"Kami belum pernah ditanya kantor pajak. Berarti selama ini aman, kan?"
Kalimat itu sering muncul ketika pemilik usaha diminta meninjau cara perusahaan menghitung dan melaporkan pajak. Tidak ada surat. Tidak ada pemeriksaan. Setiap bulan, staf keuangan menyetor dan melapor seperti biasa. Dari luar, prosesnya tampak rapi.
Ketika angka ditelusuri, baru terlihat bahwa penjualan menurut laporan keuangan tidak selalu sama dengan dasar yang dipakai dalam pelaporan pajak. Sebagian perbedaan punya alasan yang sah. Sebagian lain belum pernah direkonsiliasi. Perusahaan tidak tahu mana yang termasuk kelompok pertama dan mana yang kedua.
Ketiadaan surat tidak menjawab persoalan tersebut.
Laporan diterima, perhitungannya tetap perlu diuji
Dalam sistem self-assessment, Wajib Pajak menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya sendiri. Pasal 12 UU KUP menempatkan kewajiban membayar pajak yang terutang pada Wajib Pajak tanpa menunggu surat ketetapan. DJP tetap mempunyai ruang untuk menguji pelaporan melalui pengawasan dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, bukti penerimaan SPT menjawab satu pertanyaan yang terbatas: laporan telah disampaikan. Bukti itu tidak menyelesaikan pertanyaan apakah seluruh transaksi sudah diklasifikasikan dengan tepat, apakah pemotongan pihak ketiga cocok dengan buku besar, atau apakah posisi yang diambil perusahaan dapat dijelaskan dengan dokumen.
Ada juga alasan yang lebih sederhana. Perusahaan mungkin belum pernah menerima pertanyaan karena suatu selisih belum muncul dalam kegiatan pengawasan. Itu tidak membuat selisihnya hilang. Sebaliknya, perusahaan yang menerima SP2DK belum tentu melakukan kesalahan. DJP menjelaskan bahwa SP2DK dipakai untuk meminta penjelasan atas data atau keterangan, bukan untuk menetapkan bahwa Wajib Pajak telah melanggar ketentuan.
Jadi, jumlah surat yang masuk bukan ukuran yang cukup untuk menilai kesehatan pajak perusahaan.
Coba ikuti satu transaksi sampai selesai
Ambil contoh perusahaan jasa yang menagih pekerjaan pada akhir Desember. Tim operasional menyatakan pekerjaan selesai. Invoice baru terbit pada Januari dan pelanggan membayar pada Februari. Di buku besar ada pendapatan Desember; di rekening bank, uangnya baru terlihat dua bulan kemudian.
Perbedaan waktu itu bisa wajar. Yang perlu diuji adalah cara perusahaan mencatat pekerjaan, mengakui pendapatan, menentukan saat terutangnya kewajiban pajak yang terkait, lalu menghubungkan invoice, kontrak, bukti serah terima, dan pelaporannya. Jawabannya bergantung pada fakta transaksi dan ketentuan pajak yang berlaku untuk transaksi tersebut. Tanpa dokumen, tim berikutnya hanya mewarisi angka akhir dan menebak bagaimana angka itu terbentuk.
Pemeriksaan internal dapat dimulai dari beberapa sampel transaksi yang material, terutama yang melewati akhir tahun, melibatkan pihak terafiliasi, atau memiliki perlakuan pajak yang tidak rutin. Telusuri dari kontrak dan bukti pelaksanaan ke invoice, pencatatan, pembayaran, pemotongan atau pemungutan pajak, lalu SPT. Catat selisihnya. Setiap selisih perlu punya penjelasan dan penanggung jawab.
Pekerjaan ini tidak mengharuskan perusahaan menganggap setiap selisih sebagai kurang bayar. Rekonsiliasi justru membantu memisahkan perbedaan waktu, perbedaan perlakuan akuntansi dan pajak, kesalahan input, dan transaksi yang memang perlu ditinjau kembali.
Ukur yang bisa diperiksa
Pemilik usaha tidak perlu membuka seluruh kertas kerja setiap bulan. Namun, ia berhak meminta jawaban yang lebih kuat daripada "selama ini aman". Misalnya: apakah saldo pajak menurut buku besar cocok dengan pelaporan dan pembayaran? Transaksi apa yang paling banyak memerlukan penyesuaian? Dokumen apa yang belum tersedia? Siapa yang meninjau rekonsiliasi sebelum laporan dikirim?
Jika tim dapat menjawab pertanyaan itu dengan angka, dokumen, dan jejak review yang jelas, perusahaan mempunyai dasar untuk menilai pekerjaannya sendiri. Jika belum, mulailah dari satu periode dan satu jenis transaksi yang paling material. Jangan menunggu surat datang untuk mengetahui bagian mana yang belum bisa dijelaskan.
Referensi
- Direktorat Jenderal Pajak, UU KUP sebagaimana diubah UU HPP, terutama Pasal 12 dan Pasal 28.
- Direktorat Jenderal Pajak, Self Assessment dan Kesadaran Diri, mengenai tanggung jawab Wajib Pajak dan kewenangan pengawasan.
- Direktorat Jenderal Pajak, Panduan tanggapan SP2DK, mengenai fungsi permintaan penjelasan.
Catatan editorial: Sumber ditelaah pada 29 September 2026. Materi ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum atau perpajakan untuk keadaan tertentu.