Kewenangan audit khusus restitusi dalam APBN 2027 menambah pertanyaan bagi perusahaan yang sedang menunggu pengembalian pajak. Apakah prosesnya berubah? Apakah seluruh permohonan akan diperiksa khusus? Untuk menjawabnya, kewenangan yang diberitakan perlu dibaca bersama aturan restitusi yang sudah berlaku.
Tagihan pemasok tetap jatuh tempo selama restitusi belum masuk rekening. Tim pajak perlu menjelaskan dasar lebih bayar, sedangkan tim keuangan harus memastikan pembayaran operasional tetap berjalan.
Audit khusus restitusi dalam APBN 2027: apa yang diketahui?
DPR menyetujui RUU APBN 2027 pada 29 September 2026. Menurut pemberitaan DDTC pada tanggal tersebut, Pasal 37 ayat (1) mencakup kewenangan Menteri Keuangan melakukan pemeriksaan atau audit penerimaan negara, termasuk audit khusus untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Aturan teknisnya diberitakan akan diatur lebih lanjut melalui PMK.
Dalam pemberitaan yang sama, Suahasil Nazara menegaskan penghormatan atas hak restitusi sekaligus pengujian kepatuhan transaksi. Bisnis juga melaporkan penegasan mengenai hak Wajib Pajak.
Catatan verifikasi per 30 September 2026: naskah UU APBN 2027 yang telah diundangkan, nomor UU, dan tanggal pengundangannya belum berhasil diverifikasi dalam penelusuran ini. Uraian Pasal 37 di atas bersumber dari pemberitaan, bukan pembacaan naskah pengundangan. Karena itu, artikel ini tidak menetapkan tanggal berlakunya atau menyimpulkan prosedur audit khusus yang akan digunakan.
Pemeriksaan restitusi sudah ada sebelum APBN 2027
Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 15/2025 sudah memasukkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17B UU KUP sebagai kriteria pemeriksaan untuk menguji kepatuhan. Jadi, DJP telah mempunyai dasar pemeriksaan untuk jalur restitusi tersebut. PMK 15/2025, Pasal 4.
Hal yang menarik dari perkembangan APBN 2027 adalah penyebutan audit khusus restitusi secara eksplisit dalam ketentuan audit penerimaan negara yang diberitakan. Hubungannya dengan pemeriksaan berdasarkan PMK 15/2025 perlu diperiksa setelah naskah resmi dan ketentuan pelaksananya tersedia.
Istilah "audit khusus" juga belum dapat langsung disamakan dengan Pemeriksaan Lengkap, Terfokus, atau Spesifik dalam PMK 15/2025. Masing-masing istilah harus mengikuti dasar hukum dan ruang lingkupnya.
| Kerangka | Hal yang dapat dijelaskan sekarang | Batas pembacaan |
|---|---|---|
| PMK 15/2025 | Pemeriksaan kepatuhan, termasuk permohonan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP | Tidak berarti setiap jalur pengembalian memakai prosedur yang sama |
| PMK 28/2026 | Pengembalian pendahuluan bagi pemohon yang memenuhi ketentuan | Harus dibaca berdasarkan kategori pemohon dan jenis pajaknya |
| Pasal 37 APBN 2027 yang diberitakan | Penyebutan eksplisit audit khusus restitusi dalam audit penerimaan negara | Cakupan, pelaksana, prosedur, dan hubungannya dengan mekanisme yang ada perlu verifikasi lebih lanjut |
Penyebutan kewenangan belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh restitusi wajib menjalani audit khusus, bahwa pemeriksaan biasa digantikan, atau bahwa joint audit berlaku untuk semua pemohon. Ketentuan pelaksanaan perlu menjawab siapa yang diperiksa, untuk periode apa, dengan prosedur apa, serta bagaimana hasilnya memengaruhi proses pengembalian.
Apa yang perlu disiapkan perusahaan untuk 2027?
Mulailah dari permohonan yang material bagi kas perusahaan. Catat nilai, masa atau tahun pajak, jalur pengembalian, tahap terakhir, dan kebutuhan dana jika penerimaan bergeser. Penanggung jawabnya harus jelas.
Untuk setiap saldo lebih bayar, susun rekonsiliasi buku besar dengan SPT, Faktur Pajak, bukti potong atau pungut, pembayaran, serta dokumen ekspor atau impor yang relevan. Selisih perlu mempunyai penjelasan dan dokumen pendukung. Angka yang cocok belum menjelaskan seluruh transaksi.
Misalnya, pembelian persediaan dapat ditelusuri dari kontrak atau pesanan, penerimaan barang, invoice, Faktur Pajak, hingga pembayaran. Jika barang dikirim melalui pihak lain atau pembayaran dilakukan oleh pihak berbeda, simpan penjelasan hubungan tersebut. Untuk transaksi afiliasi, dokumentasikan pihak, fungsi, dan dasar penentuan nilainya sesuai keadaan transaksi.
Pekerjaan itu merupakan persiapan administrasi dan pengelolaan risiko perusahaan. Artikel ini tidak menyatakannya sebagai persyaratan baru yang ditetapkan Pasal 37.
Pengajuan restitusi tetap dinilai menurut ketentuan yang berlaku dan fakta perusahaan. Pemberitaan audit khusus saja belum memberikan dasar untuk menghentikan pengajuan, menambah estimasi waktu secara seragam, atau mengubah perlakuan akuntansi tanpa penilaian atas tagihan pajak yang bersangkutan.
Mengapa restitusi kembali dibicarakan
Pada 7 September 2026, IKPI mengangkat kekhawatiran Kadin mengenai lambatnya pencairan restitusi dan dampaknya terhadap arus kas dunia usaha. Sebelumnya, iNews pada 3 September memberitakan bahwa Menteri Perindustrian telah membahas keluhan tersebut dengan Menteri Keuangan. IKPI, 7 September 2026, iNews, 3 September 2026.
Dalam tanggapan yang dimuat iNews pada 3 September, Direktur P2Humas DJP Inge Diana Rismawati menyatakan tidak terdapat kebijakan menahan atau menetapkan kuota restitusi. Menurut penjelasannya, waktu penyelesaian dapat berbeda karena mekanisme yang digunakan, kelengkapan dan validitas data, serta penelitian atau pemeriksaan yang diperlukan. Tanggapan DJP melalui iNews.
Pemberitaan itu menunjukkan adanya keluhan likuiditas. Untuk menilai apakah suatu permohonan melampaui tenggat hukum, tetap diperlukan berkas kasusnya: jalur pengembalian, tanggal penerimaan permohonan, dan tindakan administrasi yang sudah dilakukan. Keluhan asosiasi saja belum membuktikan pelanggaran sistematis atau penahanan restitusi demi target penerimaan.
Kenali jalur sebelum menghitung waktunya
PMK Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak ditetapkan pada 29 April 2026, diundangkan pada 30 April, dan berlaku sejak 1 Mei 2026. Aturan ini mencabut PMK 39/PMK.03/2018 beserta tiga perubahannya. JDIH Kementerian Keuangan.
Pasal 2 membagi penerima pengembalian pendahuluan menjadi tiga kelompok: Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. Setiap kelompok mempunyai ketentuan sendiri. Istilah "kriteria tertentu" dan "persyaratan tertentu" menunjuk dua jalur yang berbeda.
Sebagai contoh, untuk PPh badan pada jalur persyaratan tertentu, Pasal 9 mensyaratkan peredaran usaha di atas Rp0 sampai dengan Rp50 miliar serta lebih bayar paling banyak Rp1 miliar untuk suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak. Untuk PPN pada jalur tersebut, batasnya adalah penyerahan di atas Rp0 sampai dengan Rp4,2 miliar dan lebih bayar paling banyak Rp1 miliar untuk suatu Masa Pajak. PKP yang belum melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (3) dikecualikan. Penelitian dan ketentuan pengajuan tetap berlaku. PMK 28/2026, Pasal 2, 9, dan 10.
Restitusi biasa melalui pemeriksaan mempunyai prosedur tersendiri. Karena itu, sebelum memberi perkiraan kepada direktur, tim pajak perlu memastikan jalur yang benar-benar digunakan perusahaan. Penjelasan DJP tentang restitusi.
Satu bulan merujuk pada tahap apa?
Dalam PMK 28/2026, jangka waktu berikut adalah batas penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) atau pemberitahuan sesuai hasil penelitian.
| Jalur pengembalian pendahuluan | Jenis pajak | Paling lama sejak permohonan diterima | Dasar |
|---|---|---|---|
| Wajib Pajak dengan kriteria tertentu | PPh | 3 bulan | Pasal 7 ayat (2) |
| Wajib Pajak dengan kriteria tertentu | PPN | 1 bulan | Pasal 7 ayat (2) |
| Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu | PPh orang pribadi | 15 hari kerja | Pasal 11 ayat (2) |
| Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu | PPh badan | 1 bulan | Pasal 11 ayat (2) |
| Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu | PPN | 1 bulan | Pasal 11 ayat (2) |
| PKP berisiko rendah | PPN | 1 bulan | Pasal 17 ayat (2) |
Sumber: PMK 28/2026, Pasal 7, Pasal 11, dan Pasal 17. Tabel berlaku bagi pemohon yang masuk jalur dan memenuhi ketentuan terkait.
Batas penerbitan keputusan perlu dibedakan dari tanggal uang masuk rekening. DJP menjelaskan bahwa pengembalian kelebihan pembayaran, setelah diperhitungkan dengan utang pajak, mempunyai tahap dan jangka waktu tersendiri. Untuk pengembalian berdasarkan SKPPKP, jangka waktu pengembaliannya paling lama satu bulan sejak SKPPKP diterbitkan. DJP, bagian Jangka Waktu Pengembalian.
Dengan demikian, satu bulan dalam Pasal 11 tidak berarti seluruh restitusi harus masuk rekening satu bulan setelah diajukan. Tim keuangan perlu mencatat tanggal permohonan dan tanggal keputusan secara terpisah, lalu memantau penyelesaian pengembaliannya.
Tagihan pajak dan kas mempunyai fungsi berbeda
Saldo lebih bayar atau tagihan pajak dalam pembukuan perlu ditelusuri ke SPT dan dokumen pendukung. Jumlah yang diajukan juga perlu dibedakan dari jumlah yang disetujui serta jumlah bersih yang akan diterima setelah memperhitungkan utang pajak.
Bagi eksportir, manufaktur, pertambangan, atau usaha dengan pembelian barang modal yang besar, perbedaan waktu penerimaan dapat memengaruhi pembayaran pemasok dan jadwal investasi. Jika perusahaan menutup kebutuhan sementara dengan pinjaman, hitung biaya bunganya. Periksa pula syarat perjanjian kredit, termasuk apakah keterlambatan penerimaan mengurangi ruang perusahaan untuk memenuhi batas rasio atau kewajiban pembayaran.
Dalam proyeksi kas, setiap estimasi restitusi sebaiknya mempunyai dasar: status proses terakhir, jumlah yang masih perlu diklarifikasi, dan tanggal pembaruan informasi. Angka yang tercatat sebagai tagihan pajak belum dapat digunakan seperti saldo bank.
Contoh: apa yang terjadi jika penerimaan bergeser?
Anggap perusahaan mempunyai kas Rp400 juta, memperkirakan penerimaan pelanggan Rp600 juta, dan harus membayar Rp1,3 miliar selama bulan berjalan. Ada pula restitusi Rp500 juta yang diperkirakan masuk pada bulan tersebut.
| Proyeksi bulan berjalan | Restitusi diterima bulan ini | Restitusi masuk bulan berikutnya |
|---|---|---|
| Kas awal | Rp400 juta | Rp400 juta |
| Penerimaan pelanggan | Rp600 juta | Rp600 juta |
| Penerimaan restitusi | Rp500 juta | Rp0 |
| Pembayaran operasional dan kewajiban | (Rp1.300 juta) | (Rp1.300 juta) |
| Saldo akhir sebelum pendanaan tambahan | Rp200 juta | (Rp300 juta) |
Ilustrasi ini mengasumsikan restitusi disetujui penuh dan tidak diperhitungkan dengan utang pajak. Angkanya bukan data perusahaan tertentu atau perkiraan waktu layanan DJP. Saldo negatif menunjukkan kebutuhan dana yang harus ditutup. Proyeksi mingguan tetap diperlukan karena kas bisa kurang sebelum akhir bulan.
Perbedaan waktu penerimaan membuat perusahaan perlu menyiapkan Rp300 juta agar pembayaran tetap berjalan. Pilihannya dapat berupa percepatan penagihan pelanggan, penjadwalan ulang belanja yang belum mendesak, atau fasilitas kredit yang sudah disetujui dan tersedia. Dana yang baru akan diajukan ke bank belum dapat diperlakukan sebagai pendanaan yang pasti.
Lima hal yang perlu dikerjakan tim pajak dan keuangan
- Pisahkan saldo tagihan pajak dari jadwal penerimaan kas. Cocokkan nilai dalam buku besar, SPT, permohonan, dan keputusan jika sudah terbit.
- Tetapkan jalur yang digunakan serta dasar pemenuhan syaratnya. Hitung tenggat dari tanggal penerimaan yang dapat dibuktikan, sesuai ketentuan jalur tersebut.
- Rekonsiliasi bukti potong atau pungut, Faktur Pajak, bukti pembayaran, dan dokumen ekspor atau impor sesuai sumber lebih bayar. Simpan penjelasan atas selisih, termasuk data yang belum cocok dalam sistem administrasi.
- Susun skenario kas apabila restitusi diterima sesuai perkiraan, bergeser ke periode berikutnya, atau disetujui lebih kecil. Tentukan kebutuhan dana dan batas waktu mengambil tindakan.
- Pelihara satu catatan proses bersama: tanggal pengajuan, permintaan data, tanggapan, keputusan, perhitungan utang pajak, dan penerimaan bank. Tentukan siapa yang memperbaruinya.
Untuk jalur persyaratan tertentu, Pasal 10 mengatur penelitian antara lain atas penghitungan, bukti pemotongan atau pemungutan, pembayaran, dan Pajak Masukan sesuai jenis pajaknya. Dokumen yang rapi membantu perusahaan menjelaskan angka yang diminta kembali. Pengembalian pendahuluan tetap dapat diikuti pemeriksaan di kemudian hari. PMK 28/2026, Pasal 10, DJP tentang restitusi.
Jika tenggat penerbitan keputusan atau pemberitahuan terlampaui, periksa ketentuan permohonan dianggap dikabulkan dalam Pasal 7 ayat (3), Pasal 11 ayat (3), atau Pasal 17 ayat (3), sesuai jalurnya, dan tindak lanjuti statusnya dengan KPP. Hak prosedural tersebut tetap perlu diikuti sampai pengembalian selesai; tanggal uang masuk rekening harus dibuktikan dengan penerimaan aktual.
Mulai dari daftar tagihan dan jadwal pembayaran
Dalam rapat kas berikutnya, letakkan daftar restitusi di samping pembayaran yang jatuh tempo. Untuk setiap permohonan, tuliskan nilai yang diperkirakan diterima, tahap prosesnya, dan kebutuhan dana jika penerimaan bergeser. Dengan begitu, pemilik usaha dapat mengambil keputusan belanja dan pendanaan sebelum kas menipis.
Referensi
- Kementerian Keuangan, PMK 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak, terutama Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1) huruf a.
- Kementerian Keuangan, PMK Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, serta naskah resmi, terutama Pasal 2, 7, 9, 10, 11, dan 17.
- Direktorat Jenderal Pajak, Restitusi, penjelasan perbedaan mekanisme, pemeriksaan lanjutan, dan tahap pengembalian.
- IKPI, Kadin Soroti Lambatnya Restitusi Pajak, Khawatir Tekan Arus Kas Dunia Usaha, 7 September 2026.
- iNews, DJP Buka Suara soal Restitusi Pajak Lambat: Tak Ada Kebijakan Menahan, 3 September 2026.
- iNews, Restitusi Pajak Tak Kunjung Cair, Menperin Temui Purbaya untuk Minta Solusi, 3 September 2026.
- DDTCNews, UU APBN 2027 Atur Kewenangan Audit Restitusi Pajak, Ini Kata Suahasil, 29 September 2026. Sumber sekunder untuk persetujuan DPR, Pasal 37, dan pernyataan Menteri Keuangan.
- Bisnis, Ada Wewenang Audit Restitusi, Suahasil Tegaskan Hak Wajib Pajak Sejalan dengan Kepatuhan, 29 September 2026.
Catatan editorial: Terbit pertama pada 16 September 2026 dan diperbarui secara substantif pada 30 September 2026. Naskah pengundangan UU APBN 2027 serta mekanisme audit khusus belum berhasil diverifikasi. Uraian perkembangan tersebut diberi atribusi kepada pemberitaan. Ilustrasi kas dan rekomendasi kesiapan merupakan analisis editorial; penerapan ketentuan mengikuti jalur restitusi dan fakta masing-masing Wajib Pajak.