. PP tersebut berlaku sejak 1 Juni 2026. [1][2]
Urutan kebijakannya mudah dibaca. Eksportir mendapat tambahan pilihan untuk menempatkan DHE SDA pada SBN valas. Beberapa bulan kemudian, PMK 59 mengatur PPh DTP atas penghasilan dari SBN valas yang memenuhi persyaratan.
Perusahaan tetap perlu memeriksa ketentuan DHE SDA yang berlaku atas transaksi dan kegiatannya. PMK 59 mengatur perlakuan PPh atas penghasilan SBN. Peraturan ini tidak menggantikan persyaratan mengenai pemasukan, penempatan, retensi, penggunaan, atau pelaporan DHE SDA.
PPh DTP masuk ke perhitungan treasury
Kupon adalah angka yang paling mudah dilihat. Treasury membutuhkan angka yang lebih lengkap.
Perbandingan antar-instrumen sebaiknya memasukkan hasil setelah pajak, biaya transaksi dan kustodian, tenor, jadwal pembayaran, kemampuan mencairkan posisi, serta kesesuaian mata uang dengan penerimaan dan kewajiban perusahaan. Risiko harga dan tingkat bunga juga perlu dihitung apabila instrumen mungkin dijual sebelum jatuh tempo.
Ambil contoh sederhana. Sebuah perusahaan memiliki dana dalam valuta asing yang belum akan digunakan selama beberapa bulan. Instrumen pertama menawarkan kupon lebih tinggi, tetapi penghasilannya menanggung pajak dan tenornya kurang cocok dengan jadwal pembayaran perusahaan. Instrumen kedua merupakan SBN valas yang memenuhi PMK 59. Kuponnya sedikit lebih rendah, PPh atas penghasilannya ditanggung Pemerintah, dan jadwal pembayarannya lebih dekat dengan kebutuhan kas.
Jika perusahaan hanya melihat kupon, instrumen pertama tampak lebih menarik. Hasilnya dapat berubah setelah pajak, biaya, tenor, dan kebutuhan kas masuk ke perhitungan.
Contoh itu tidak menempatkan SBN valas sebagai pilihan yang selalu unggul. Hasilnya bergantung pada harga, biaya, tenor, likuiditas, profil risiko, serta kewajiban perusahaan. PPh DTP mengurangi beban pajak dalam hitungan tersebut. Biaya dan risiko lain tetap harus ditanggung.
Periode fasilitas dimulai pada Masa Pajak Juni
PMK 59 berlaku sejak 24 Agustus 2026, sedangkan fasilitasnya mencakup Masa Pajak Juni sampai dengan Desember 2026. Periode fasilitas lebih awal daripada tanggal berlakunya peraturan. [1]
Kondisi ini perlu masuk ke rekonsiliasi. Perusahaan perlu menelusuri penghasilan dalam periode fasilitas berdasarkan tanggal penerbitan, tanggal pembayaran bunga atau imbalan, saat timbulnya diskonto, bukti kepemilikan, serta dokumen dari pihak yang mengadministrasikan SBN.
Tanggal pembelian saja belum cukup. PMK 59 mensyaratkan penerbitan di pasar perdana domestik dan membatasi jenis penghasilan yang ditanggung Pemerintah.
Untuk Masa Pajak sebelum PMK berlaku, perusahaan sebaiknya mencocokkan perlakuan yang tercatat dengan dokumen dari bank, kustodian, agen pembayaran, atau pihak terkait. Selisih antara catatan treasury, pembukuan, dan data pajak perlu diselesaikan sebelum tutup buku.
Pencatatan akuntansi tetap mengikuti substansi transaksi
PMK 59 mengatur fasilitas perpajakan dan mekanisme anggaran Pemerintah. Klasifikasi serta pengukuran aset keuangan tetap mengikuti standar akuntansi yang digunakan perusahaan.
Tim akuntansi perlu memeriksa model bisnis kepemilikan, karakteristik arus kas kontraktual, pengukuran awal dan selanjutnya, pengakuan pendapatan, penurunan nilai, selisih kurs, serta kebutuhan pengungkapan. Perlakuannya bergantung pada fakta transaksi dan kebijakan akuntansi perusahaan.
PPh DTP juga tidak seharusnya langsung diterjemahkan menjadi satu jurnal baku untuk semua pemegang SBN. Dokumen dari penerbit, bank, kustodian, atau agen pembayaran harus diperiksa lebih dulu. Setelah itu, tim pajak dan akuntansi dapat menentukan pencatatan dan rekonsiliasi yang sesuai.
Kesalahan sering muncul ketika tim treasury, pajak, dan akuntansi memakai sumber data yang berbeda. Satu pihak membaca settlement report, pihak lain memakai rekening koran, sedangkan rekonsiliasi pajak mengandalkan bukti yang belum diperbarui. Karena ada fasilitas ini, ketiga catatan tersebut perlu dicocokkan.
Pemeriksaan sebelum fasilitas dimasukkan ke dalam hitungan
Perusahaan yang memiliki atau mempertimbangkan SBN valas dapat memulai dari pertanyaan berikut.
- Apakah instrumen tersebut SUN atau SBSN dalam valuta asing yang diterbitkan Pemerintah?
- Apakah perusahaan mendapatkannya melalui penerbitan di pasar perdana domestik?
- Apakah penghasilannya berupa bunga, imbalan, atau diskonto yang timbul pada saat penerbitan?
- Pada Masa Pajak mana penghasilan tersebut timbul atau dibayarkan?
- Dokumen apa yang menjelaskan karakteristik instrumen dan perlakuan pajaknya?
- Berapa return bersih setelah pajak dan seluruh biaya?
- Apakah tenor dan jadwal pembayaran sesuai dengan proyeksi arus kas?
- Apakah mata uang instrumen sesuai dengan penerimaan dan kewajiban perusahaan?
- Jika dana berasal dari DHE SDA, apakah penempatannya memenuhi ketentuan DHE yang berlaku?
- Apakah catatan treasury, bank, kustodian, akuntansi, dan pajak sudah cocok?
Daftar ini berfungsi sebagai pemeriksaan awal. Keputusan penempatan dana masih memerlukan analisis investasi, risiko, dan likuiditas sesuai keadaan perusahaan.
Empat kekeliruan yang mudah terjadi
Kekeliruan pertama adalah memperluas fasilitas kepada seluruh SBN valas. PMK 59 mensyaratkan penerbitan oleh Pemerintah di pasar perdana domestik.
Kekeliruan berikutnya muncul ketika transaksi pasar sekunder diperlakukan sama dengan pembelian pada penerbitan pertama. Rumusan Pasal 2 tidak mencakup pasar sekunder.
Ada pula risiko menerapkan fasilitas kepada deposito, obligasi korporasi, atau instrumen valas lain. Kesamaan denominasi tidak cukup untuk membawa instrumen tersebut ke dalam PMK 59.
Terakhir, fasilitas sampai Desember 2026 kadang terbaca sebagai kebijakan tanpa batas waktu. Perusahaan perlu memeriksa kembali dasar hukumnya untuk penghasilan setelah periode tersebut.
Penutup
PMK 59/2026 mengubah salah satu komponen dalam perhitungan hasil SBN valas. Untuk instrumen dan periode yang memenuhi syarat, PPh atas bunga, imbalan, atau diskonto ditanggung Pemerintah.
Manfaatnya perlu dihitung bersama biaya, tenor, likuiditas, risiko pasar, dan kebutuhan kas. Pemeriksaan instrumen juga harus mendahului pengakuan fasilitas pajak. Satu kata yang terlewat, terutama "perdana", dapat mengubah kesimpulan.
TouTax Associates membantu perusahaan memeriksa implikasi perpajakan, dokumentasi, dan rekonsiliasi transaksi keuangan berdasarkan fakta dan dokumen transaksi. Ruang lingkup pekerjaan disusun setelah jenis instrumen dan alur transaksinya dipahami.
Perusahaan Anda sedang menilai penempatan dana valas atau merekonsiliasi penghasilan SBN? Jadwalkan diskusi awal bersama TouTax Associates.
Referensi
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara dalam Valuta Asing yang Diterbitkan oleh Pemerintah di Pasar Perdana Domestik Tahun Anggaran 2026, ditetapkan 30 Juli 2026 dan berlaku sejak 24 Agustus 2026. Naskah PDF resmi.
- Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, ditetapkan 6 Mei 2026 dan berlaku sejak 1 Juni 2026.
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah.
Catatan: Artikel ini memuat informasi umum dan tidak memberikan rekomendasi untuk membeli, menjual, atau mempertahankan instrumen keuangan tertentu. Penerapan PMK 59 Tahun 2026 perlu didasarkan pada karakteristik instrumen, proses penerbitan, periode penghasilan, dokumen transaksi, status pihak terkait, serta ketentuan lain yang berlaku. Analisis investasi, akuntansi, hukum, dan perpajakan harus disesuaikan dengan keadaan masing-masing perusahaan.