Kode Billing di Coretax dibuat oleh staf finance. Nominal dan masa pajaknya tidak ada yang salah. Namun barulah beberapa detik menjelang pembayaran terdeteksi adanya kekeliruan kecil pada Kode Akun Pajak.
Bisa dianggap sepele, namun sekali uang itu masuk kas negara, hal ini bukan lagi soal membuat billing baru. Pemindahbukuan pun mungkin diperlukan, atau dalam keadaan tertentu harus menempuh jalur pengembalian pajak yang sesungguhnya tidak terutang.
Kini kondisinya berbeda.
DJP telah mengeluarkan PER-8/PJ/2026 sebagai perubahan dari PER-10/PJ/2024 tentang penyetoran, pembayaran dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak di Coretax. Efektif 28 Juli 2026.
Peraturannya ringkas, hanya Pasal 5, Pasal 7 dan Lampiran yang dimodifikasi. Tapi tiga bagian itulah yang perubahannya langsung terasa dalam pekerjaan tim pajak sehari hari.
Ada 14 hari masa berlaku untuk Kode Billing, dasar hukum pembatalan, penyesuaian pemindahbukuan, serta daftar KAP dan KJS yang baru. Yang paling kami perhatikan adalah sebagian perbaikannya sudah mendahului dasar hukumnya di Coretax.
Apa yang Berubah?
| Area | Sebelum PER-8/PJ/2026 | Setelah PER-8/PJ/2026 |
|---|---|---|
| Masa aktif Kode Billing | Meski praktik 336 jam lewat PENG-4/PJ/2025 sudah berjalan, PER-10/PJ/2024 masih menyebut 168 jam | Pasal 5 ayat (6) secara resmi memberlakukan 336 jam atau 14 x 24 jam |
| Pembatalan Kode Billing | Sudah ada fiturnya di Coretax sejak 1 Desember 2025 | Pasal 5 ayat (7a) memberikan landasan aturan yang jelas |
| Kode Billing pasca batal | Tidak diatur eksplisit di PER-10/PJ/2024 | Pasal 5 ayat (8) mengizinkan pembuatan billing baru setelah yang lama kedaluwarsa atau dibatalkan |
| Pemindahbukuan | Pasal 7 mengatur tujuan Pbk | Hanya ayat (2) huruf d dan ayat (7) yang diubah PER-8 |
| KAP dan KJS | Lampiran PER-10/PJ/2024 | Diganti total dengan Lampiran PER-8/PJ/2026 |
1. Masa Aktif 14 Hari Kini Tercantum dalam Peraturan
Secara teks aturan ini sebuah perubahan. Pasal 5 ayat (6) kini menyatakan Kode Billing berlaku 336 jam sejak diterbitkan.
Namun dalam praktiknya sudah lumrah. DJP via PENG-4/PJ/2025 telah memperpanjang masa aktif dari 168 jam menjadi 336 jam semenjak 17 Desember 2025.
Yang menarik, acuan waktu itu adalah Pasal 8 PER-10/PJ/2024, yakni kebijakan khusus di saat keadaan kahar. Jadi berbulan bulan sistem sudah beroperasi dengan masa aktif 14 hari padahal aturan induknya 7 hari, perpanjangan itu dijembatani dengan klausul keadaan kahar.
PER-8/PJ/2026 membetulkan agar tulisan dan sistem sejalan. Lebih dari sekadar menambah tujuh hari, ini menyangkut kepastian hukum. Fitur yang sudah jadi praktik normal mestinya memiliki dasar hukum yang normal pula.
2. Ada Jalan Keluar Jelas untuk Billing yang Salah
Dengan insersi Pasal 5 ayat (7a), naskah resminya pun memberi ruang bagi Wajib Pajak untuk membatalkan Kode Billing yang belum dipergunakan membayar pajak maupun belum kedaluwarsa. Dan jika sudah dibatalkan, Pasal 5 ayat (8) mengabulkan pembuatan yang baru.
Sangat membantu.
Apalagi bila terjadi kesalahan konsep SPT, KAP atau KJS, tidak perlu menunggu 14 hari lamanya billing itu mati sendiri asalkan belum dibayar.
DJP memaparkan caranya: buka menu Pembayaran di Coretax, Daftar Kode Billing Belum Dibayar, pilih dan klik Batal. Fitur ini sudah ada sejak 1 Desember 2025.
Satu hal yang patut dicatat dari rumusan Pasal 5 ayat (7a):
“belum dipergunakan untuk pembayaran pajak atau belum kedaluwarsa”
Penggunaan kata “atau”, bukan “dan”, kalau ditafsirkan harfiah bisa aneh. Seolah billing yang sudah dipakai bayar tapi belum kedaluwarsa masih memenuhi syarat. Tidak logis mengingat tujuannya dan sistemnya, mustahil billing yang sudah dibayar dapat dibatalkan sembarangan.
Maka wajar dibaca kumulatif, bahwa billing tersebut belum digunakan dan masih aktif.
Tetapi karena menyangkut kas negara, seharusnya tidak ada tafsir ganda.
Menurut kami inilah sisi yang paling menarik dari PER-8/PJ/2026. Perbaikannya baik, meski redaksinya belum sempurna.
3. Pemindahbukuan Tidak Sepenuhnya Berubah
Jangan sampai salah baca.
Pasal 7 ayat (2) tidak digantikan seluruhnya oleh PER-8/PJ/2026, cuma huruf d.
Agar tidak rancu, berikut peta Pasal 7 ayat (2) pasca PER-8/PJ/2026.
| Huruf | Tujuan Pemindahbukuan | Status dalam PER-8/PJ/2026 |
|---|---|---|
| a | Pembayaran sehubungan dengan SPT Masa yang disempurnakan atau disampaikan mulai Masa Pajak Januari 2025, SPT Tahunan PPh Bagian Tahun Pajak berakhir Januari 2025 ke atas, dan SPT Tahunan dari Tahun Pajak 2025 | Tidak ada perubahan |
| b | Sebagian pembayaran untuk SPT Masa Bea Meterai, baik penyampaian maupun pembetulan | Tidak diubah |
| c | Suatu surat keputusan atau putusan yang menambah beban pajak yang masih terutang | Tidak diubah |
| d | Lain lain pembayaran pajak di luar a sampai c. PPh pengalihan hak tanah atau bangunan atau PPJB dan perubahannya guna penerbitan surat keterangan penelitian formal termasuk di sini, demikian pula setoran Bea Meterai di muka | Diubah |
| e | Deposit Pajak | Tidak berubah |
Tanpa tabel ini pembaca akan tersesat bila semua item di atas diklaim sebagai “perluasan huruf d”.
4. Jalur Penyelesaian Tergantung Batas 2025
Lihat saja pada huruf a. Pemindahbukuan untuk SPT hanya berlaku pada:
- SPT Masa, mulai Masa Pajak Januari 2025 dan seterusnya
- SPT Tahunan PPh Bagian Tahun Pajak yang berakhir sejak Januari 2025
- SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 dan seterusnya
Ini bukan hal remeh.
Andaikan terjadi pembayaran keliru di Masa Pajak Desember 2024, jangan serta merta mengira Pasal 7 ayat (2) huruf a bisa dilalui.
Pembayaran sebelum batas itu harus dievaluasi ulang. Apakah sesungguhnya ia adalah huruf c atau d, atau tidak layak untuk pemindahbukuan?
Bila ketentuan Pbk tidak terpenuhi, Pasal 7 ayat (6) membuka jalan lain berupa permohonan restitusi atas kelebihan pembayaran yang tidak seharusnya terutang.
Pertanyaan mendasar sebelum mengajukan permohonan:
Ke dalam huruf manakah pembayaran ini seharusnya dikategorikan?
5. SLA 10 Hari Kerja Bukan Terobosan Baru
Menurut Pasal 7 ayat (4), DJP punya waktu paling lama 10 hari kerja untuk mengeluarkan bukti pemindahbukuan atau surat penolakan.
Kuncinya ada pada frasa “disampaikan secara lengkap”, bukan “setelah dinyatakan lengkap”.
Waktu mulai dihitung ketika permohonan lengkap sampai.
Oleh karena itu catat tanggalnya dan simpan buktinya. Tim akan memiliki landasan untuk follow up bila hari kerja kesepuluh telah berlalu.
Sementara PER-8/PJ/2026 tidak mengubah Pasal 7 ayat (4). Maka tidak perlu memaknai ketentuan lama seolah fitur baru hanya karena tersaji dalam tulisan mengenai aturan tersebut.
6. Lampiran yang Perlu Dilekati
Dengan keluarnya PER-8/PJ/2026, Lampiran PER-10/PJ/2024 sudah digantikan. Dokumen ini berisi format SSP, daftar KAP/KJS, contoh penghitungan imbalan bunga dan lain sebagainya, jadi layak dibaca saksama.
Berikut beberapa kode yang patut dicatat:
| KAP | KJS | Penggunaan |
|---|---|---|
| 411122 | 404 | PPh Pasal 22 ekspor batubara, mineral logam atau bukan logam |
| 411126 | 610 | Pajak IIR tambahan dalam SPT Tahunan PPh GloBE |
| 411126 | 620 | Pajak UTPR tambahan dalam SPT Tahunan PPh GloBE |
| 411126 | 630 | Pajak DMTT tambahan dalam SPT Tahunan PPh GloBE |
| 411618 | 200 | Deposit Pajak untuk perpanjangan SPT Tahunan |
| 411618 | 610 | Deposit Pajak IIR |
| 411618 | 620 | Deposit Pajak UTPR |
| 411618 | 630 | Deposit Pajak DMTT |
| 411619 | 111 | Pajak Transaksi Elektronik |
| 411641 | 100 | Setoran Pajak Eksternalitas Karbon |
| 411641 | 121 | Setoran impor Pajak Eksternalitas Karbon |
| 411641 | 200 | Setoran tahunan Pajak Eksternalitas Karbon |
| 411641 | 300 | Ketetapan atau tagihan Pajak Eksternalitas Karbon |
Untuk IIR, UTPR dan DMTT, KJS 610, 620, dan 630 bisa dijumpai pada dua KAP.
Di 411126 untuk pajak tambahan SPT Tahunan PPh GloBE, sedangkan di 411618 ia merupakan Deposit Pajak.
Nominal dan KJS mungkin tepat, namun KAP yang keliru akan menempatkan uang di kolom yang salah.
Catatan soal halaman Bea Meterai dan Pajak Penjualan Batubara
Kami menilik langsung Lampiran resmi di halaman 27 sampai 28.
Tabel Bea Meterai selesai, lalu KAP 411612 untuk Penjualan Benda Meterai dimulai, barulah KAP 411613 untuk Pajak Penjualan Batubara berlanjut.
Jadi anggapan bahwa kode Bea Meterai “beradu” dengan KAP 411613 hanyalah akibat text extraction PDF yang terpotong saat ganti halaman.
Secara visual PDF resminya jelas.
Hal ini menunjukkan hasil ekstraksi teks pada lampiran regulasi tidak selamanya dapat diandalkan tanpa melihat aslinya.
Di Balik PER-8/PJ/2026
Dua perbaikan yang paling nyata dalam aturan ini nyatanya sudah ada sebelumnya.
Billing 14 hari aktif 17 Desember 2025.
Pembatalan billing tersedia 1 Desember 2025.
Padahal PER-8/PJ/2026 efektif 28 Juli 2026.
Sistem mendahului regulasi.
Wajib Pajak memang diuntungkan lebih awal, tapi dari sudut kepastian hukum timbul pertanyaan: seberapa jauh administrasi perpajakan boleh diatur lewat konfigurasi sistem dan pengumuman belaka sebelum norma formalnya rampung?
Coretax lebih dari sebuah aplikasi.
Desain sistem memiliki andil dalam cara hak dan kewajiban perpajakan dipatuhi, terlebih ketika sistemlah yang memutuskan apa yang layak dibayar, dibatalkan, dipindahbukukan atau pun tidak dapat diproses.
Maka dari itu sinkronisasi dengan norma hukumnya bukan sesuatu yang bersifat kosmetik.
Langkah Tim Pajak
Tidak perlu proyek besar, cukup lima hal untuk dimulakan.
- SOP review Kode Billing prapembayaran harus diperbaharui. Sebelum pembayaran dibiarkan lewat, periksa KAP, KJS, NPWP, nominal, Masa dan Tahun Pajak.
- Jadikan pembatalan Kode Billing bagian dari SOP. Sebaiknya batalkan bila billing keliru dan belum lunas, jangan sampai ada yang mencari jalan manual yang mubazir.
- Salah setor yang sudah terlanjur dibayar, petakan dulu Pbk-nya mengacu Pasal 7 ayat (2). Tidak semua salah setor bisa langsung dipindahbukukan begitu saja.
- Pembayaran menyangkut periode pra 2025 perlu ditandai, mengingat batas waktu pada huruf a punya pengaruh pada jalur penyelesaian.
- Ambil Lampiran PER-8/PJ/2026 dan bandingkan KAP serta KJS di master data perusahaan. Ini penting bagi perusahaan yang mempunyai transaksi khusus seperti GloBE, PPJB, Pajak Transaksi Elektronik, Pajak Eksternalitas Karbon dan sejenisnya.
Pertanyaan Lazim
Kode Billing kini berlaku 14 hari?
Benar. PER-8/PJ/2026 dalam Pasal 5 ayat (6) menetapkannya 336 jam atau 14 x 24 jam dari penerbitan.
Sebelumnya praktik 14 hari ini sudah ada sejak 17 Desember 2025 melalui PENG-4/PJ/2025, kini resmi masuk ke dalam peraturan.
Mungkinkah membatalkan Kode Billing yang belum dibayar?
Pasal 5 ayat (7a) memberi wewenang itu asalkan secara rasional masih aktif dan belum dipakai.
Namun karena teks resminya menggunakan “atau” yang jika dibaca harfiah agak janggal, maka tujuan ketentuan dan kaidah sistem harus dilihat serentak.
Bagaimana jika sudah terbayar dengan KAP atau KJS yang keliru?
Lihat dulu apakah sesuai dengan salah satu syarat pemindahbukuan di Pasal 7 ayat (2).
Jika iya, Pbk bisa dilakukan.
Bila tidak, Pasal 7 ayat (6) menyediakan permohonan pengembalian atas kelebihan pajak yang sebetulnya tidak terutang.
Apakah Tahun Pajak 2024 otomatis bisa dipindahbukukan?
Melalui huruf a Pasal 7 ayat (2), tidak.
Huruf a hanya mencakup SPT Masa Pajak Januari 2025 dan Tahun Pajak 2025 ke atas, termasuk Bagian Tahun Pajak.
Untuk periode sebelumnya, dasar pemindahbukuannya harus ditimbang dari fakta pembayaran dan apakah masuk ke huruf lain.
Seberapa lama DJP mengabulkan permohonan pemindahbukuan?
Maksimum 10 hari kerja setelah permohonan disampaikan secara lengkap.
Hal ini diatur di Pasal 7 ayat (4) dan bukan hal baru dari PER-8/PJ/2026, melainkan sudah ada sejak PER-10/PJ/2024.
Penutup
Secara administratif PER-8/PJ/2026 mungkin tampak biasa.
Padahal aturan semacam inilah yang paling terasa dampaknya di lapangan.
Satu digit KJS yang meleset sudah cukup menyimpangkan pembayaran.
Batas periode yang disalahartikan membuat Pbk harus mengambil jalan buntu.
Atau penafsiran yang tak pernah dikehendaki sistem gara gara satu kata dalam pasal.
Namun ada baiknya, DJP mulai merapatkan celah antara apa yang tertulis dalam peraturan dan cara Coretax beroperasi.
Pelajaran lainnya adalah dalam administrasi pajak digital, kepastian hukum bukan semata kehadiran suatu aturan.
Prosedur, redaksi dan sistemnya mesti berbicara dalam satu frekuensi.
Referensi
- Direktorat Jenderal Pajak, PER-8/PJ/2026 tentang Perubahan atas PER-10/PJ/2024, 28 Juli 2026.
- Direktorat Jenderal Pajak, Lampiran PER-8/PJ/2026.
- Direktorat Jenderal Pajak, PER-10/PJ/2024 mengenai Penyetoran, Pembayaran dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
- Direktorat Jenderal Pajak, PENG-4/PJ/2025 tentang Perpanjangan Masa Aktif Kode Billing, 17 Desember 2025.
- Direktorat Jenderal Pajak, Fitur Batal Kode Billing: Coretax Semakin Mudah!, fitur tersedia sejak 1 Desember 2025.
- JDIH Kementerian Keuangan, PMK 81 Tahun 2024.
- JDIH Kementerian Keuangan, PMK 1 Tahun 2026, Perubahan Keempat atas PMK 81 Tahun 2024.
Catatan editorial: Informasi dan posisi regulasi dalam artikel ini ditelaah sampai 15 Agustus 2026. Materi ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum atau perpajakan untuk keadaan tertentu.