Jika pertanyaannya sederhana, “PPh 22 marketplace ditunda sampai kapan?”, jawaban resmi pada hari ini adalah 31 Oktober 2026. Pemungutan dijadwalkan berjalan kembali pada 1 November 2026.
Namun, saya tidak akan menuliskan tanggal 1 November itu sebagai kepastian mutlak.
Pada 12 Agustus 2026, hanya sepekan setelah DJP mengumumkan penundaan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sudah membuka peluang jadwal tersebut mundur lagi. Pemerintah masih mencermati kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.
Maka, ada dua tanggal yang sama-sama perlu dipegang.
1 November 2026 merupakan jadwal resmi yang berlaku hari ini.
Apakah tanggal itu final? Belum tentu.
Bagi merchant, dua kalimat itu jauh lebih penting daripada sekadar tajuk “pajak marketplace ditunda”.
Apa yang Sebenarnya Terjadi pada 5 Agustus 2026?
Pada 5 Agustus 2026, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 tentang penundaan waktu pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.
Dokumen itu singkat. Dampaknya tidak.
DJP menyatakan pemberlakuan PMK 37 Tahun 2025 ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026. Pemungutan berdasarkan ketentuan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026.
Pengumuman itu memuat dua tindakan yang sangat konkret.
Pertama, Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang sebelumnya menunjuk marketplace sebagai pemungut akan dibatalkan dan penunjukan akan dilakukan kembali.
Kedua, PPh Pasal 22 yang terlanjur dipungut dari pedagang dalam negeri akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang.
Pengumuman tersebut ditetapkan di Jakarta pada 5 Agustus 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.
Hal ini penting karena ada perbedaan antara membaca pemberitaan tentang kebijakan dan membaca dokumen yang benar-benar menggerakkan administrasinya.
PMK 37 Tahun 2025 Tidak Hilang
PMK 37 Tahun 2025 masih tercatat berlaku dalam JDIH Kementerian Keuangan.
Aturan ini ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025. Kerangka dasarnya tetap sama, yakni marketplace tertentu dapat ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui sistem elektronik.
Salah satu hal yang sering terlewat ketika aturan ini dibahas adalah kriteria marketplace yang dapat ditunjuk.
Rekening eskro bukan rincian sampingan. DJP menjelaskan bahwa PPMSE yang dapat ditunjuk menggunakan rekening eskro untuk menampung penghasilan pedagang, lalu memenuhi batas transaksi dan/atau traffic yang ditentukan.
PER-15/PJ/2025 menetapkan batas tersebut sebagai berikut:
- nilai transaksi di Indonesia lebih dari Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau
- traffic di Indonesia lebih dari 12.000 pengakses dalam 12 bulan atau 1.000 pengakses dalam 1 bulan.
Jadi, tidak semua platform digital otomatis menjadi pemungut. Ada kriteria, lalu ada tindakan penunjukan.
Di situlah penundaan kali ini bekerja secara praktis. Keputusan penunjukannya dibatalkan lebih dulu. Penunjukan baru akan diperlukan ketika mekanisme pemungutan hendak dijalankan kembali.
Kronologi PPh 22 Marketplace
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 11 Juni 2025 | PMK 37/2025 ditetapkan |
| 14 Juli 2025 | PMK 37/2025 mulai berlaku |
| 5 Agustus 2025 | PER-15/PJ/2025 berlaku dan menetapkan batas transaksi/traffic |
| 1 Juli 2026 | DJP menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut, dengan masa persiapan satu bulan |
| 1 Agustus 2026 | Pemungutan PPh Pasal 22 0,5% mulai dijalankan |
| 5 Agustus 2026 | DJP menetapkan PENG-46/PJ.09/2026 dan menunda implementasi |
| 6 Agustus 2026 | Sejumlah marketplace menghentikan pemungutan |
| 14 Agustus 2026 | Shopee mulai menjadwalkan proses refund secara bertahap |
| 31 Oktober 2026 | Batas masa penundaan menurut PENG-46/PJ.09/2026 |
| 1 November 2026 | Jadwal resmi pemungutan kembali |
Jika dilihat sebagai tabel, satu hal langsung tampak.
Sistem ini sempat hidup. Uang sempat terpotong. Lalu mesin administratifnya dimatikan lagi.
Itulah sebabnya isu sekarang tidak berhenti pada “kapan pajaknya berlaku”.
Ada uang seller yang harus kembali. Ada catatan transaksi yang telanjur berubah. Bagi merchant yang pembukuannya rapi, ada pertanyaan lanjutan tentang cara memperlakukan jejak pemungutan yang sempat tercipta.
Lalu Kenapa 1 November Belum Bisa Dianggap Final?
Pada 12 Agustus 2026, Menteri Keuangan kembali berbicara soal kebijakan ini.
Purbaya mengatakan pemerintah akan lebih dulu melihat kondisi ekonomi dan masyarakat. Ia juga mengatakan bahwa bila keadaan memburuk, jadwal bisa diundur lagi.
Pernyataan itu muncul ketika jadwal resmi 1 November bahkan belum berumur sepuluh hari.
Pertumbuhan ekonomi kuartal II 2026 tercatat 5,29 persen secara tahunan. Purbaya pada kesempatan yang sama berbicara mengenai dorongan menuju pertumbuhan 6 persen.
Saya tidak membaca angka 6 persen sebagai “syarat hukum” berlakunya PPh 22 marketplace. Tidak ada ketentuan seperti itu dalam PENG-46/PJ.09/2026.
Namun, secara kebijakan, pesannya cukup jelas: kondisi ekonomi masih menjadi variabel dalam keputusan pemerintah.
Bagi merchant, pendekatannya sederhana.
Siapkan sistem seolah pemungutan benar-benar dimulai pada 1 November. Pantau aturan dan penunjukan baru, karena jadwal itu masih bisa bergeser.
Ini bukan kontradiksi. Ini cara mengelola ketidakpastian.
Dana yang Sudah Dipotong, Kapan Kembali?
DJP sudah menetapkan prinsipnya: PPh Pasal 22 yang terlanjur dipungut harus dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang dalam negeri.
Pelaksanaannya tidak seragam.
| Marketplace | Posisi yang dapat diverifikasi per 13 Agustus 2026 |
|---|---|
| Shopee | Pemungutan dihentikan. Refund transaksi 1–5 Agustus diproses otomatis dan bertahap melalui penyesuaian Saldo Penjual mulai 14 Agustus sampai 30 September 2026 |
| Tokopedia | Pengembalian dilaporkan dilakukan otomatis dan ditargetkan selesai paling lambat 30 September 2026 |
| Blibli | Telah menghentikan pemungutan; pemberitaan yang mengutip pernyataan platform menyebut mekanisme refund masih menunggu ketentuan DJP |
| Lazada | Belum ditemukan keterangan publik yang cukup jelas untuk memastikan jadwal refund pada saat artikel ini diperbarui |
Untuk penjual Shopee, penyesuaian dana dapat dilacak melalui Seller Centre pada riwayat Saldo Penjual.
Jika Anda berjualan di lebih dari satu marketplace, ingatan tidak patut dijadikan sandaran.
Daftar sederhana perlu disusun, berisi platform, transaksi yang dipotong, nilai PPh, tanggal pemotongan, tanggal refund, dan nomor referensi transaksi.
Kelihatannya sepele.
Dua bulan kemudian, ketika saldo marketplace, mutasi bank, pembukuan, dan laporan pajak tidak lagi menunjukkan angka yang sama, daftar kecil itu dapat menghemat berjam-jam rekonsiliasi.
Bagian yang Menurut Saya Lebih Penting: Bukti Pemotongan
Di sinilah artikel berita biasanya terlalu cepat berhenti.
Uang dikembalikan, urusan dianggap selesai.
Belum tentu demikian.
Misalkan merchant sudah menerima atau mengunduh dokumen pemungutan untuk transaksi awal Agustus. Lalu uang PPh dikembalikan pada akhir Agustus atau September.
Apa status dokumen yang sudah terbit?
Jika pembukuan merchant sudah mencatat pemungutan tersebut sebagai kredit pajak atau bagian pelunasan PPh final, kapan pencatatan itu harus dibalik?
Bagaimana bila refund masuk pada masa yang berbeda dari transaksi awal?
Bagaimana pula jika pencatatan marketplace waktunya tidak sama dengan mutasi rekening bank merchant?
Sampai artikel ini diperbarui, saya belum menemukan petunjuk teknis DJP yang secara spesifik menutup seluruh pertanyaan tersebut.
Karena pegangan yang tersedia belum cukup, saya tidak menyarankan merchant tergesa-gesa “membersihkan” pencatatannya hanya agar tampak rapi.
Sebaliknya, jejaknya perlu disimpan.
Bukti pemungutan yang sempat diterbitkan harus tetap disimpan. Notifikasi refund perlu disimpan. Tanggal dana benar-benar kembali harus dicatat. Transaksi lama jangan dihapus lalu diganti seolah pemungutan tidak pernah terjadi.
Dalam pajak, histori yang agak berantakan tetapi masih bisa ditelusuri jauh lebih berguna daripada catatan yang tampak bersih karena jejak aslinya telah dihapus.
Ada Pertanyaan Hukum yang Menarik di Balik Penundaan Ini
PENG-46/PJ.09/2026 merupakan sebuah pengumuman. PMK 37 Tahun 2025 adalah Peraturan Menteri yang telah diundangkan dan masih tercatat berlaku.
Sekilas, orang dapat bertanya bagaimana sebuah pengumuman dapat “menunda” pelaksanaan sebuah PMK.
Jika judul dokumennya saja yang dibaca, pertanyaan itu memang wajar.
Efek administrasinya tidak berhenti pada kalimat pengumuman. PENG-46 juga menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang penunjukan marketplace sebagai pemungut akan dibatalkan dan penunjukan akan dilakukan kembali.
Secara operasional, mesin pemungutan kehilangan penunjukan yang menjadi dasar marketplace tertentu menjalankan kewajiban pemungutan.
Bagi saya, bagian ini justru paling menarik.
Norma tetap ada. Pelaksana yang ditunjuk ditarik terlebih dahulu. Jadwalnya digeser. Setelah itu, pemerintah membuka kemungkinan jadwal tersebut bergeser lagi.
Bagi merchant, persoalannya bukan sekadar teori hierarki peraturan.
Kepastian tanggal mempunyai harga.
Marketplace mengubah sistem. Seller mengubah arus kas. Akuntan mengubah pencatatan. Lalu semuanya harus dibalik lagi ketika jadwal berubah.
Kebijakan boleh menyesuaikan keadaan ekonomi. Setiap perubahan jadwal tetap meninggalkan pekerjaan administratif di belakangnya.
Selama Ditunda, Apakah Seller Menjadi Bebas Pajak?
Tidak.
Mekanisme pemungutan oleh marketplace berdasarkan penunjukan tersebutlah yang berhenti.
Kewajiban PPh atas penghasilan usaha tetap harus dilihat menurut skema pajak yang berlaku bagi masing-masing Wajib Pajak.
DJP sendiri menjelaskan PMK 37/2025 tidak menciptakan jenis pajak baru. Kebijakan ini mengubah mekanisme pembayaran dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace untuk transaksi yang masuk dalam cakupan aturan.
Tarif pemungutannya adalah 0,5 persen dari peredaran bruto yang menjadi dasar pemungutan, di luar PPN dan PPnBM.
Omzet Besar di Dashboard Belum Tentu Berarti Margin yang Nyaman
Ada satu persoalan ekonomi yang menurut saya kerap tenggelam ketika PPh 22 marketplace dibahas semata-mata dari sisi tarif.
Bagi merchant, uang yang terlihat sebagai omzet di dashboard tidak selalu uang yang benar-benar masuk ke kantong usaha.
Dalam praktik, settlement dari marketplace bisa sudah tergerus oleh berbagai komponen biaya, bergantung pada platform dan program yang digunakan: komisi, biaya layanan, biaya pembayaran, iklan, program promosi, subsidi, atau potongan lain yang melekat pada ekosistem penjualan.
Masing-masing potongan mungkin tampak kecil jika dilihat sendiri-sendiri.
Pengusaha tidak hidup dari omzet. Pengusaha hidup dari margin yang tersisa setelah semua biaya itu lewat.
Tambahan pemungutan 0,5 persen menjadi lebih menarik untuk dibaca secara ekonomi.
Secara hukum, PPh Pasal 22 merupakan mekanisme pembayaran pajak dan dapat diperhitungkan sesuai ketentuan. Secara arus kas, uangnya tetap keluar lebih dulu pada saat transaksi.
Untuk usaha dengan margin tipis, selisih waktu antara uang keluar dan saat pajak itu akhirnya diperhitungkan tetap terasa.
Bayangkan sebuah toko dengan omzet besar tetapi margin bersih hanya beberapa persen.
Komisi platform, biaya promosi, retur, diskon yang ditanggung seller, biaya logistik tertentu, lalu pemungutan pajak di muka ikut dibebankan.
Secara akuntansi, usahanya mungkin masih untung.
Secara ekonomi, keuntungan yang benar-benar dinikmati pemilik bisa jauh lebih tipis daripada angka penjualan yang terlihat di layar.
Ini yang sering saya sebut sebagai biaya yang tidak terasa ketika berdiri sendiri, tetapi sangat terasa ketika dikumpulkan.
Karena itu merchant sebaiknya tidak hanya memantau gross sales.
Net settlement per platform, seluruh fee yang dipotong, biaya promosi, retur, dan pajak yang dipungut juga perlu dipantau.
Dari situ baru terlihat apakah pertumbuhan omzet benar-benar menghasilkan economic profit, atau hanya membuat transaksi makin besar sementara margin makin tipis.
Untuk pedagang orang pribadi yang memenuhi ketentuan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam tahun berjalan, pengecualian pemungutan tersedia dengan penyampaian surat pernyataan sesuai ketentuan.
Jadi, periode penundaan ini sebaiknya tidak dibaca sebagai “libur pajak”.
Periode itu lebih tepat dibaca sebagai waktu tambahan untuk memastikan data usaha Anda tidak ikut kaget ketika sistem pemungutan dinyalakan kembali.
Yang Akan Saya Rapikan Kalau Saya Merchant Hari Ini
Saya akan mulai dari sesuatu yang sangat membosankan, yaitu omzet.
Bukan omzet versi dashboard satu marketplace.
Total omzet usaha.
Jika memiliki tiga toko di dua platform, saya ingin mengetahui angka konsolidasinya per bulan.
Saya ingin mampu menjelaskan selisih antara dashboard marketplace, settlement, rekening bank, invoice, retur, dan pembukuan.
Setelah itu, transaksi 1 sampai 5 Agustus 2026 yang sempat terkena PPh Pasal 22 akan saya pisahkan.
Nilai potongan akan saya cocokkan satu per satu dengan refund-nya.
Jika syarat pengecualian omzet Rp500 juta terpenuhi, dokumennya akan saya siapkan sejak sekarang. Saya tidak akan menunggu malam sebelum sistem baru mulai.
Oktober akan saya tandai di kalender, bukan karena yakin 1 November pasti menjadi tanggalnya, melainkan karena menjelang saat itulah kita seharusnya mulai melihat apakah Keputusan Dirjen Pajak tentang penunjukan baru benar-benar terbit.
Jika tidak ada penunjukan baru, keadaan itu sendiri merupakan informasi yang penting.
PPh 22 Marketplace Ditunda: Pertanyaan yang Paling Banyak Dicari
PPh 22 marketplace ditunda sampai kapan?
Berdasarkan PENG-46/PJ.09/2026, pemberlakuannya ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026 dan pemungutan dijadwalkan dimulai pada 1 November 2026.
Pada 12 Agustus 2026, Menteri Keuangan membuka kemungkinan penundaan lanjutan. Hingga artikel ini diperbarui, belum ada instrumen resmi yang mengubah tanggal 1 November.
Apakah PMK 37 Tahun 2025 sudah dicabut?
Belum.
JDIH Kementerian Keuangan masih mencatat PMK 37/2025 berlaku. Dalam penundaan ini, keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut akan dibatalkan dan penunjukan akan dilakukan kembali.
Apakah PPh 22 yang sudah dipotong akan dikembalikan?
Ya.
PENG-46/PJ.09/2026 menyatakan bahwa PPh Pasal 22 yang sudah dipungut marketplace berdasarkan penunjukan sebelumnya akan dikembalikan kepada pedagang dalam negeri.
Kapan refund PPh 22 Shopee masuk?
Shopee menyatakan refund untuk transaksi 1 sampai 5 Agustus 2026 dilakukan secara otomatis dan bertahap melalui penyesuaian Saldo Penjual mulai 14 Agustus sampai 30 September 2026.
Apakah selama penundaan pedagang online tidak perlu bayar pajak?
Tidak demikian.
Penundaan berkaitan dengan mekanisme pemungutan oleh marketplace. Kewajiban PPh atas penghasilan usaha tetap mengikuti ketentuan yang berlaku bagi masing-masing Wajib Pajak.
Bagaimana kalau potongan PPh 22 sudah saya catat di pembukuan?
Jangan tergesa-gesa menghapus jejak transaksinya.
Potongan, bukti yang diterima, dan refund perlu didokumentasikan secara terpisah. Perlakuan akhirnya harus disesuaikan dengan dokumen yang benar-benar diterbitkan marketplace dan petunjuk resmi yang berlaku.
Jadi, Apa yang Perlu Dipantau Setelah Ini?
Saya akan memantau tiga hal.
Pertama, apakah ada perkembangan resmi yang mengubah jadwal 1 November 2026.
Kedua, kapan DJP menerbitkan kembali keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut.
Ketiga, apakah muncul petunjuk yang lebih jelas mengenai dokumen pemungutan dan pencatatan transaksi yang sudah telanjur dipotong lalu direfund.
Sampai tiga hal itu jelas, merchant tidak perlu panik.
Namun, data juga jangan dibiarkan berjalan sendiri.
Pajak marketplace ini tampaknya hanya 0,5 persen. Angkanya kecil bila dilihat per transaksi.
Ketika transaksi sudah ribuan dan tersebar di beberapa platform, yang biasanya membuat repot bukan persentasenya.
Yang membuat pusing adalah rekonsiliasinya.
Artikel ini akan diperbarui apabila terdapat perubahan resmi atas jadwal, penunjukan marketplace, atau mekanisme pengembalian yang relevan.
Referensi
- Direktorat Jenderal Pajak, Pengumuman tentang Penundaan Waktu Pemberlakuan Ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace, 5 Agustus 2026.
- JDIH Kementerian Keuangan, PMK Nomor 37 Tahun 2025.
- Direktorat Jenderal Pajak, Pemungutan PPh oleh Marketplace, FAQ resmi mengenai PMK 37/2025 dan PER-15/PJ/2025.
- Direktorat Jenderal Pajak, PER-15/PJ/2025, kriteria nilai transaksi dan traffic PPMSE.
- ANTARA, Purbaya berpeluang kembali menunda penerapan pajak marketplace, 12 Agustus 2026.
- ANTARA, DJP: Penundaan pajak marketplace demi jaga daya beli masyarakat, Agustus 2026.
- Shopee Seller Education Hub, Penghentian Sementara Pemungutan PPh Pasal 22 & Pengembalian Dana, diakses 13 Agustus 2026.
- Pemberitaan mengenai pengembalian dana Tokopedia dan perkembangan platform lain, diverifikasi silang sampai 13 Agustus 2026.
Catatan editorial: Informasi dan posisi regulasi dalam artikel ini ditelaah sampai 13 Agustus 2026. Materi ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat perpajakan untuk keadaan tertentu.